Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Taat Prokes, ASPEK Indonesia Batasi Massa Aksi di May Day

redaksi by redaksi
2021-04-30
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Esok, Sabtu (1/5/2021) adalah Hari Buruh Internasional atau May Day. May Day, sebagaimana pada umumnya akan diperingati dengan berbagai cara, di antaranya ada yang aksi, dan ada pula selain itu, seperti bikin diskusi di tempat tertentu karena alasan taat protokol kesehatan (prokes).

Pun dengan ASPEK Indonesia, akan melakukan hal sama, yakni akan ikut aksi di May Day, tetapi dengan catatan membatasi massa dan tentu dengan taat prokes.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“May Day kita turun. Hanya saja kita membatasi, sesuai protokol kesehatan. Diperkirakan dari Sabang-Merauke turun, secara fisik maupun virtual,” demikian kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, beberapa waktu lalu di Depok, Jawa Barat.

Adapun ASPEK Indonesia akan bergabung bersama elemen atau federasi buruh lainnya, atau dalam hal ini di bawah KSPI.

Aksi akan dilaksanakan di patung kuda. Waktunya kemungkinan dari pagi, atau pukul 09.00 sampai pukul 13.00.

“Setelah itu, saya, sebagai Presidium di GEBUK, juga akan melanjutkan aksi dari pukul 13.00-17.00 WIB. Aksi di patung kuda, kemudian berencana ke istana negara juga,” tambahnya.

Mirah menyebut untuk keseluruhan massa yang akan turut meriahkan May Day kurang lebih sebanyak 100 orang. ASPEK Indonesia hanya menurunkan anggotanya 10-20 orang saja (tentatif).

Isu yang  akan dibawa pada May Day yakni meminta agar Omnibus Law dicabut, kembalikan UMSK, dan dari ASPEK Indonesia sendiri meminta desk pidana perburuhan yang ada di Polda Metro ditindaklanjuti.

“Jadi May Dah tahun 2018 lalu itu di-launching-lah desk pidana perburuhan di Polda Metro Jaya. Fungsinya untuk merealisasikan, menindaklanjuti laporan-laporan/pengaduan buruh yang terkena intimidasi, keberangusan serikat pekerja, upah tidak dibayar dan segala macam, intinya ada ada unsur pidana,” jelasnya.

Bahwa pada UU 21 Tahun 2000 menurut dia di situ ada pengusaha yang tidak membayarkan upah atau memutasi buruhnya kemudian ada denda Rp500 juta dan ancaman kurungan 1 tahun penjara, dan itu diharapkan bisa terealisasi (harus ada desk pidana). Jadi kita, kata dia, ketika menghadapi soal itu tidak ke unit-unit lain atau ke ruang khusus.

“Melaporkan itu kepada polisi desk pidana, tapi hasilnya SP3. Inilah tuntutan kita juga nanti di Mau Day,” tandasnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Buruh#Hukum#MayDay#Nasional#Sosbudpolitik
Previous Post

Buruh Cianjur Siap Turun ke Jalan Peringati May Day

Next Post

Erick Thohir Kutuk Tindakan Oknum Petugas Kimia Farma soal Ini

Next Post
Erick Thohir Sambangi KPK Diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Erick Thohir Kutuk Tindakan Oknum Petugas Kimia Farma soal Ini

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In