Jakarta (PARADE.ID)- Esok, Sabtu (1/5/2021) adalah Hari Buruh Internasional atau May Day. May Day, sebagaimana pada umumnya akan diperingati dengan berbagai cara, di antaranya ada yang aksi, dan ada pula selain itu, seperti bikin diskusi di tempat tertentu karena alasan taat protokol kesehatan (prokes).
Pun dengan ASPEK Indonesia, akan melakukan hal sama, yakni akan ikut aksi di May Day, tetapi dengan catatan membatasi massa dan tentu dengan taat prokes.
“May Day kita turun. Hanya saja kita membatasi, sesuai protokol kesehatan. Diperkirakan dari Sabang-Merauke turun, secara fisik maupun virtual,” demikian kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, beberapa waktu lalu di Depok, Jawa Barat.
Adapun ASPEK Indonesia akan bergabung bersama elemen atau federasi buruh lainnya, atau dalam hal ini di bawah KSPI.
Aksi akan dilaksanakan di patung kuda. Waktunya kemungkinan dari pagi, atau pukul 09.00 sampai pukul 13.00.
“Setelah itu, saya, sebagai Presidium di GEBUK, juga akan melanjutkan aksi dari pukul 13.00-17.00 WIB. Aksi di patung kuda, kemudian berencana ke istana negara juga,” tambahnya.
Mirah menyebut untuk keseluruhan massa yang akan turut meriahkan May Day kurang lebih sebanyak 100 orang. ASPEK Indonesia hanya menurunkan anggotanya 10-20 orang saja (tentatif).
Isu yang akan dibawa pada May Day yakni meminta agar Omnibus Law dicabut, kembalikan UMSK, dan dari ASPEK Indonesia sendiri meminta desk pidana perburuhan yang ada di Polda Metro ditindaklanjuti.
“Jadi May Dah tahun 2018 lalu itu di-launching-lah desk pidana perburuhan di Polda Metro Jaya. Fungsinya untuk merealisasikan, menindaklanjuti laporan-laporan/pengaduan buruh yang terkena intimidasi, keberangusan serikat pekerja, upah tidak dibayar dan segala macam, intinya ada ada unsur pidana,” jelasnya.
Bahwa pada UU 21 Tahun 2000 menurut dia di situ ada pengusaha yang tidak membayarkan upah atau memutasi buruhnya kemudian ada denda Rp500 juta dan ancaman kurungan 1 tahun penjara, dan itu diharapkan bisa terealisasi (harus ada desk pidana). Jadi kita, kata dia, ketika menghadapi soal itu tidak ke unit-unit lain atau ke ruang khusus.
“Melaporkan itu kepada polisi desk pidana, tapi hasilnya SP3. Inilah tuntutan kita juga nanti di Mau Day,” tandasnya.
(Rgs/PARADE.ID)