#Opini Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/opini/ Bersama Kita Satu Mon, 30 Dec 2024 03:41:16 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://parade.id/wp-content/uploads/2020/06/cropped-icon_parade-32x32.jpeg #Opini Arsip - Parade.id https://parade.id/tag/opini/ 32 32 Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU https://parade.id/pembagian-peran-yang-jelas-di-dalam-sistem-transportasi-nasional-perkeretaapian-sesuai-uu/ https://parade.id/pembagian-peran-yang-jelas-di-dalam-sistem-transportasi-nasional-perkeretaapian-sesuai-uu/#respond Mon, 30 Dec 2024 03:41:16 +0000 https://parade.id/?p=28399 Jakarta (parade.id)- “Antara fungsi kebijakan regulator dan fungsi operator penyelenggaraannya” Pada tahun 1992 pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor;  13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian. Undang-undang Nomor 13/1992 yang setelah diundangkan saat itu belum mampu mengentaskan berbagai persoalan yang berlaku selama 15 tahun, 1992-2007. Karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU 13/1992 diganti dengan   UU 23/2007 […]

Artikel Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- “Antara fungsi kebijakan regulator dan fungsi operator penyelenggaraannya

Pada tahun 1992 pemerintah dengan persetujuan DPR menerbitkan Undang-undang Nomor;  13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian. Undang-undang Nomor 13/1992 yang setelah diundangkan saat itu belum mampu mengentaskan berbagai persoalan yang berlaku selama 15 tahun, 1992-2007. Karena belum mampu membangkitkan perkeretaapian, UU 13/1992 diganti dengan   UU 23/2007 tentang Perekeretaapian.

Hadirnya UU 23/2007 saat itu dinilai relevan untuk menggantikan UU13/1992 yang saat itu sudah usang dan dianggap tak mampu memberdayakan perkeretaapian.

Hadirnya UU 23/2007 telah melahirkan banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL, maju pesat  seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian.

Sebelum lahir  UU 23/2007, pada 5 Agustus 2005 pemerintah telah berusaha menjelaskan dan memisahkan dengan jelas. Fungsi REGULATOR YANG SANGAT JELAS dengan fokus fungsi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Pengujian yang ada di  Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pembentukan DJKA dengan di Kementerian  Perhubungan.

Dengan dibentuk DJKA sebagai pemerintah sebagai pembuat kebijakan & Policy  juga Jelas dalam UU 23 Tahum 2007 ini ingin menjelaskan dan berbagi peran yang jelas  dan fokus pada  fungsi Regulator melaksanakan Pembangunan prasarana, pemerintah mulai menyusun UU 23/2007 untuk mengganti UU 13/1992.  UU 23/2007 diresmikan pada bulan Juli 2007 pasa masa pemerintahan Presiden SBY.

Menurut UNDANG UNDANG JELAS BAHWA Pemerintah bertindak selaku regulator  Kebijakan dan Pengaturan aturan kebijakan perkeretaapian saja clear fungsinya yang umum dan Regulator ya fungsi Pengatur dan kebijakan dalam sebuah permainan layaknya Wasit & pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan fair & clear-clean yang selama ini dijalakan dengan baik.

Pemerintah sebagai regulator perkeretaapian juga sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk membangun prasarana perkeretaapian. Sebagai kuasa anggaran regulator kuasa untuk mensupport  untuk membangun prasarana, menentukan dan memberikan subsidi angkutan perintis, dan susbsidi untuk angkotan perkotaan KRL Jabotabek, KA jarak jauh serta KA Lokal , juga LRT juga diharapkan KA bandara dan Ka Cepat yang semua merupakan penugasan penting dari negara dan rakyat pada BUMN Saat ini di berbagai daerah.

Dukungan Anggaran ini dikeluarkan sebagai public service obligation (PSO), kompensasi dan PMN.

Dalam UU 23/2207 juga diatur untuk  perawataan jalan. Karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah, Regulator wajib menyerahkan Aset pada Operator dengan Basto , merawat aset prasarana tersebut setelah membangun prasarana sehingga Berbagi peran antara Regulator dan operator sangat jelas sesuai ketentuan dalam Undang Undang saat ini dan yang akan datang.

Selanjutnya juga regulator juga telah dengan baik menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel yang dikenal dengan infrastrukur maintenance Operation (IMO) dan akan terus ditingkatkan sesuai kebutuhan dan riil sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan perawatan seluruhnya oleh operator.

