#AASB Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aasb/ Bersama Kita Satu Sat, 27 Apr 2024 12:57:47 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #AASB Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/aasb/ 32 32 Aksi Bersama AASB dan GEBRAK Memperingati May Day https://parade.id/aksi-bersama-aasb-dan-gebrak-memperingati-may-day/ https://parade.id/aksi-bersama-aasb-dan-gebrak-memperingati-may-day/#respond Sat, 27 Apr 2024 12:57:47 +0000 https://parade.id/?p=26906 Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) akan melakukan aski bersama memperingati May Day 1 Mei 2024. Aksi bersama diumumkan kemarin, Jumat (26/4/2024), di Gedung LBH Jakarta. Perwakilan AASB Jumhur Hidayat menjelaskan, bahwa aksi bersama ini dilakukan guna membangun kekuatan buruh Indonesia dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang terus […]

Artikel Aksi Bersama AASB dan GEBRAK Memperingati May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) akan melakukan aski bersama memperingati May Day 1 Mei 2024. Aksi bersama diumumkan kemarin, Jumat (26/4/2024), di Gedung LBH Jakarta.

Perwakilan AASB Jumhur Hidayat menjelaskan, bahwa aksi bersama ini dilakukan guna membangun kekuatan buruh Indonesia dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang terus ditolak mayoritas buruh Indonesia.

“May Day kita gelorakan untuk dimulainya revolusi akibat berbagai aturan yang merugikan buruh khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya,” ujar Jumhur.

Senada dengan Jumhur, perwakilan GEBRAK Sunarno mengatakan bahwa aksi bersama nanti di May Day untuk menunjukkan bahwa buruh telah bangkit.

Selain itu, aksi bersama itu kata dia untuk merefleksikan penolakan atas kebijakan buruk di rezim Jokowi.

“Kalau perlu kita lakukan pemogokan bersama seperti di negara lain. May Day ini juga untuk menjahit kembali gerakan buruh di Indonesia,” ujar Sunar.

Kebersamaan AASB dan GEBRAK dinamakan Aliansi Gerakan Buruh Indonesia. Mereka akan melakukan aksi bersama di depan Istana Negara.

Aksi kabarnya akan dilakukan pada pukul 10.00. Hanya satu tuntutan pada aksi nanti, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja serta turunannya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Bersama AASB dan GEBRAK Memperingati May Day pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-bersama-aasb-dan-gebrak-memperingati-may-day/feed/ 0
Aksi AASB Jelang Putusan terkait UU Cipta Kerja, Siap Kepung MK 2 Oktober https://parade.id/aksi-aasb-jelang-putusan-terkait-uu-cipta-kerja-siap-kepung-mk-2-oktober/ https://parade.id/aksi-aasb-jelang-putusan-terkait-uu-cipta-kerja-siap-kepung-mk-2-oktober/#respond Sat, 30 Sep 2023 10:07:27 +0000 https://parade.id/?p=25159 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) jelang putusan terkait UU Cipta Kerja hari ini, Sabtu (30/9/2023), di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, dalam sikap resminya dimaksudkan untuk memberitahukan kepada public dan MK, bahwa kaum buruh Indonesia di bawah AASB dan berbagai organisasi rakyat lainnya akan turun aksi kepung MK pada tanggal 2 […]

Artikel Aksi AASB Jelang Putusan terkait UU Cipta Kerja, Siap Kepung MK 2 Oktober pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) jelang putusan terkait UU Cipta Kerja hari ini, Sabtu (30/9/2023), di dekat patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, dalam sikap resminya dimaksudkan untuk memberitahukan kepada public dan MK, bahwa kaum buruh Indonesia di bawah AASB dan berbagai organisasi rakyat lainnya akan turun aksi kepung MK pada tanggal 2 Oktober 2023 mulai jam 10.30 WIB sampai dengan selesai.

