#Ciptakerja Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ciptakerja/ Bersama Kita Satu Mon, 29 Jan 2024 07:03:12 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Ciptakerja Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/ciptakerja/ 32 32 AMIN Komitmen Kaji UU Cipta Kerja https://parade.id/amin-komitmen-kaji-uu-cipta-kerja/ Mon, 29 Jan 2024 07:03:12 +0000 https://parade.id/?p=26173 Jakarta (parade.id)– Anies Rasyid Baswedan menyampaikan tegas komitmennya untuk mengkaji ulang Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Desak dan Slepet AMIN, di JIEXPO, Kemayoran, Senin (29/1/2024). Hal itu ditegaskan Anies agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan. “Dan kita tahu bahwa ini disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Tapi data […]

Artikel AMIN Komitmen Kaji UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)– Anies Rasyid Baswedan menyampaikan tegas komitmennya untuk mengkaji ulang Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Desak dan Slepet AMIN, di JIEXPO, Kemayoran, Senin (29/1/2024). Hal itu ditegaskan Anies agar aturan-aturan yang dipandang tidak memberikan rasa keadilan bisa dikoreksi untuk memberikan rasa keadilan.

“Dan kita tahu bahwa ini disusun untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Tapi data BPS, data BPS, menunjukkan bahwa di era pasca UU ini, bahkan bila dibandingkan dengan statistik di era kepemimpinan Pak SBY, di era kepemimpinan Pak SBY, pengangguran itu turun 5,3 persen. Di era Pak Jokowi turunnya hanya 0,73 persen,” Anies menyampaikan, yang disambut riuh massa buruh dan ojek online (ojol).

Artinya, kata Anies, ada indikator yang menunjukkan bahwa usaha penciptaan lapangan pekerjaan itu pun tidak terjadi dengan aturan yang seperti ini. “Justru kita harus memastikan. Lalu yang tidak kalah penting, kita ini tidak bisa menerima ketika pemenuhan hak pesangon pada korban PHK tidak diberikan secara penuh,” tambahnya.

Hal itu, menurut Anies adalah hak yang harus dipastikan terlaksana dan pemerintah tidak boleh abai. Pemerintah kata dia harus memastikan pemenuhan hak-hak itu terjadi.

“Jadi kami ingin memastikan review atas Omnibus atau UU Cipta kerja. Insyaallah kami lakukan dan kita bersama-sama untuk memastikan itu terjadi,” imbuhnya.

(Rob/ parade.id)

Artikel AMIN Komitmen Kaji UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Partai Buruh Kawal Sidang Perdana Uji Materiel di MK, Minta Hakim Batalkan Ciptaker https://parade.id/aksi-partai-buruh-kawal-sidang-perdana-uji-materiel-di-mk-minta-hakim-batalkan-ciptaker/ Thu, 21 Dec 2023 07:14:18 +0000 https://parade.id/?p=25859 Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh kawal Sidang Perdana Uji Materiel di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (21/12/2023), dihadiri ratusan massa buruh. Massa minta para hakim batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang hadir langsung pada aksi menyampaikan keyakinannya bahwa kali ini uji tentang penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker akan dikabulkan. […]

Artikel Aksi Partai Buruh Kawal Sidang Perdana Uji Materiel di MK, Minta Hakim Batalkan Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh kawal Sidang Perdana Uji Materiel di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Kamis (21/12/2023), dihadiri ratusan massa buruh. Massa minta para hakim batalkan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang hadir langsung pada aksi menyampaikan keyakinannya bahwa kali ini uji tentang penolakan terhadap Omnibus Law UU Ciptaker akan dikabulkan. Tidak seperti pada Uji Formil yang lalu.

“Maka, kami meminta agar para hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh,” pinta Said Iqbal, saat konferensi pers.

Ada sembilan poin tuntutan mengenai itu. Di antaranya: Upah murah; Outsorching seumur hidup batalkan; Karyawan kontrak seumur hidup batalkan; Pesangon murah tolak; PHK yang dipermudah; mesti dipersulit; Pengaturan tentang jam kerja buruh tolak; Pengaturan istirahat dan cuti; Tentang TKA, khususnya WNC yang gampang masuk sebagai buruh kasar; dan Sanksi pidana yang dihapus pada Omnibus Law.

“Maka kami minta MK membatalkannya. Semuanya. Semua kluster ketenagakerjaan dibatalkan,” Iqbal meminta lagi.