Dalam prakteknya pelaksanaan UU 23/2007 belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan namum Alhamdulillah Regulator  yang telah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan dan yang berlaku selalu menjadi wasit yang baik untuk operator dan setiap prasarana yang dibangun di serah terima operasikan pada badan usaha Sebagai Operator sebagaimana amanat undang undang dengan tetap berfungsi sebagai Regulator atau wasit yang baik yang tidak menjelma juga ikut bermain. Regulator jelas pembuat kebijakan dan wasit agar permainan selalu fair.

Saat ini  kinerja  KAI sedang pada masa  yang  terbaiknya sejak  dirintis  awal Perubahan status perumka menjadi Persero lanjut era Transformasi zaman kepemimpinan di bawah Menhub Bapak Ignasius Jonan  dan juga  dilanjutkan oleh kepemimpinan yang berkelanjutkan saat ini dalam masa puncak kemajuan dan pelayanan pada masyarakat dan siap ditingkatkan lagi  untuk Transformasi layanan secara  digital dan terdapat aspek AI di dalamnya siap melaksanakan tugas sebagai operator kereta api terbaik bahkan di dunia (banyak saksi dr WNA warga dunia yang menyaksikan pengelolaan kereta api di indonesia bahkan mengalahkan layanan di negara adikuasa seperti amerika).

BUMN di sektor perkeretaapian saat ini sebagai operator yang mengoperasikan sarana diatas rel milik pemerintah, yang di bawah kebijakan dan regulasi pemerintah yang merupakan fungsinya diatur undang undang sebagai regulator di mana fungsi operator sudah dijalankan secara terbaik layanan pada masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421.7 juta penumpang dan 63 juta ton barang. Dimana secara  market share nasional cukup significant dalam mengatasi kelancaran traffic nasional dan mendukung solusi sistem logistik nasional terutama di masa angkutan puncak long week end, angkutan natal dan tahun baru serta angkutan lebaran yang efisien, selamat dengan angkutan buat rakyat angkutan motisnya membuat masyarakat nyaman aman selamat sampai tujuan dan mengatasi solusi lingkungan terbaik dari operator terbaik di indonesia yaitu KAI yang sudah mampu jadi contoh dan pattern pola terbaik kebaikan pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di asia tenggara.

Bahkan dan tiada alasan untuk ada pengganti operator lain yang lebih sukses daripada BUMN yang ada saat ini dan tiada alasan ada perbaikan dari sisi manajerial dan bahkan moda angkutan lain dan bahkan manajemen di moda lain banyak belajar dr transformasi  pada BUMN perkeretaapian yang ada saat ini.

Pemerintah telah berhasil dan sukses membangun prasarana stasiun kereta api di Jabotabek dan di Jawa Sumatera dengan baik & sukses, regulator  lebih dikenal sebagai pembuat kebijakan dalam dan yang melaksanakan pembangunan prasarana dimana prasarana di Kemenhub dan Kemen PU selanjutnya diserahkan  di-Basto-kan pada BUMN sesuai ketentuan dalam Undang Undang agar bener bener terbagi dan pembagian yang jelas antara regulator  sebagai wasit dan operator sebagai pemain utama eksekusi kebijakan pemerintah agar semuanya fair dan terjaga GCG sesuai ketentuan undang Undang Kereta Api, UU BUMN, UU  Keuangan Negara dan UU Tipikor agar terjaga  Transparansi akuntabilitasnya.

Dan sebagai operator bumn KAI  saat ini yang memberikan pelayanan prima dengan produk-produk inovatifnya jelas di sini pemisahan dan pembedaan yang clear and clean antara regulator dan operator tidak ada campur tangan dan tiada intervensi apapun dan saling menjaga fungsi masing-masing.

Lalu bagaimana seharusnya Regulator dan operator berperan secara jelas pemisahan dan pembedaan yang jelas jangan ambigua atau saling intervensi masing-masing?

Apakah UU 23/2007 telah sesuai dengan peran masing-masing regulator, operator dalam UU 23/2007? Perlu pengkajian UU 23/2007.

Lalu apa yang kurang sempurna dari UU 23/2007? Perlu penegasan, pengaturan peran Regulator. dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga regulator tidak masuk ke wilayah operator. regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam Pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian.

Solusinya untuk penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan bisa dikerjakan oleh holding BUMN atau badan usaha Badan Penyelenggara atau operator yang terbaik saat ini yang ada yang fungsinya sebagai operator dan ber integritas yang tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum.yang ada.