Maksud kedua, dimaksudkan untuk mengapresiasi dan mendoakan yang mulia hakim MK yang dahulu dalam perkara uji formil Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 memutuskan dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Cacat Formil agar sehat selalu, dan tetap konsisten dengan putusannya terdahulu bahkan jauh menjadi putusan yang lebih baik sesuai data fakta dan konstitusi, tetap berkhidmat pada konstitusi dan rakyat, membuktikan bahwa MK benar-benar menjadi benteng Konstitusi.

Adapun maksud ketiga, mengingatkan dan mendoakan juga yang mulia hakim yang pada waktu itu memberikan dissenting opinion yang merugikan buruh dan rakyat untuk segera diberikan hidayah oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk jujur, adil dan berkhidmatlah pada konstitusi dan rakyat

Hal lainnya, Aksi Pengawalan hari ini sangat diperlukan, mengingat bahwa pada putusan sebelumnya atas uji formil Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang merugikan buruh dan rakyat.

“Sementara mayoritas hakim lainnya memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 Cacat Formil. Dan buntutnya hakim Aswanto diberhentikan oleh DPR RI, terlebih saat ini sebagaimana dinyatakan oleh public diduga adanya conflict of interest salah satu hakim MK RI karena adanya hubungan kekerabatan dengan Presiden RI,” demikian maksud aksi AASB.

Untuk itu, sehubungan dengan agenda tersebut, AASB yang terdiri dari 40 Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Buruh di Indonesia serta berbagai organisasi rakyat dari berbagai golongan dan klas yang tergabung di dalamnya, menyampaikan sikap.

Pertama, demi untuk mengakhiri polemic dan kegaduhan nasional serta demi tegaknya konstitusi, Meminta Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi RI untuk memutuskan dengan Menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Harus dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional permanen.

Kedua, jika MK RI memutuskan sebaliknya, dalam artian mensahkan Undang[1]Undang Nomor 6 tahun 2023 tetap berlaku, maka AASB dengan sadar, untuk serta demi keadilan mendesak dan menuntut untuk diadakannya referendum disetujui atau tidak oleh rakyat adanya Omnibus Law “UU” Cipta Kerja.

Sikap AASB yang ketiga adalah menyerukan kepada seluruh anggota serikat pekerja-serikat buruh Federasi dan Konfederasi yang tergabung dalam AASB serta kaum buruh dan seluruh kelompok dan golongan rakyat Indonesia yang merasa dirugikan dan menolak Omnibus Law Cipta Kerja, untuk turun ke jalan bersama-sama kepung Gedung MK RI pada tanggal 2 Oktober 2023.

Sebagai infromasi, berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) Nomor 387.54/PUU/PAN.MK/PS/09/2023 tanggal 26 September 2023 prihal Panggilan Sidang yang Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) terima melalui kuasa hukum dari kantor INTEGRITY Law Firm Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph,D., bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan Membacakan/Pengucapan Putusan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang.

AASB berpandangan, bahwa agenda pengucapan putusan ini penting untuk dikawal oleh jutaan kaum buruh dan rakyat Indonesia, dengan tujuan untuk memastikan bahwa yang mulia hakim MK tetap independent, jauh dari intervensi pemerintah dan DPR RI, istikamah dan berkhidmat pada konstitusi dan rakyat, sehingga dalam pengucapan putusan MK dapat mengambil dan menetapkan putusan jauh lebih adil dan lebih baik dari sebelumnya—Inkonstitusional Bersyarat menjadi Inkonstitusional Permananen.

“Jangan justru malah MK seperti menjilat ludahnya sendiri.”

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB Jelang Putusan terkait UU Cipta Kerja, Siap Kepung MK 2 Oktober pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-jelang-putusan-terkait-uu-cipta-kerja-siap-kepung-mk-2-oktober/feed/ 0
Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK https://parade.id/tidak-ada-alasan-bagi-buruh-untuk-tidak-mengikuti-aksi-jelang-putusan-mk/ https://parade.id/tidak-ada-alasan-bagi-buruh-untuk-tidak-mengikuti-aksi-jelang-putusan-mk/#respond Wed, 27 Sep 2023 10:36:51 +0000 https://parade.id/?p=25136 Jakarta (parade.id)- Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. Bahkan kata Djoko, ini adalah momentum untuk ikut memperjuangkan hak-hak buruh. “Maka tanggal 2 itu enggak ada alasan kaum buruh untuk tidak berduyun-duyun […]

Artikel Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. Bahkan kata Djoko, ini adalah momentum untuk ikut memperjuangkan hak-hak buruh.