Hal lain, yang menjadi salah satu tuntutan pada aksi, Partai Buruh meminta agar seluruh gubernur di Indonesia untuk merevisi SK Menteri tentang kenaikan upah tahun 2024.

“Kalau tidak ada tanggapan, kami akan rencanakan kembali mogok nasional. Mogok nasional jilid II. Untuk tanggal, kami sedang mempertimbangkannya,” jelas Iqbal.

Usai aksi di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, massa melanjutkan aksinya di depan Duber Amerika Serikat (AS), dengan longmarch. Di Dubes AS, massa buruh membawa isu terkait perang Palestina-Israel.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Partai Buruh Kawal Sidang Perdana Uji Materiel di MK, Minta Hakim Batalkan Ciptaker pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Ribuan Buruh di MK Direncanakan Tanggal 21 Desember, terkait Uji Materiel https://parade.id/aksi-ribuan-buruh-di-mk-direncanakan-tanggal-21-desember-terkait-uji-materiel/ Fri, 15 Dec 2023 02:22:14 +0000 https://parade.id/?p=25822 Jakarta (parade.id)- Aksi ribuan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan tanggal 21 Desember 2023, terkait uji materiel—jelang sidang perdana. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin. Menurut Said Iqbal, aksi ini diselenggarakan bertepatan dengan sidang perdana uji materi Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang diajukan oleh Partai Buruh […]

Artikel Aksi Ribuan Buruh di MK Direncanakan Tanggal 21 Desember, terkait Uji Materiel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi ribuan buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan tanggal 21 Desember 2023, terkait uji materiel—jelang sidang perdana. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, kemarin.

Menurut Said Iqbal, aksi ini diselenggarakan bertepatan dengan sidang perdana uji materi Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 yang diajukan oleh Partai Buruh bersama KSPSI Andi Gani, KSPI, KPBI, dan Federasi Afiliasi KSPI.

“Aksi ini merupakan bentuk nyata dari keprihatinan dan penolakan kaum buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan hak-hak pekerja di Indonesia. Aksi ini akan menjadi simbol perjuangan kami untuk memastikan bahwa hak-hak buruh dihargai dan diproteksi,” ujar Said Iqbal.

Ditegaskan Said Iqbal, aksi ini sebagai respons terhadap dua tuntutan utama yang kami anggap krusial: pertama, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 tahun 2023 yang kami nilai sebagai undang-undang yang tidak pro buruh; kedua, menuntut revisi Surat Keputusan mengenai Upah Minimum untuk tahun 2024, agar lebih mencerminkan keadilan dan kelayakan hidup para pekerja.

Adapun Pasal di dalam UU Cipta Kerja yang diminta dibatalkan oleh para Pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan.

Said Iqbal optimis Permohonan Partai Buruh kali ini akan dikabulkan oleh Mahkamah. Alasannya, selain didukung dengan  dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dulu, sebagian Hakim sudah secara tegas menyatakan UU CIpta Kerja inkonstitusional. Dan sebagian yang lain, seperti Pak Anwar Usman dan Pak Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan.

“Melalui aksi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi bahwa suara buruh harus didengar dan dihormati dalam setiap pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.[]

Artikel Aksi Ribuan Buruh di MK Direncanakan Tanggal 21 Desember, terkait Uji Materiel pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MK Jilat Ludah Sendiri karena Menolak Gugatan Uji Formil Partai Buruh https://parade.id/mk-jilat-ludah-sendiri-karena-menolak-gugatan-uji-formil-partai-buruh/ Fri, 06 Oct 2023 01:52:14 +0000 https://parade.id/?p=25186 Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah menjilat ludahnya sendiri karena menolak gugatan uji formil Partai Buruh. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual. MK disebut menjilat ludahnya sendiri karena menurut Iqbal menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020. “Jadi MK ini menjilat ludahnya sendiri. Menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun […]

Artikel MK Jilat Ludah Sendiri karena Menolak Gugatan Uji Formil Partai Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah menjilat ludahnya sendiri karena menolak gugatan uji formil Partai Buruh. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual.

MK disebut menjilat ludahnya sendiri karena menurut Iqbal menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020.

“Jadi MK ini menjilat ludahnya sendiri. Menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini berubah, yang pada 2020 lima hakim menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini lima hakim menyatakan konstitusional bersyarat. MK inkonsistensi terhadap keputusannya,” ujarnya.