Bila berbentuk badan layanan umum (BLU), belum tentu berjalan dengan baik dibandingkan hasil nyata oleh operator saat ini yang sudah punya kisah sukses panjang.

Dengan demikian peran regulator  dalam proyek bisa didelegasikan. Jadi regulator memberikan penugasan pada operator dan di revitalisasi serta dikuatkan dalam perusahaan  dari BUMN sebagai holding yang terintegrasi. Pemeliharaan prasarana operasional saat ini dilaksanakan oleh KAI. Setiap tahun regulator melakukan penugasan pada Operator terbaik saat ini yaitu  KAI.

Solusinya KAI bisa sistem holding terbaru  nantinya menjadi dijadikan  holding yang membawahi berbagai fungsi sebagai pengelola sarana, prasarana dan aset  row semuanya dijadikan satu  bagian dari operator terbaik saat ini. Kementerian BUMN saat ini sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untu berusaha menggabungkan merger perusahaan satu kluster dalam holding BUMN di bawah koordinator KAI sebagai induk dan lead-nya.

Jadi kesimpulannya ialah bahwa regulator sudah menjalankan fungsi dengan baik dan BUMN Perkeretaapian juga sudah membuktikan experience nya dalam best praktisnya yang sudah berhasil dijalankan oleh operator saat ini, sehingga perlu terus  dikaji dan direkomendasikan untuk dikuatkan pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana (BUPS), Badan Usaha Perawatan Prasarana (BUPP), dan BUP untuk Aset ROW eksisting dalam satu naungan manajemen holding BUMN terbaik saat imi seiring pembenahan dengan solusi manajemen holdingisasi dari Kementerian BuMN dan sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset row karen aspek manajemennya sudaj dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai apa yang diatur dalam Undang Undang Regulator yang sudah sangat sukses sebagai pengatur , pembuat policy and rule.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan (regulator) fokus di kebijakan dan Badan Penyelenggara yang sudah berjalam saat ini sebagai eksekusi  kebijakan fokus sebagai operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya yang baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah.

Demikian sekelumit wacana untuk perkeretaapain Indonesia yang lebih baik, modern, transformatif , adaptif dan semakin maju dalam melayani rakyat. Merdeka.

*Edi Suryanto

Presiden Federasi SP Perkeretaapian dan Ketum Serikat Pekerja Kereta Api

Artikel Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pembagian-peran-yang-jelas-di-dalam-sistem-transportasi-nasional-perkeretaapian-sesuai-uu/feed/ 0
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan https://parade.id/kekuatan-gerakan-lapangan-adalah-kunci-kemenangan/ https://parade.id/kekuatan-gerakan-lapangan-adalah-kunci-kemenangan/#respond Sat, 30 Nov 2024 12:15:47 +0000 https://parade.id/?p=28294 Jakarta (parade.id)-  Gelombang aksi tanpa henti yang diiringi tensi dan dinamika lapangan yang begitu tinggi di berbagai Kabupaten Kota di Indonesia yang diawali sejak 6 November 2024 yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam KSPI dan PARTAI BURUH , harus diakui telah membuat daya tawar KSPI dan PARTAI BURUH meningkat pesat dan amat sangat […]

Artikel Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)-  Gelombang aksi tanpa henti yang diiringi tensi dan dinamika lapangan yang begitu tinggi di berbagai Kabupaten Kota di Indonesia yang diawali sejak 6 November 2024 yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam KSPI dan PARTAI BURUH , harus diakui telah membuat daya tawar KSPI dan PARTAI BURUH meningkat pesat dan amat sangat dihargai dalam melakukan negosiasi upah Buruh Indonesia untuk tahun 2025 dengan Pemerintah RI di tingkat pusat .

Terbukti , pada pertemuan yang dilakukan kemarin Jum’at 29 November 2024 di Istana Negara antara Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH Bung Said Iqbal dengan Presiden RI Bp Jendral TNI Prabowo Subianto berbuah positif bagi upah Buruh Indonesia untuk tahun 2025 .

Secara resmi , Presiden RI Bp Jendral TNI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Buruh Indonesia di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia untuk tahun 2025 diputuskan naik 6,5% .

Adapun untuk UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota) Presiden RI memutuskan wajib diberlakukan sesuai Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nmr 168 thn 2023 .

Untuk UMSP dan UMSK , Presiden RI memutuskan untuk dirumuskan secara bersama sama di Rapat Dewan Pengupahan timgkat Provinsi dan Kabupaten Kota yang melibatkan unsur Pemerintah , Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh .

Saya menyampaikan bahwa kemenangan KSPI dan PARTAI BURUH serta Buruh Indonesia pada hari ini adalah BUKTI KUAT bahwa jika Serikat Pekerja/Serikat Buruh kembali kepada identitas sejatinya sebagai Organisasi gerakan , maka kemenangan demi meningkatkan kesejahteraan Buruh Indonesia pasti dapat selalu diraih .

Militansi aksi yang penuh dengan dinamika yang begitu tinggi di berbagai Kabupaten Kota pada beberapa minggu belakangan , berhasil mempengaruhi kebijakan Pemerintah Pusat RI yang wajib diikuti oleh seluruh Gubernur di seluruh Indonesia saat membuat SK kenaikan upah di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia .

Saya  memastikan bahwa Pengumuman Presiden RI tentang upah minimum Buruh Indonesia untuk tahun 2025 tidak membuat aksi KSPI dan PARTAI BURUH di seluruh Kabupaten Kota menjadi terhenti . Mengapa ?

Meskipun MOGOK NASIONAL secara resmi telah diumumkan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH batal dilaksanakan , namun aksi Pengawalan terhadap seluruh sidang Dewan Pengupahan baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten Kota saat membahas UMSP dan UMSK tetap harus dilanjutkan .

Kemenangan kita pada hari ini adalah karena kuatnya gerakan lapangan di berbagai Kabupaten Kota .

Dinamika ini harus tetap dijaga sampai tiba waktunya Gubernur di seluruh Indonesia menandatangani dan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) sesuai perintah Undang-Undang .

*Makbullah Fauzi

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI/Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh

Artikel Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kekuatan-gerakan-lapangan-adalah-kunci-kemenangan/feed/ 0
Kenapa Ribuan Hakim Protes dengan Cuti Serempak https://parade.id/kenapa-ribuan-hakim-protes-dengan-cuti-serempak/ https://parade.id/kenapa-ribuan-hakim-protes-dengan-cuti-serempak/#respond Sat, 28 Sep 2024 12:51:58 +0000 https://parade.id/?p=27956 Jakarta (parade.id)- Sepintas aneh mendengar Hakim protes soal hak keuangan. Bukannya Hakim itu pejabat elit, yang gajinya selangit, yang hidupnya penuh kemewahan? Ada banyak informasi tentang jabatan Hakim yang tidak sesuai dengan kenyataan. Celakanya, Hakim tidak terbiasa dan cenderung malu bersuara mengenai hak keuangan di tengah banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Namun, sepertinya keadaan yang dihadapi […]

Artikel Kenapa Ribuan Hakim Protes dengan Cuti Serempak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Sepintas aneh mendengar Hakim protes soal hak keuangan. Bukannya Hakim itu pejabat elit, yang gajinya selangit, yang hidupnya penuh kemewahan?

Ada banyak informasi tentang jabatan Hakim yang tidak sesuai dengan kenyataan. Celakanya, Hakim tidak terbiasa dan cenderung malu bersuara mengenai hak keuangan di tengah banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Namun, sepertinya keadaan yang dihadapi Hakim mulai sulit diterimanya secara rasional, sehingga akhirnya lahirlah imbauan cuti serempak sebagai bentuk protes.

Tentang hak keuangan Hakim

Ada apa dengan hak keuangan Hakim Bukankah ketentuan tentang penggajian Hakim sudah disamakan dengan penggajian PNS. Artinya, jika PNS naik gajinya, maka saat yang sama Hakim pun gajinya ikut naik. Sebaliknya, jika Hakim tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama 12 tahun, berarti hal serupa juga dialami PNS?. Tapi kok cuma Hakim yang ribut?

Terlepas dari perdebatan tentang apakah layak mempersamakan gaji Hakim dengan gaji PNS (mengenai ketentuan ini, sudah dibatalkan dalam Putusan MA dalam perkara HUM tahun 2018), sangat perlu menjelaskan perbedaan postur hak keuangan Hakim dan PNS.

Hakim berhak atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, namun tidak berhak atas tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan diperoleh Hakim pada unsur tunjangan jabatan.

Adapun PNS, contoh PNS di Mahkamah Agung, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan terletak pada unsur tunjangan kinerja.

Nah, yang disamakan antara Hakim dan PNS itu hanya pada unsur gaji pokok, sehingga jika PNS naik, maka Hakim ikut naik. Unsur inilah yang dalam 12 tahun terakhir baru naik sekian kali (lupa berapa kali) dan pun bukan merupakan unsur yang signifikan dari penghasilan Hakim dan PNS.