“Maka tanggal 2 itu enggak ada alasan kaum buruh untuk tidak berduyun-duyun melakukan perlawanan, termasuk libur atau cuti untuk mengikuti aksi. Untuk itu, tanggal 30 September itu, kita akan melakukan ‘piket’, sambil mempersiapkan kawan-kawan lainnya, memfasilitasi, bagi mereka yang berkenan datang pada tanggal 2 Oktober,” ujar Djoko, Rabu (27/9/2023), di akun YouTube Logika Rakyat yang dilihat parade.id.

“Ini momentum kebangkitan kaum buruh untuk bermartabat, untuk tidak ditindas, dan kemudian bisa menikmati kemakmuran bersama-sama,” sambungnya.

Djoko menyebut bahwa putusan MK tanggal 2 Oktober nanti adalah “hasil” dari lima gugatan elemen, serikat dan atau organisasi buruh yang menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Maka tidak ada alasan bagi kaum buruh untuk tidak bersatu atas kekecewaan selama ini, misal masalah penindasan, masalah perampasan hak, dan lain sebagainya—yang semuanya muara itu ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya tegas.

SPN adalah satu dari sekian banyak organisasi buruh yang tergabung dalam AASB. Aksi akan dilakukan di depan gedung MK.

(Rob/parade.id)

Artikel Tidak Ada Alasan bagi Buruh untuk Tidak Mengikuti Aksi Jelang Putusan MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/tidak-ada-alasan-bagi-buruh-untuk-tidak-mengikuti-aksi-jelang-putusan-mk/feed/ 0
Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja https://parade.id/aksi-aasb-pada-tanggal-30-september-kawal-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja/ https://parade.id/aksi-aasb-pada-tanggal-30-september-kawal-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja/#respond Wed, 27 Sep 2023 10:15:48 +0000 https://parade.id/?p=25132 Jakarta (parade.id)- Aksi AASB pada tanggal 30 September kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja disampaikan Ketum KSPSI Jumhur Hidayat, Rabu (27/9/2023), secara virtual. Menurut Jumhur, aksi pada tanggal 30 September nanti, adalah aksi awalan, untuk tetap berada pada garis perjuangan. Aksi akan dilakukan di gedung MK. “Kita tetap pada garis merah […]

Artikel Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi AASB pada tanggal 30 September kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja disampaikan Ketum KSPSI Jumhur Hidayat, Rabu (27/9/2023), secara virtual.

Menurut Jumhur, aksi pada tanggal 30 September nanti, adalah aksi awalan, untuk tetap berada pada garis perjuangan. Aksi akan dilakukan di gedung MK.

“Kita tetap pada garis merah perjuangan, menolak dan meminta agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut atau dibatalkan. Menolak sampai kapan pun dan situasi apa pun,” tegas Jumhur dalam video akun YouTube Logika Rakyat, yang dilihat parade.id.

Selain sebagai awalan, aksi ini disebut juga sebagai aksi pemanasan/warning kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di tanggal itu kita akan menyatakan sikap kepada publik terhadap rencana putusan MK. Pimpinan serikat dan konfederasi sudah siap untuk aksi di tanggal 30 September itu,” katanya.

Intinya, kata Jumhur, selama masih ada Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, hadir, di saat itu pula AASB melawan dan berjuang, karena ini menyangkut harga diri, harkat, dan martabat bangsa yang tidak ingin bangsa kita menjadi kuli, jongos, di negeri sendiri.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB pada Tanggal 30 September Kawal Putusan MK terkait UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-pada-tanggal-30-september-kawal-putusan-mk-terkait-uu-cipta-kerja/feed/ 0
Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi https://parade.id/kemnaker-sebut-permenaker-5-2023-tidak-berlaku-lagi/ https://parade.id/kemnaker-sebut-permenaker-5-2023-tidak-berlaku-lagi/#respond Sat, 23 Sep 2023 03:52:56 +0000 https://parade.id/?p=25085 Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta. “Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 […]

Artikel Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Kemnaker sebut Permenaker 5/2023 tidak berlaku lagi. Permenaker tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspos yang terdampak perubahan ekonomi global itu dinyatakan pejabat Kemnaker ke perwakilan/pimpinan AASB, saat aksi di Kemnaker RI, Jakarta.