Atas hal itu, maka Partai Buruh akan terus mengkampanyekan terus menurus ke seluruh buruh untuk menolak keputusan MK itu, yang menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja konstitusional.

Selain itu, Partai Buruh, kata Iqbal, akan mengajukan gugatan materiel pada Senin (9/10/2023). Gugatan materiel ini adalahh gugatan pasal per pasal.

“Kita kaji, mana yang merugikan petani, mana yang merugikan buruh, mana yang merugikan guru honorer, mana yang merugikan kaum miskin kota,” terangnya.

Uji materiel itu akan dilakukan oleh Partai Buruh dan empat konfederasi buruh terbesar, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan elemen lainnya, seperti petani, jala PRT dan sebagainya.

Ada sembilan poin yang digugat akan digugat secara materiel. Pertama, outsorching seumur hidup. Kedua, upah murah. Ketiga, karyawan kontrak tanpa periode, yang akhirnya seumur hidup. Keempat, pesangon kecil, dibandingkan dengan UU Nomor 13. Kelima, mudah PHK.

Keenam, tenaga kerja asing (TKA)—yang buruh kasar (unskill worker). Ketujuh, sanksi pidana banyak yang dihapus. Kedelapan, tentang cuti—istirahat dihapus. Sembilan, terkait jam kerja buruh yang panjang.

(Rob/parade.id)

Artikel MK Jilat Ludah Sendiri karena Menolak Gugatan Uji Formil Partai Buruh pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Partai Buruh Kawal Putusan MK atas Gugatan UU Cipta Kerja https://parade.id/aksi-partai-buruh-kawal-putusan-mk-atas-gugatan-uu-cipta-kerja/ Mon, 02 Oct 2023 07:02:56 +0000 https://parade.id/?p=25179 Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Cipta Kerja hari ini dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah. Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang ikut hadir langsung menaruh harapannua kepada MK, agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Dibatalkan tanpa ada kata ‘bersyarat’. “Bilamana Hakim MK hari ini memberikan keputusan tidak sesuai dengan […]

Artikel Aksi Partai Buruh Kawal Putusan MK atas Gugatan UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Aksi Partai Buruh kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan UU Cipta Kerja hari ini dihadiri ribuan orang dari berbagai daerah.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang ikut hadir langsung menaruh harapannua kepada MK, agar UU Cipta Kerja dibatalkan. Dibatalkan tanpa ada kata ‘bersyarat’.

“Bilamana Hakim MK hari ini memberikan keputusan tidak sesuai dengan harapan buruh, maka kami akan melakukan aksi bergelombang sampai menang di seluruh Indonesia,” ujar Iqbal, saat konferensi pers.

“Bahkan kami akan melakukan aksi mogok nasional. Partai Buruh akan mengorganisir mogok nasional itu,” tambahnya.

Iqbal mengingatkan Hakim MK atas keputusan nanti karena ini tahun politik (pesta demokrasi).

“MK harus waspada memutuskan karena ini dekat tahun politik. Kami mengingatkan bukan maksud akan mengacaukan (pesta demokrasi),” Iqbal mengingatkan,

MK dijadwalkan akan mulai memutuskan gugatan uji formil pada pukul 13.00 WIB. Partai Buruh akan menunggunya hingga pukul 18.00 WIB.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Partai Buruh Kawal Putusan MK atas Gugatan UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi https://parade.id/pukul-6-pagi-puluhan-massa-aksi-partai-buruh-sudah-berada-di-titik-aksi/ Mon, 02 Oct 2023 01:55:07 +0000 https://parade.id/?p=25176 Jakarta (parade.id)- Pukul 6 pagi, Senin, 2 Oktober 2023, puluhan massa aksi Partai Buruh sudah berada di titik aksi. Di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. “Sudah dari jam 6 pagi kita di sini,” kata Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi, kepada parade.id. Aksi sendiri sedianya akan baru dimulai sekira pukul 10.00 WIB. […]

Artikel Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Pukul 6 pagi, Senin, 2 Oktober 2023, puluhan massa aksi Partai Buruh sudah berada di titik aksi. Di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

“Sudah dari jam 6 pagi kita di sini,” kata Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, Makbullah Fauzi, kepada parade.id.

Aksi sendiri sedianya akan baru dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Untuk akhir aksi, Buya, demikian sapaan akrabnya, belum mengetahuinya.

“Tunggu instruksi selanjutnya,” imbuhnya.