Unsur yang signifikan yaitu tunjangan jabatan bagi Hakim dan tunjangan kinerja bagi PNS diatur secara berbeda.

Pada mulanya, tunjangan jabatan Hakim memang lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan kinerja PNS Mahkamah Agung. Namun, seiring waktu, dalam 12 tahun terakhir, pengaturan tentang tunjangan Hakim tidak pernah mengalami perubahan atau penyesuaian.

Pada range waktu yang sama, pengaturan tentang tunjangan kinerja PNS, termasuk PNS pada Mahkamah Agung, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan peningkatan yang signifikan.

Dampaknya, sejak beberapa tahun lalu, di pengadilan tingkat pertama tunjangan kinerja Panitera dan Sekretaris sudah lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan Hakim.

Bahkan sekarang, sejak adanya kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tunjangan pejabat-pejabat baru di bawah Panitera dan Sekretaris pun sudah menyamai bahkan melampaui tunjangan jabatan Hakim.

Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang tidak sesederhana dibayangkan.

Sama kita ketahui bahwa Hakim adalah jabatan yang menjadi jantung lembaga peradilan. Tanpa Hakim, tak ada pengadilan.

Adalah suatu ketimpangan apabila Hakim diberi hak keuangan lebih rendah dibanding jabatan lain yang ada di pengadilan.

Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, namun baru menyeruak belakangan ini. Bukan karena Hakim baru sekarang ini merasakan hal tersebut sebagai ketimpangan sebab pada tahun 2018 misalnya Hakim sudah mengajukan perkara uji materi di Mahkamah Agung. Dan, permohonannya dikabulkan. Hanya saja pemerintah tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Jadi sejak lama Hakim sudah menyikapinya, namun sebagai silent corps, cara menyikapinya pun soft, tidak terbuka.

Sejarah yang berulang

Tahun 2011, protes serupa pernah terjadi. Ribuan Hakim yang tersebar di daerah-daerah seantero nusantara mngancam akan mogok sidang.

Kala itu, postur hak keuangan Hakim juga cukup aneh. Gaji calon Hakim malah lebih besar dibanding gaji Hakim. Jadi, kalau hari itu seorang calon hakim dilantik menjadi Hakim, maka pada saat itu juga gajinya menurun.

Pengaturan gaji Hakim saat itu terpisah dengan pengaturan gaji PNS.

Pada mulanya, di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, gaji Hakim persis 2 kali lipat lebih banyak dibanding gaji PNS. Jadi, kalau PNS  kala itu digaji 1 juta, maka Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama digaji 2 juta.

Namun, norma yang mengatur gaji Hakim dan PNS berbeda. Kemudian, setiap tahun terjadi perubahan gaji PNS sebesar beberapa persen. Sedangkan norma penggajian Hakim tidak ikut berubah. Hal demikian terus terjadi sampai 12 tahun lamanya, sampai akhirnya gaji PNS lebih tinggi dibanding gaji Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama.

Aksi protes Hakim kalanitu mendapat respon positif. Karena keadaan mendesak, maka saat itu diambil 2 pokok kebijakan, yaitu:

– (Untuk sementara) gaji Hakim disamakan dengan gaji PNS

– Hakim diberi tunjangan jabatan dengan nilai yang saat itu terbilang tinggi, sehingga menjadi unsur hak keuangan paling signifikan bagi Hakim

Kebijakan tersebut dimuat dalam PP 94 Tahun 2012. Isinya nampak jelas menunjukkan langkah taktis/darurat pemerintah untuk mengatasi permasalahan saat itu.

Ada sejumlah klausul yang masih menggantung. Misalnya Hakim diberi hak fasilitas rumah negara dan alat transportasi, tapi disertai frasa apabila keuangan negara mampu memenuhinya.

Tidak ada klausul pada peraturan pemerintah tersebut yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa di kemudian hari. Misalnya dengan menetapkan persentase kenaikan tetap gaji dan tunjangan Hakim setiap tahun, atau rasio perbandingan hak keuangan Hakim dengan PNS, sehingga tidak ada lagi kemungkinan Hakim mendapatkan hak keuangan yang lebih rendah dari PNS.

Setelah peristiwa tahun 2011-2012 tersebut, ternyata bibit akan berulangnya hal serupa sudah tampak. Hak keuangan Hakim tidak pernah berubah sekalipun PNS mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja.

