Jakarta (PARADE.ID)- Presiden telah memerintahkan Menko Perekonomian dan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT dipermudah pada saat di-PHK. Atas hal itu, Partai Buruh pun meresponsnya.
Pertama, kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, bahwa mengapresiasi sikap Presiden, karena mendengar aspirasi rakyat dan karena pada awalnya melawan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden sendiri, yang hingga kini belum dicabut.
“Dengan demikian instruksi Presiden melalui Mensesneg adalah wajar dan kami mengapresiasinya,” sampainya, Selasa (22/2/2022), secara virtual.
Partai Buruh dan serikat buruh kata Iqbal juga mendukung penuh imbauan Presiden yang meminta agar seluruh buruh di Indonesia menjaga iklim investasi kondusif. Agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia.
“Kami mendukung penuh sikap itu, sepanjang tidak ada “akal-akalan” dari Menko Perekonomian dan Menaker pencairan dana JHT. Kami minta pencairan dana JHT adalah 100 persen. Tidak ada persentase lainnya. Perintah Presiden jelas. Tidak perlu ditafsirkan lagi,” terangnya.
Kedua, menurut Iqbal, sudah selayaknya revisi Permenaker tersebut, mengembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Atau dengan kata lain yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabutnya.
Ia mengingatkan agar jangan lagi Menko Perekonomian dan Menaker “main akal-akalan”.
“Entah apa, kami belum tahu, kalimat yang akan dituangkan dalam revisi,” ia mengingatkan.
Pendapat Partai Buruh dan serikat buruh adalah definisi merevisi Permenaker yang dimaksud oleh Presiden, lanjut Iqbal, adalah mencabut Permenekar itu.
Ia pun lagi mengingatkan agar Menko Perekonomian dan Menaker jangan “main akal-akalan” lagi.
“Dengan demikian, yang akan berlaku tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur bahwa bilamana buruh bekerja/pegawai/karyawan ter-PHK, langsung bisa mencairkan JHT. Paling lama satu bulan setelah PHK. Sekali lagi Partai Buruh, mendesak Menko Perekonomian dan Menaker agar jangan “main akal-akalan” lagi terhadap kata-kata revisi,” kembali ia mengingatkan.
Sebab menurutnya yang dimaksud revisi adalah mencabutnya dan mengembalikan berlakunya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Partai Buruh memberikan waktu paling lambat seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, yakni dimana sudah selayaknya satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Jangan main-main lagi. Apa yang sudah? Cukup dikeluarkan satu Permenaker baru. Hanya dua isinya, yakni nomor satu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 secara keseluruhan dinyatakan tidak berlaku. Nomor dua, dinyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Cukup sampai di situ,” usulnya.
“Kami khawatir Menko Perekonomian dan Menaker terus bertahan dengan sikapnya yang menurut pandangan kami kebijakan keduanya melawan kebijakan Presiden. Mustinya mengerti dan mewaspadainya,” sambungnya.
Selanjutnya, masih kata Iqbal, bahwa Partai Buruh dan serikat buruh akan mengorganisir untuk aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia, jika dalam seminggu tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Itulah sikap Partai Buruh dan serikat buruh yang tergabung di dalamnya. Kami ingatkan kepada keduanya, untuk taat asas kepatuhan hukum kepada Presiden yang meminta revisi: dipermudah saat buruh ter-PHK. Sebab dana JHT adalah tabungan sosial, bisa diambil kapan saja sebagaimana perintah Presiden karena kondisi belum terlalu baik di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya.
(Rob/PARADE.ID)