Sabtu, Maret 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sekjen PDI Perjuangan Tersangka? KPK Akan Konferensi Pers

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto ramai dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

redaksi by redaksi
2024-12-24
in Hukum, Politik
0
Lima Kotak Pandora yang Diduga Mengakibatkan Kecurangan Pilpres 2024

Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI P Hasto Kristiyanto saat diskusi “Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024”, secara daring, Ahad (7/4/2024), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto ramai dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).

Soal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku belum menerima secara resmi informasi penetapan Sekjennya sebagai tersangka dari KPK. Kabar penetapan tersangka itu baru didapatinya dari media massa.

Related posts

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat ditanya soal kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap bersama-sama buronan Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, menjawab akam segera menggelar konferensi pers terkait kabar tersebut.

“Nanti akan segera konpers,” katanya.

Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hasto sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku para Senin, 10 Juni 2024. Pada saat pemeriksaan itu, KPK pun melakukan penggeledahan badan dan menyita barang-barang milik Hasto, salah satunya berupa handphone dan buku.

Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sebelumnya mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma.

(Dbs/parade.id)

Tags: #HukumHasto tersangka
Previous Post

Wajarkah Putusan Pengadilan PHI Ditunda Tiga Minggu?

Next Post

PDI Perjuangan: Hasto Tersangka Merupakan Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan

Next Post
Hasto: Jaring Pengaman Sosial Atasi Covid-19 Harus Pro Wong Cilik

PDI Perjuangan: Hasto Tersangka Merupakan Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan

Mengantisipasi Nuklir Rusia

SBY Khawatir Rasionalitas Pemimpin Dunia tak Cukup Bendung Ancaman Nuklir

2026-03-06
YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

YLBHI: RUU PPRT Belum Mengakomodasi Hak Berorganisasi Pekerja

2026-03-06
93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY: Konflik Iran Sudah Jadi Perang Regional

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Penolakan Pengajian Ustaz Tertentu Disorot Ketua MUI Pusat

    PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In