Aksi saat ini bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pembatalan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Infonya, tidak hanya Partai Buruh yang akan aksi unjuk rasa pada hari ini. Ada Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), KSBSI, GEBRAK, dan lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja https://parade.id/tim-kuasa-ksbsi-berharap-mk-membatalkan-uu-cipta-kerja/ Sun, 01 Oct 2023 22:34:22 +0000 https://parade.id/?p=25171 Jakarta (parade.id)- Tim Kuasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media. Menurut Haris, MK yang diharapkan membatalkan UU Cipta Kerja oleh KSBSI, adalah keberanian karena menegakkan konstitusi. “Berharap Hakim MK dalam memutuskan […]

Artikel Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tim Kuasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media.

Menurut Haris, MK yang diharapkan membatalkan UU Cipta Kerja oleh KSBSI, adalah keberanian karena menegakkan konstitusi.

“Berharap Hakim MK dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023,” Harris Manalu menegaskan.

Kendati begitu, menurut Mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika membatalkan 78 UU dirasa berat, Harris meminta, setidak-tidaknya Hakim MK berani membatalkan atau mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023.

“Hakim MK harus berani membuat terobosan hukum acara Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Menurut Harris, dalam putusan perkara Nomor 91/2020 tentang Cipta Kerja, Hakim MK sudah berani membuat terobosan hukum acara dengan menyatakan UU 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat.

“Nah, pengalaman masa lalu bolehlah juga membuat terobasan hukum dalam bentuk lain yaitu mengeluarkan UU 13/2003 dari UU No.6/2023,” katanya.

Sebab, menurutnya, dengan dikeluarkannya UU 13/2003 dari UU 6/2023, maka keributan-keributan antara buruh dengan pengusaha tidak ada lagi. Demikian juga dengan demo dan unjuk rasa, tidak ada lagi, karena faktanya selama ini yang terlihat keras menolak kehadiran UU Cipta Kerja hanyalah kalangan buruh atau serikat buruh.

“KSBSI sangat berharap MK melakukan itu,” tandas Harris.

(Rob/parade.id)

Artikel Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Sidang Putusan JR Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Turun ke Jalan https://parade.id/sidang-putusan-jr-omnibus-law-uu-cipta-kerja-buruh-turun-ke-jalan/ Sat, 30 Sep 2023 07:21:17 +0000 https://parade.id/?p=25154 Jakarta (parade.id)- Tanggal 2 Oktober 2023 mendatang, disebut-sebut pembacaan sidang putusan judicial review (JR) Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tepat pada tanggal itu, buruh, khususnya Partai Buruh akan turun ke jalan secara besar-besaran bersama elemen masyarakat, mengawal pembacaan putusan itu di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Partai Buruh Said Iqbal […]

Artikel Sidang Putusan JR Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Turun ke Jalan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Tanggal 2 Oktober 2023 mendatang, disebut-sebut pembacaan sidang putusan judicial review (JR) Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tepat pada tanggal itu, buruh, khususnya Partai Buruh akan turun ke jalan secara besar-besaran bersama elemen masyarakat, mengawal pembacaan putusan itu di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

“Menyatakan sebagai inkonstitusional dan tidak berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia,” ucapnya, saat konferensi pers, Sabtu (30/9/2023), secara virtual.

Apabila gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka kata Iqbal akan terjadi aksi massa terus-menerus. Dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang.

Sebagai penggugat, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)-Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.

Di samping itu, juga ada 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, dengan demikian, lebih dari 80 persen buruh yang berserikat berada di Partai Buruh yang menggugat. Ditambah lagi elemen serikat lainnya, seperti buruh informal, petani, nelayan, perempuan, mahasiswa, miskin kota, disabilitas, dan lain-lain.

Aksi mendatang serempak di seluruh Indonesia. Selain di Jabodetabek, ada di Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya.

Partai Buruh tersebar di 38 provinsi, 487 di kabupaten/kota dari total 514 wilayah. Dan aksi ini akan diorganisir langsung oleh Partai Buruh, dengan dua tuntutan utama, yakni Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah 15 persen Tahun 2024.