Akibatnya, dinulailah “gerakan bawah tanah” oleh para Hakim ex pejuang PP 94/2012, antara lain dengan mengajukan perkara permohonan hak uji materil PP 94/2012.

Walhasil, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonannya. Ketentuan gaji pokok dan hak pensiun Hakim dalam PP 94/2012 dibatalkan. Pemerintah pun berkewajiban merevisinya dalam jangka waktu 90 hari.

Sayang seribu sayang, sampai 6 tahun usia putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah tidak kunjung menyusun peraturan pemerintah yang baru. Akibatnya, Hakim makan gaji ilegal hampir 6 tahun lamanya, sampai sekarang.

Perjuangan Mahkamah Agung dan IKAHI

Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sesungguhnya tidak tinggal diam atas sikap pemerintah yang seperti tidak peduli terhadap hak keuangan Hakim.

Mahkamah Agung tercatat telah beberapa kali mengajukan usul perubahan PP 94/2012 sejak tahun 2019.

Setelah melalui berbagai kajian yang digawangi Biro Perencanaan MA, akhirnya draft perubahan PP 94/2012 tuntas. Usulan pun dilayangkan.

Berbagai pertemuan di Kemenpan dan Kemenkeu sudah digelar. Namun, tetap tidak ada hasil.

2 tahun terakhir ini, IKAHI pun terbilang sangat serius memperjuangkan revisi PP 94. Bahkan Munas IKAHI merekomendasikan agar hal tersebut menjadi konsen utama IKAHI.

PP IKAHI sudah membentuk tim yang sangat intens menyusun ulang draft perubahan PP 94/2012, lalu kembali menggelar serangkaian pertemuan dan pembahasan bersama Kemenpan dan Kemenkeu.

Sayangnya, hingga 12 tahun usia PP 94/2012 dan jelang berakhirnya 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi, apa yang diharapkan para Hakim tetap tidak kunjung terwujud.

Ketika silent corps memutuskan protes

Bertahun-tahun bersabar dan berpositif thinking, akhirnya Hakim-Hakim khususnya yang berada di pelosok-pelosok nusantara keluar dan bersuara.

Tidak adanya respon konkrit pemerintah membuat bom waktu itu benar-benar meledak.

Hakim-Hakim sepertinya sudah tidak sanggup membiarkan pemerintah memberi hak keuangan yang lebih rendah kepada Hakim dibanding PNS yang baru saja diangkat. Ini sepertinya sudah keterlaluan.

Para pengadil sudah merasa diperlakukan tidak adil. Jabatan yang seharusnya didesign berwibawa dan terhormat, pada kenyataannya diperlakukan tidak adil dan tidak terhormat.

Ribuan Hakim itu berharap agar mereka cukup diperhadapkan pada ujian menjaga integritas dan profesionalitas di tengah tumpukan pekerjaan dan banyaknya godaan untuk berlaku culas. Mereka berharap agar hal itu tidak ditambah lagi dengan ujian kesabaran untuk menerima perlakuan yang tidak menempatkan jabatannya dalam kedudukan tidak terhormat.

Kawan, pernah tidak kita membayangkan anggota DPR diberi hak keuangan yang signifikan di bawah sekretaris dewan dan bahkan sedikit di bawah staf ahlinya? Tentu kita anggap hal itu mustahil. Ya, itu mustahil di DPR, juga di lembaga negara lainnya. Tapi, ketahuilah bahwa hal itu senyatanya telah bertahun-tahun dialami oleh Hakim. Hakim yang selama ini kita gelari wakil Tuhan dan kita harapkan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Selamat berjuang Hakim Indonesia!

* Andi Muhammad Yusuf Bakri

Ketua Pengadilan Agama (PA) Bulukumba

Artikel Kenapa Ribuan Hakim Protes dengan Cuti Serempak pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/kenapa-ribuan-hakim-protes-dengan-cuti-serempak/feed/ 0
Pernyataan Kontroversial Presiden Jokowi tentang Presiden Boleh Mengikuti Kampanye, Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan https://parade.id/pernyataan-kontroversial-presiden-jokowi-tentang-presiden-boleh-mengikuti-kampanye-ditinjau-dari-perspektif-perundang-undangan/ https://parade.id/pernyataan-kontroversial-presiden-jokowi-tentang-presiden-boleh-mengikuti-kampanye-ditinjau-dari-perspektif-perundang-undangan/#respond Tue, 30 Jan 2024 02:28:27 +0000 https://parade.id/?p=26189 Oleh: Abdul Razaq Al Amin Ode Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Sastra Universitas Nasional Pernyataan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari lalu cukup menuai pro dan kontra di masyarakat, pasalnya Jokowi mengatakan bahwasanya presiden boleh ikut dan berpihak pada proses […]