“Itu dalam dialog antara pimpinan AASB dengan pejabat Kemnaker saat aksi pada tanggal 20 September 2023, yang diwakili oleh Heru Widianto sebagai Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial,” demikian kata Ketum GSBI, Rudi HB Daman, kepada media.

Rudi mengatakan, bahwa tidak berlakunya Permen yang mulai diberlakukan pada 8 Maret lalu itu karena sudah habis masanya, yakni pada tanggal 8 September 2023, karena sifatnya incidental.

“Dengan begitu, kami mendorong agar pihak Kemenaker RI dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) yang menyatakan bahwa Permenaker tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegas Rudi.

Menurut Rudi hal itu sangat penting supaya jelas, karena jika hanya pernyataan begitu saja, tidak akan didengar oleh para pengusaha. Dalam pengamatannya, UU saja banyak dilangar dan diabaikan.

“Saya ingatkan kepada para pengusaha, jangan ada lagi pemotongan upah buruh 25 persen karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Ingat peraturan jahat tersebut hanya berlaku enam bulan,” tegasnya mengingatkan.

Kepada pemerintah, dalam hal ini bidang pengawas ketenagakerjaan harus giat bekerja lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan menindak setiap kejahatan dan pelanggaran ketenagakerjaan yang banyak dilakukan perusahaan-perusahaan busuk.

“Menaker RI untuk hentikan membuat aturan-aturan yang terus merampas hak-hak buruh terutama upah buruh, seperti Permenaker nomor 5 Tahun 2023 yang jelas-jelas melegalkan praktek kejahatan ketenagakerjaan,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Kemnaker Sebut Permenaker 5/2023 Tidak Berlaku Lagi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kemnaker-sebut-permenaker-5-2023-tidak-berlaku-lagi/feed/ 0
AASB Bukan Tukang Demo https://parade.id/aasb-bukan-tukang-demo/ https://parade.id/aasb-bukan-tukang-demo/#respond Fri, 22 Sep 2023 14:04:30 +0000 https://parade.id/?p=25078 Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bukan tukang demo. Hal itu disampaikan dengan tegas Presiden PPMI Daeng Wahidin saat aksi di Kemnaker RI, beberapa waktu lalu. Menurut Daeng, “dicapnya” AASB sebagai tukang demo karena sering turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. “Karena kami sering turun ke jalan. Itu terpaksa, karena rezim ini makin parah […]

Artikel AASB Bukan Tukang Demo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) bukan tukang demo. Hal itu disampaikan dengan tegas Presiden PPMI Daeng Wahidin saat aksi di Kemnaker RI, beberapa waktu lalu.

Menurut Daeng, “dicapnya” AASB sebagai tukang demo karena sering turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.

“Karena kami sering turun ke jalan. Itu terpaksa, karena rezim ini makin parah ke buruh. Ini akibat UU Cipta Kerja. Buruh menderita,” kata Daeng.

“Tapi kan kita buktikan, dengan kita menyerahkan konsep upah minimum nasional. Kita berikan solusinya itu (tadi),” sambungnya.

Dimaksud oleh Daeng adalah ketika dirinya dan perwakilan/pimpinan serikat yang tergabung AASB melakukan perundingan dengan pihak Kemnaker soal upah nasional.

“Bahkan dengan presiden saja kita siap melakukan perundingan. Sebab upah murah itu air tuba. Dan hal itu karena Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya.

Selain menyampaikan soal upah, kata Daeng, perwakilan/pimpinan serikat juga menyampaikan soal Permenaker nomor 5/2023, yang sudah tidak lagi berlaku sejak 5 September.

