Malang (PARADE.ID)- Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) melakukan aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law dan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.
“Kami meminta agar diberikan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa West Papua. Dan kami menolak OTSUS Jilid dua serta meminta segera dicabutnya UU Omnibus Law” demikian pinta massa yang dikomandoi oleh Musa Pikei, di samping Rajabali, Sabtu (10/10/2020).
Selain itu, mereka juga menggemakan beberapa isu terkait Papua. Di antaranya sebagai berikut:
Pertama, mereka meminta agar dibebaskannya seluruh tahanan politik West Papua. Kedua, mereka meminya agar militer organik dan non-organik ditarik dari tanah West Papua.
Ketiga, mereka meminta agar segera dihentikannya Operasi Militer di Nduga, Intan Jaya dan Seluruh Tanah Papua. Keemlat, meminta agar usut tuntas dan adli pelaku pelanggaran HAM di Papua.
Kelima, massa meminta agar dibukanya Akses Jurnalis Asing seluas-luasnya ke tanah Papua dan meminta segera Cabut SK Rektor (Drop Out) terhadap 4 Mahasiswa Unkhair. Keenam, massa meminta agar freeport dan seluruh perusahaan multi nasional di Papua ditutup.
Ketujuh, massa mendukunh solidaritas Vanuatu di PBB. Kedelapan, massa meminta agar akses jumalis lokal, nasional dan intemasional di Papua dibuka. Kesembilan, massa meminta agar menyetop pembungkaman di ruang demokrasi di Papua dan Indonesia.
Kesepuluh, massa meminta agar Diplomat Indonesia berhenti sebarkan hoaks di PBB. Dan masih banyak lagi.
Setelah mereka membacakan hal di atas satu per satu, massa bergerak ke arah gedung DPRD Kota Malang dan membawa aspirasi yang sama. Namun, ketika hendak menuju ke sana, massa dihadadang oleh aparat, karena sebelumnya massa sempat saling dorong.
Massa pun dibubarkan. Aparat setempat menyiapkan truk untuk mengangkut mereka agar kembalo ke rumah masing-masing.
“Aksi tersebut tidak berizin serta mengganggu arus lalu lintas. Kemudian karena adanya salah satu massa aksi yg memukul aparat kepolisian, sehingga dilakukan proses penghadangan oleh aparat kepolisian,” demikian penjelasan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.
(Verry/PARADE.ID)