Artikel Pernyataan Kontroversial Presiden Jokowi tentang Presiden Boleh Mengikuti Kampanye, Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh:

Abdul Razaq Al Amin Ode

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Sastra Universitas Nasional

Pernyataan Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 24 Januari lalu cukup menuai pro dan kontra di masyarakat, pasalnya Jokowi mengatakan bahwasanya presiden boleh ikut dan berpihak pada proses kampanye, selama itu tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan tersebut memiliki ambiguitas secara hukum, dimana pernyataan Pak Jokowi tersebut jelas melangkahi aturan perundang-undangan pemilu.

Dalam pernyataannya dia hanya mengacu pada satu pasal saja yang dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni pasal 281 ayat 1 yang berbunyi “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: (a.) tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (b.) menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

Publik menilai ada kejanggalan dalam pernyataan presiden tersebut.

Bagaimana tidak, masyarakat sudah mengetahui bahwasanya yang tengah mencalonkan diri dalam kontestasi politik 2024 adalah anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Sementara dalam pernyataannya tersebut, Presiden secara eksplisit ingin menunjukkan keberpihakan atas politik cawe-cawenya. Padahal jika kita cermati secara mendalam, pada UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, setelah pasal 281 terdapat lanjutan di pasal 282 dan 283 yang secara gamblang melarang Presiden atau pejabat negara lainnya untuk menguntungkan salah satu peserta pemilu kendati peserta pemilu tersebut adalah anggota keluarga dari Presiden.

Dari sini penulis mengindikasikan ada hiden agenda yang dibawa oleh presiden jokowi untuk menjadikan gibran sebagai the next pemerintahannya.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut bisa kita lihat pada pertemuan antara Presiden dengan beberapa Ketua Umum Partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju. Mulai dari Pertemuan yang dikemas dengan makan siang bersama Airlangga Hartanto(Golkar), Zulkifli Hasan(PAN), Agus Harimurti Yudhoyono(Demokrat), dan yang paling miris adalah pertemuannya dengan Prabowo Subianto dalam jumpa makan siang di Magelang, 29 Januari yang lalu.

Ditambah lagi dengan pelanggaran terhadap pasal 547 UU No.7 Tahun 2017, dimana ada penyalahgunaan fasilitas negara dan gestur tubuh yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil RI-1 pada saat kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah baru-baru ini. Gestur yang muncul dari dalam mobil RI-1 ini secara tendensius menunjukan keberpihakan Presiden kepada salah satu Paslon.

Keberpihakan Presiden yang lain juga bisa kita lihat pada Pembagian Bansos di berbagai daerah, salah satunya di Banten beberapa waktu yang lalu. Pembagian bansos seharusnya tidak dilakukan oleh Presiden, melainkan oleh Menteri Sosial atau Dinas terkait, kemudian semakin nampak keberpihakan presiden ketika pembagian bansos di Banten tersebut digelar di sebelah Baliho bergambar “Prabowo-Gibran”.

Olehnya itu jangan disalahkan bila publik dapat menilai ketika hasil pemilu nantinya telah muncul, adalah tidak terlepas dari praktik KKN dan kecurangan melalui politik cawe-cawe presiden.

Selain itu, statement Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari yang menyebutkan presiden dalam mengikuti kampanye harus mengajukan cuti ke presiden sangat absurd dan cacat logika hukum.

Penulis sepakat dengan Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan presiden mengeluarkan kepres terkait cuti dan atau presiden menyampaikan kepada rakyat melalui pidato politik di istana, bahwasanya presiden telah cuti dalam menghadapi kampanye politik 2024 guna menghindari konflik kepentingan dan kegaduhan di masyarakat.

Presiden yang secara langsung juga adalah kepala negara harusnya bisa mencerminkan diri sebagai representasi dari seadil-adilnya keputusan, agar tidak menimbulkan asumsi di masyarakat tentang pemilu yang bersifat tidak fair dalam praktiknya.

Sementara pada faktanya diketahui bersama bahwa asas dari pemilu itu adalah jujur dan adil.

Analogi sederhananya adalah negara ini seperti satu keluarga, dimana ketika harta warisan hanya diberatkan pada satu anak saja, tentunya akan menimbulkan prahara/konflik interest dalam keluarga tersebut.

Begitulah gambaran dari Indonesia jika Presiden menunjukan keberpihakannya dalam kontestasi Pilpres 2024.