“Itu yang disampaikan pihak Kemnaker. Itu kemenangan kita. Kita harus hentikan semua praktik perbudakan. Jika pengusaha besar malah diberikan tax holiday,” ungkapnya.

Hadir pada aksi di Kemnaker, di antaranya Ketum SBSI 92 Sunarti, Sekjend SBSI 92 sekaligus Koordinator Nasional AASB Ajat Sudrajat, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Ketum SPN Djoko Heriyanto, Ketum GSBI Rudi HB Daman, Ketum LEM SPSI Arif Minardi, dan lain-lain.

Tergabung dalam AASB di Kemnaker, di antaranya PPMI, SPN, ASPEK Indonesia, GSBI, SBSI 92, CSI FBK, SBMM, FSPPM, FSP KEP, FSP RTMM, FSP LEM, FSP TSK, dan lain-lain.

Usai aksi di Kemnaker, massa bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) atau sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di sana mereka melanjutkan aksinya, dengan tuntutan atau isu mengawal putusan sidang terkait gugatan UU Cipta Kerja, yang kabarnya diputuskan di akhir bulan ini.

(Rob/parade.id)

Artikel AASB Bukan Tukang Demo pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aasb-bukan-tukang-demo/feed/ 0
Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/ https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/#respond Thu, 21 Sep 2023 03:05:24 +0000 https://parade.id/?p=25063 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI. “Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu […]

Artikel Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker, menyerahkan konsep upah minimum tahun 2024. Konsep yang diserahkan itu, disebut Ketum GSBI Rudi HB Daman, telah dipahami pihak Kemnaker RI.

“Kita hanya tinggal menunggu (respons lanjutan) dari pihak kementerian. Kita juga meminta segera dipertemukan dengan menteri dan jajarannya (pejabat) agar konkret,” ungkap Rudi, usai bertemu perwakilan Kemnaker.

Rudi mengungkapkan lagi, bahwa konsep upah minimum untuk 2024 yang dibawa oleh AASB ini, adalah usulan revolusioner, misal tidak lagi meminta buruh melakukan survei-survei tidak jelas.

“Seperti survei makanan, pakaian, dan lain-lain. Itu tidak ada hubungannya dengan upah minimum,” katanya.

Konsep yang ditawarkan oleh AASB tidak demikian. Nanti, lanjut Rudi, penentuan upah minimum itu dasarnya dari PDB nasional dibagi jumlah rakyat Indonesia.

“Jika saja upah kita tahun 2023 menggunakan PDB, maka upah kita itu Rp5,6 juta,” terangnya.

Selain konsep upah minimum, AASB kata Rudi, juga memberikan konsep upah sektoral—dihidupkan kembali. Alasannya, karena tiap sektor itu berbeda-beda (nilainya)

“Maka dimungkinkan kepastian upah di salah satu sektoral naik lebih daripada upah nasional. Maka penting kita kawal gagasan kita. Memastikan nasib kita. Kita akan menunggu, yang jelas PP 36 tidak bisa digunakan di upah 2024,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menyerahkan-konsep-upah-minimum/feed/ 0
Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024 https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menuntut-kenaikan-upah-tahun-2024/ https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menuntut-kenaikan-upah-tahun-2024/#respond Thu, 21 Sep 2023 03:01:00 +0000 https://parade.id/?p=25060 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker  menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen. Tuntutan ini disampaikan hampir seluruh orator saat orasi, salah satunya oleh Sekjend SBSI 92, Ajat Sudrajat. “Hari ini kita mendesak Menaker supaya mengeluarkan aturan kepada pemimpin daerah untuk menetapkan—menaikkan UMP di Indonesia sekurangnya 20 persen,” orasinya. Kenaikan upah […]

Artikel Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Kemnaker  menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen. Tuntutan ini disampaikan hampir seluruh orator saat orasi, salah satunya oleh Sekjend SBSI 92, Ajat Sudrajat.

“Hari ini kita mendesak Menaker supaya mengeluarkan aturan kepada pemimpin daerah untuk menetapkan—menaikkan UMP di Indonesia sekurangnya 20 persen,” orasinya.

