Jakarta (PARADE.ID)- Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan kesungguhan kita, terutama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi baru-baru ini KPK menerbitkan SP3 terkait kasus BLBI.
“Pertanyaan yg menggelayut di hati manusia yg masih punya hati nurani. Masihkah korupsi musuh atau teman?” tanyanya, Ahad (4/4/2021), melalui akun Twitter-nya.
Beliau juga mempertanyakan tindakan KPK yang menerbitkan SP3 itu kepada tersangka kasus BLBI. Pasalnya, tindakan KPK itu adalah kali pertama yang menerbitkan SP3, dan itu di kasus BLBI.
“Reformasi menelurkan keputusan MPR bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tapi di rezim ini KPK untuk pertama kali meng-SP3 kan “maling” BLBI.”
Sebagaimana yang diketahui bahwa belum lama ini KPK menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.
Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun. Demikian dikutip detik.com.
Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.
(Rgs/PARADE.ID)