Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap Partai Demokrat soal Lukas Enembe

redaksi by redaksi
2022-09-29
in Hukum, Nasional, Politik
0
PTUN Tolak Permohonan Gugatan Moeldoko, Ini Respons AHY

Foto: dok. demokrat.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- DPP Partai Demokrat mengeluarkan sikap terkait kasus hukum yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Provini Papua, sekaligus Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Sikap Partai Demokrat disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap, Demokrat, kata AHY melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politisnya.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

“Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe. Misalkan di tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas ketika ada intervensi elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur, sebagai Wakilnya Lukas dalam Pilkada tahun 2018,” katanya, Kamis (29/9/2022).

“Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Kemudian pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meninggal dunia, upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali,” lanjutnya, seperti tertulis dalam keterangan persnya.

Saat itu pun, kata AHY, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas. Demokrat berpendangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita.

Pada tanggal 12 Agustus 2022, kemudian Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.

“Tapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi,” terangnya.

Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Lukas, dan telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai, maka pandangan dan sikap Partai Demokrat adalah memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

“Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” tegas AHY.

Partai Demokrat juga mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya.

“Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau nok aktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebaga Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5,” kata AHY.

Saudara Willem Wandik menurut AHY adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, ia berharap Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Partai Demokrat kata dia sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudia hari, Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya.

“Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6,” terangnya.

Namun, jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka Demokrat akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Partai Demokrat kata dia juga tidak akan pernah melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum, dalam bentuk apa pun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan.

Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.

Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, ia minta untuk tetap tenang, dan mengajak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai,” pesannya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Demokrat#Hukum#Lukas#Papua
Previous Post

HMI-MPO Apresiasi Kejagung dan Polri karena Berkas Sambo P21

Next Post

Ribuan Buruh KSBSI Direncanakan akan Aksi di Tanggal 7 Oktober, terkait Ini

Next Post
KSBSI Siap Aksi Massa, Tuntut MK Kabulkan Gugatan JR UU Ciptaker

Ribuan Buruh KSBSI Direncanakan akan Aksi di Tanggal 7 Oktober, terkait Ini

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In