(Rob/parade.id)

Artikel Sidang Putusan JR Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Turun ke Jalan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan https://parade.id/aksi-partai-buruh-tanggal-2-oktober-di-mk-hanya-awalan/ Wed, 27 Sep 2023 09:02:07 +0000 https://parade.id/?p=25126 Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi pada tanggal 2 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya awalan. Akan ada aksi-aksi lainnya, jika keadilan tidak didapat oleh kaum buruh dari putusan MK atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Setelah 2 Oktober akan ada aksi terus yang meluas. Ingat, ini tahun politik. Buruh tidak […]

Artikel Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa aksi pada tanggal 2 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya awalan. Akan ada aksi-aksi lainnya, jika keadilan tidak didapat oleh kaum buruh dari putusan MK atas Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Setelah 2 Oktober akan ada aksi terus yang meluas. Ingat, ini tahun politik. Buruh tidak bisa dihajar-hajar atau ditekan-tekan, untuk tidak aksi. Tidak bisa. Buruh akan aksi,” tegas Iqbal menyampaikannya saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023), secara virtual.

Alasan akan ada aksi-aksi lainnya jika tidak didapat keadilan yang dimaksud Iqbal, karena tentang masa depan buruh. Tidak hanya masa depan buruh, melainkan juga masa depan petani dan nelayan.

“Masa depan petani, yang korporasi bisa merampas tanah petani dengan mudah lewat bank tanah. Impor berjalan ketika musim panen raya. Perahu yang tidak dimiliki oleh nelayan, lingkungan hidup dan HAM, yang tergadaikan tanah—yang bisa dimiliki 100 tahun lebih oleh asing. Saya tidak bisa bayangkan,” papar Iqbal.

Maka, ia meminta kepada Hakim MK, untuk memutuskan gugatan buruh dengan adil dan dengan hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Dengan segala hormat, Yang Mulia Hakim MK, bila ada keputusan RPH sudah diputuskan dan merugikan kaum buruh dan klas pekerja, dengan segala hormat, ubah. Kalau tidak, maka aksi besar-besaran akan terus bergulir. Dimulai pada tanggal 2 Oktober,” tegasnya.

Aksi 2 Oktober akan dipusatkan di gedung MK, dari semua elemen, dengan jumlah ribuan, mungkin puluhan ribu. Bahkan lebih.

Semua elemen kata Iqbal, akan turun ke gedung MK tanggal 2 Oktober.

Adapun tuntutannya pada 2 Oktober itu kata Iqbal hanya dua, yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja—setidaknya kluster ketenagakerjaan dan naikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen.

Aksi 2 Oktober nanti akan serempak di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi, dengan tuntutan yang sama. Setidak-tidaknya di kota-kota industry, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banten, Makassar, Banjarmasin, Mimika, Ternate, Ambon, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Batam, dan kota-kota besar industry lainnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law https://parade.id/mk-melegalkan-perbudakan-modern-kalau-menolak-gugatan-buruh-atas-omnibus-law/ Wed, 27 Sep 2023 08:33:44 +0000 https://parade.id/?p=25124 Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (27/9/2023). Partai Buruh mengingatkan Hakim MK untuk menggunakan akal sehat dan hati nuraninya dalam memutuskan. “Apalagi ini tahun politik, guncangan sedikit saja berpengaruh […]

Artikel MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (27/9/2023).

Partai Buruh mengingatkan Hakim MK untuk menggunakan akal sehat dan hati nuraninya dalam memutuskan.

“Apalagi ini tahun politik, guncangan sedikit saja berpengaruh pada hal-hal politik. dan ini gerakan massa. Kalau sudah buruh, gerakan massa. Dan Omnibus Law adalah common enemy. Musuh bersamanya semua buruh. Tidak satu pun serikat  buruh yang setuju dengan Omnibus Law. Mohon Hakim MK mempertimbangkan ini dengan sungguh-sungguh,” pinta Iqbal.

Hakim MK ditegaskan kembali agar berpihak pada hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Bagaimana mungkin tadi, model perbudakan modern: upah enggak naik. Bagaimana kalau Hakim MK tidak naik upah. Turunkan upahnya 25 persen seperti buruh, apa yang dirasakan oleh Hakim MK? Mau enggak Hakim MK? Atau para Hakim MK dan staf-stafnya di-outsorching saja. Mau enggak seperti itu?” kata Iqbal.

Soal putusan MK, Iqbal mengatakan rasanya sudah ada keputusan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan ia mengingatkan, kalau putusan itu merugikan buruh Indonesia, maka harus diubah.

“Ubahlah kalau itu merugikan buruh. Ubah, daripada akan menimbulkan efek tidak bisa kita perkirakan, dengan tidak bermaksud mengancam—saya sudah baca situasi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepada para Hakim MK, kalau RPH merugikan gugatan yang diajukan buruh, cepat diubah. Marilah berpihak pada rasa keadilan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>