Kenaikan upah tahun 2024 sebesar 20 persen yang dituntut itu menurut perwakilan SBSI 92, bukan berdasarkan PP 36, turunan dari UU Cipta Kerja.

“Tahun 2024 kalau kembali ke PP 36 maka kenaikan setengah dari kenaikan inflasi/laju kenaikan ekonomi. Jika begitu maka hanya 1,5 persen,” kata dia, dalam orasinya.

Hadir pada aksi di Kemnaker, di antaranya Ketum SBSI 92 Sunarti, Sekjend SBSI 92 sekaligus Koordinator Nasional AASB Ajat Sudrajat, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Ketum SPN Djoko Heriyanto, Ketum GSBI Rudi HB Daman, Ketum LEM SPSI Arif Minardi, dan lain-lain.

Tergabung dalam AASB di Kemnaker, di antaranya PPMI, SPN, ASPEK Indonesia, GSBI, SBSI 92, CSI FBK, SBMM, FSPPM, FSP KEP, FSP RTMM, FSP LEM, FSP TSK, dan lain-lain.

Usai aksi di Kemnaker, massa bergerak ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) atau sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Di sana mereka melanjutkan aksinya, dengan tuntutan atau isu mengawal putusan sidang terkait gugatan UU Cipta Kerja, yang kabarnya diputuskan di akhir bulan ini.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024 pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-di-kemnaker-menuntut-kenaikan-upah-tahun-2024/feed/ 0
Aksi AASB 20 September Direncanakan di Kemnaker dan Gedung MK https://parade.id/aksi-aasb-20-september-direncanakan-di-kemnaker-dan-gedung-mk/ https://parade.id/aksi-aasb-20-september-direncanakan-di-kemnaker-dan-gedung-mk/#respond Mon, 04 Sep 2023 23:55:24 +0000 https://parade.id/?p=24919 Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) 20 September direncanakan di Kemnaker dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman saat konferensi pers, kemarin, yang disiarkan akun YouTube LEMTV. “Berdasarakan rapat koordinasi kita pada hari ini, Jumat (1/9/2023), Presidium AASB telah mengambil keputusan yang merujuk pada […]

Artikel Aksi AASB 20 September Direncanakan di Kemnaker dan Gedung MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) 20 September direncanakan di Kemnaker dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman saat konferensi pers, kemarin, yang disiarkan akun YouTube LEMTV.

“Berdasarakan rapat koordinasi kita pada hari ini, Jumat (1/9/2023), Presidium AASB telah mengambil keputusan yang merujuk pada kesepakatan atau rekomendasi dari hasil konsolidasi dan FGD di Bogor, Jawa Barat yaitu: Ditetapkan akan menggelar aksi pada tanggal 20 September 2023,” ujarnya.

“Itu dengan sasaran aksi, pertama Kemnaker, di mana kita akan mengawal penetapan upah tahun 2024, karena kesimpulan kita, system upah yang berlaku untuk saat ini, kenaikan-kenaikan upah saat ini formulasi hitung-hitungan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi yang ada, Menteri Tenaga Kerja itu adalah tidak menjawab persoalan upah minimum yang dibutuhkan kaum buruh Indonesia,” ia melanjutkan.

Tuntutannya adalah untuk membuat satu kebijakan diskresi penetepan upah, untuk menjawab hal itu.

“Baik itu pemerataan kesejahteraan, disparitas upah yang terjadi, begitu jomplang. Maka AASB akan menggeruduk Kemnaker,” kata Daman lagi.

Di MK, ia melanjutkan, adalah tujuannya pertama untuk menyampaikan pandangan kita, kekhawatiran kita, mengingat selama ini banyak juga putusan-putusan MK yang dianggap kontroversial.

“Kita ingin menyampaikan pendapat, pandangan kita bahwa, bukan tidak mungkin putusan tentang gugatan kita mengenai UU Nomor 6 Tahun 2023 itu juga dimungkinkan bisa saja putusan yang controversial. Sementara, dalam fakta-fakta persidangan, kita yakin bahwa putusan ini setidak-tidaknya harus sama dengan putusan ketika UU Nomor 11 Tahun 2020 ditetapkan oleh MK menjadi UU inkonstitusional,” katanya.

