Jakarta (parade.id)- Ketum SPN Djoko Heriyono mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi buruh untuk tidak mengikuti aksi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Oktober 2023. Bahkan kata Djoko, ini adalah momentum untuk ikut memperjuangkan hak-hak buruh.
“Maka tanggal 2 itu enggak ada alasan kaum buruh untuk tidak berduyun-duyun melakukan perlawanan, termasuk libur atau cuti untuk mengikuti aksi. Untuk itu, tanggal 30 September itu, kita akan melakukan ‘piket’, sambil mempersiapkan kawan-kawan lainnya, memfasilitasi, bagi mereka yang berkenan datang pada tanggal 2 Oktober,” ujar Djoko, Rabu (27/9/2023), di akun YouTube Logika Rakyat yang dilihat parade.id.
“Ini momentum kebangkitan kaum buruh untuk bermartabat, untuk tidak ditindas, dan kemudian bisa menikmati kemakmuran bersama-sama,” sambungnya.
Djoko menyebut bahwa putusan MK tanggal 2 Oktober nanti adalah “hasil” dari lima gugatan elemen, serikat dan atau organisasi buruh yang menggugat Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Maka tidak ada alasan bagi kaum buruh untuk tidak bersatu atas kekecewaan selama ini, misal masalah penindasan, masalah perampasan hak, dan lain sebagainya—yang semuanya muara itu ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja,” katanya tegas.
SPN adalah satu dari sekian banyak organisasi buruh yang tergabung dalam AASB. Aksi akan dilakukan di depan gedung MK.
(Rob/parade.id)