Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

MK Jilat Ludah Sendiri karena Menolak Gugatan Uji Formil Partai Buruh

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual

redaksi by redaksi
2023-10-06
in Nasional, Politik
0
KSPI Desak Gubernur Anies Banding terhadap Putusan PTUN, Ini Alasannya

Foto: Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat konferensi pers mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar banding atas putusan PTUN soal UMP tahun 2022, secara virtual, Selasa (26/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) disebut telah menjilat ludahnya sendiri karena menolak gugatan uji formil Partai Buruh. Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, baru-baru ini secara virtual.

MK disebut menjilat ludahnya sendiri karena menurut Iqbal menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Jadi MK ini menjilat ludahnya sendiri. Menganulir keputusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini berubah, yang pada 2020 lima hakim menyatakan inkonstitusional bersyarat. Hari ini lima hakim menyatakan konstitusional bersyarat. MK inkonsistensi terhadap keputusannya,” ujarnya.

Atas hal itu, maka Partai Buruh akan terus mengkampanyekan terus menurus ke seluruh buruh untuk menolak keputusan MK itu, yang menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja konstitusional.

Selain itu, Partai Buruh, kata Iqbal, akan mengajukan gugatan materiel pada Senin (9/10/2023). Gugatan materiel ini adalahh gugatan pasal per pasal.

“Kita kaji, mana yang merugikan petani, mana yang merugikan buruh, mana yang merugikan guru honorer, mana yang merugikan kaum miskin kota,” terangnya.

Uji materiel itu akan dilakukan oleh Partai Buruh dan empat konfederasi buruh terbesar, 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional dan elemen lainnya, seperti petani, jala PRT dan sebagainya.

Ada sembilan poin yang digugat akan digugat secara materiel. Pertama, outsorching seumur hidup. Kedua, upah murah. Ketiga, karyawan kontrak tanpa periode, yang akhirnya seumur hidup. Keempat, pesangon kecil, dibandingkan dengan UU Nomor 13. Kelima, mudah PHK.

Keenam, tenaga kerja asing (TKA)—yang buruh kasar (unskill worker). Ketujuh, sanksi pidana banyak yang dihapus. Kedelapan, tentang cuti—istirahat dihapus. Sembilan, terkait jam kerja buruh yang panjang.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptakerja#PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Peresmian dan Penanaman Perdana Kawasan Pangan Nusantara oleh Wapres

Next Post

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Next Post
Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Relokasi Berujung Konflik di Rempang, Tambah Daftar Pelanggaran HAM di Indonesia

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In