“Dan kita ingin menyatakan bahwa hakim MK adalah harus menjaga netralitas, harus jujur, dan betul-betul berpihak pada kepentingan konstitusi. Kepentingan berkhidmat kepada rakyat, karena tadi seperti yang disampaikan Pak Arif, semua rakyat tahu, public tahu, ada sesuatu di MK,” sambungnya.

Ia kemudian menyinggung Ketua MK sebagai iparnya Presiden Jokowi, di mana AASB merasa khawatir akan ada konflik kepentingan, sehingga aksi nanti akan memastikan MK betul-betul sebagai penjaga konstitusi.

MK harus objektif. AASB tidak mau melihat keputusan MK malah lebih buruk daripada sebelumnya.

“Patut diduga di tengah gonjang-ganjing, orang juga menilai MK—bagaimana putusan tentang masa jabatan KPK, dan lain sebagainya yang juga kontroversi—mengingat kedudukan MK itu adalah sekarang, setelah ada kasusnya Suwanto yang dipecat oleh DPR itu, ini juga setelah menjadi Ketua MK ada konflik kepentingan di mana beliau, Ketua MK itu adalah adik ipar Presiden RI,” paparnya.

“Justru harusnya UU ini atau dari Perppu ini adalah dinyatakan inkonstitusional. Tidak lagi bersyarat. Tidak ada lagi yang namanya main-main,” katanya lagi.

Kaum buruh akan mengawal bahwa putusan ini harus dipastikan adalah adil dan berpihak pada konstitusi. Berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada pesanan dan lain sebagainya.

“Pada saat pembacaan pun, AASB akan tetap menggelar aksi di MK ketika pembacaan putusan. Dan untuk itu, dan sesuai dengan keputusan konsolidasi dan FGD kita di Bogor, Presidium AASB menyampaikan dan menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia, terutama federasi-federasi dan konfederasi kepada seluruh anggota untuk siaga penuh mempersiapkan untuk menyongsong aksi tanggal 20 September 2023 dan juga aksi jelang putusan MK. Kita menyuarakan perjuangan kenaikan upah, karena kenaikan upah penting bagi kita—harus menjawab masalah-masalah yang sedang terjadi,” serunya.

Untuk titik kumpul aksi, kata Daman, akan ada di Kemnaker. Jadi, usai aksi di Kemnaker, massa bergeser ke gedung MK.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi AASB 20 September Direncanakan di Kemnaker dan Gedung MK pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/aksi-aasb-20-september-direncanakan-di-kemnaker-dan-gedung-mk/feed/ 0
Rizal Ramli di Aksi AASB: Gerakan Menjalankan Ampera https://parade.id/rizal-ramli-di-aksi-aasb-gerakan-menjalankan-ampera/ https://parade.id/rizal-ramli-di-aksi-aasb-gerakan-menjalankan-ampera/#respond Fri, 11 Aug 2023 07:18:27 +0000 https://parade.id/?p=24745 Jakarta (parade.id)- Ekonom senior yang juga aktivis senior Rizal Ramli hadir di aksi AASB 10 Agustus 2023 di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Rizal sempat berorasi–menyuarakan penolakannya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa aksi AASB ini merupakan gerakan buruh untuk menjalankan amanat penderitaan rakyat (Ampera). “Sebab aspirasi yang […]

Artikel Rizal Ramli di Aksi AASB: Gerakan Menjalankan Ampera pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Ekonom senior yang juga aktivis senior Rizal Ramli hadir di aksi AASB 10 Agustus 2023 di sekitar patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Rizal sempat berorasi–menyuarakan penolakannya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa aksi AASB ini merupakan gerakan buruh untuk menjalankan amanat penderitaan rakyat (Ampera).

“Sebab aspirasi yang disampaikan saat ini tidak hanya mewakili kita, buruh, melainkan orang banyak. Betul-betul menjalankan Ampera,” kata dia.

Bagi Rizal, UU Cipta Kerja merupakan pintu masuk perbudakan modern. Sebab tak jauh beda dengan masa kolonial dahulu di mana rakyat dipaksa kerja tetapi tidak meningkatkan kesejahteraannya.

“UU ini adalah model UU perbudakan modern karena pekerja tidak ada jaminan kerja. Tidak ada jaminan kesehatan. Ini adalah perbudakan modern. Rezim jokowi menjalankan perbudakan modern. Kita tidak ada harapan menjalani kehidupan ini,” terang Rizal.

Alasan menjadikan Cipta Kerja–sebagai Perppu karena kegentingan memaksa tidak demikian adanya, karena ekonomi Indonesia tumbuh. Rizal mengatakan alasan itu mengada-ada.

Pun dengan adanya Cipta Kerja yang katanya dapat memperbaiki birokrasi bagi UMKM, justru kata Rizal sebaliknya. UMKM malah makin ribet yang berpotensi menyogok.

Hal lain, Cipta Kerja yang akan menaikkan investasi pun sebaliknya. Tidak ada kecuali di sektor pertambangan negara.

Adanya Cipta Kerja juga menurut Rizal, telah membuat banyak kemiskinan. Cipta Kerja ini kejam.

“Ngaku negara Pancasila tetapi upah buruh lebih rendah. Jokowi sama saja mengajak kita untuk miskin berjemaah. Itulah mengapa UU ini harus dicabut,” kata dia.

Untuk mencabutnya, kata Rizal, tidak hanya dengan aksi unjuk rasa ataupun melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Ada cara pamungkas untuk mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja ini.

Jalan pamungkas itu kata dia adalah dengan menghapus Presidential Threshold (PT) 20 persen menjadi nol persen. Arahnya agar banyak calon pemimpin–perubahan yang kemudian bisa menghapus UU Cipta Kerja.

Tidak hanya UU Cipta Kerja, dengan dampak perubahan, IKN yang disebut Rizal proyek abal-abal, juga bisa dibatalkan, kalau PT 20 dihapuskan.

Jokowi Gagal

Rizal Ramli menilai Jokowi telah gagal mencerdaskan rakyatnya selama menjadi presiden. Jokowi kata dia, selain itu, dituding telah berlaku banyak kebohongan (berkali-kali).

“Jokowi telah memperbodoh rakyat. Jokowi meningkatkan kekayaan oligarki. Jokowi di hatinya tidak ada rakyat. Tampang doang yang merakyat. Di hatinya hanya cukong dan oligarki. Jokowi bikin rakyat lebih susah. Masak pemimpin begini dipertahankan,” kata dia tegas.

“Berbeda dengan Soeharto dan Gusdur, hatinya ada rakyat,” sambungnya.

Jokowi, kata Rizal, juga berpeluang KKN. Rizal mengatakan itu dengan memberikan contoh anak dan mantunya yang menjadi pejabat negara. Dia, Jokowi, membangun politik dinasti keluarga tanpa malu.

“Maka inkonstitusional Jokowi ada dan banyak. Hukum pun rusak. Hnya jadi alat. Dengan pelanggaran konstitusional itu, tidak ada cara lain selain menyudahi secepat-cepatnya agar kita bisa mencegah kerusakan ke depannya,” pungkasnya.

Tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB): SPN, FSP LEM SPSI, SBSI 92, Serikat Buruh Merdeka (SBM), Serikat Buruh dan Pekerja Pemuda Mandiri (SB-PPM),  SGBN, FSP Farkes, FNPBI, ASPEK Indonesia, FSBMM, GBSI, Federasi Pekerja Industri (FPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Buruh Sawit (KBS), ARM, FBTPI, Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), PPMI, Bang Japar FI, HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara, GMKI, LMND, UI Watch, GMNI, dan lain-lain.

Ribuan massa datang dari banyak tempat selain Jabodetabek, seperti dari Surabaya, Sidoarjo, Banten, Brebes, Bandung, dan lain-lain.

(Rob/parade.id)

Artikel Rizal Ramli di Aksi AASB: Gerakan Menjalankan Ampera pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/rizal-ramli-di-aksi-aasb-gerakan-menjalankan-ampera/feed/ 0