Penulis berharap agar Presiden Jokowi dapat menjadi teladan untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya guna mencegah setiap konflik kepentingan dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Sehubungan dengan itu pula, penulis mengutip salah satu petikan ahli, yakni Mao Zedong yang mengatakan: “Politik adalah perang tanpa pertumpahan darah, sedangkan perang adalah politik dengan pertumpahan darah.”

Sebagai kesimpulan penulis menyarankan agar Jokowi sebagai presiden untuk tidak ikut serta dalam kampanye dan tidak menunjukan keberpihakannya kepada salah satu kontestan pemilu, kendati itu adalah anggota keluarganya.

Artikel Pernyataan Kontroversial Presiden Jokowi tentang Presiden Boleh Mengikuti Kampanye, Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/pernyataan-kontroversial-presiden-jokowi-tentang-presiden-boleh-mengikuti-kampanye-ditinjau-dari-perspektif-perundang-undangan/feed/ 0
Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik https://parade.id/prabowo-pemimpin-otentik-bukan-pemimpin-plastik/ https://parade.id/prabowo-pemimpin-otentik-bukan-pemimpin-plastik/#respond Mon, 18 Dec 2023 10:11:15 +0000 https://parade.id/?p=25848 Oleh: Fadli Zon Wakil Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Debat pertama Pilpres 2024 sudah beberapa hari lewat, namun publik masih saja terus membicarakannya hingga kini. Baik di laman media mainstream, maupun di media sosial. Masih banyak orang yang belum berhenti membahas debat pertama itu. Melihat antusiasme tersebut, saya punya dua […]

Artikel Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Fadli Zon

Wakil Ketua Dewan Pembina dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra

Debat pertama Pilpres 2024 sudah beberapa hari lewat, namun publik masih saja terus membicarakannya hingga kini. Baik di laman media mainstream, maupun di media sosial. Masih banyak orang yang belum berhenti membahas debat pertama itu. Melihat antusiasme tersebut, saya punya dua catatan positif terkait debat pertama Pilpres 2024.

Pertama, tingginya tanggapan publik atas debat pertama Pilpres menunjukkan masyarakat kita antusias mengikuti acara tersebut. Ini manandakan kehidupan demokrasi kita masih cukup baik. Ada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses berdemokrasi yang tengah berlangsung.

Kedua, berbeda dengan debat pada dua Pilpres sebelumnya, yang hanya menghadirkan dua pasang calon, pada debat Pilpres kali ini kita kembali disuguhi debat lebih dari dua kandidat. Ini juga hal positif lain yang pantas diapresiasi.

Polarisasi dua kubu sebagaimana pernah muncul pada dua Pilpres sebelumnya tak boleh kita pelihara. Sehingga, hadirnya tiga kandidat dalam Pilpres 2024 sebagai bentuk kemajuan. Alhamdulillah, kehidupan demokrasi kita tak jadi mandek. Kita bisa menatap tahun 2024 dengan pandangan lebih optimis.

Terkait isi dan jalannya debat, ada satu poin penting yang ingin saya garis bawahi. Dari tiga kandidat, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bisa tampil otentik, apa adanya. Ada yang bilang, Prabowo satu-satunya kandidat yang bukan plastik. Saya sepenuhnya setuju dengan perumpamaan tersebut.

Sebagai tokoh, Prabowo memang tak menyukai pencitraan. Bahkan, dalam sejumlah hal, ia bisa disebut anti-pencitraan. Saya yang mengenal dari dekat selama 30 tahun, menyaksikan bagaimana Prabowo hanya mau tampil apa adanya tanpa kosmetik. Bahasa dan pernyataan politiknya selalu lugas, tak pernah belepotan oleh bedak dan lipstik.

Saat menjawab pertanyaan insinuatif dari Ganjar Pranowo atas kasus pelanggaran HAM, misalnya, dengan lugas Prabowo menjawab bahwa ia tak pernah punya persoalan dengan semua tuduhan itu. Kalau ada persoalan, maka tak mungkin sebagian besar aktivis 1998 mau duduk di belakangnya pada debat malam itu.

Atau, jika ia memang dituduh punya persoalan HAM, maka calon wakilnya Ganjar Pranowo, Prof. Dr. Mahfud MD, yang kebetulan menjabat sebagai Menko Polhukam, seharusnya telah membereskan persoalan tersebut.

Untungnya Prabowo tak bilang bahwa Ganjar Pranowo pun ikut menjadi Tim Pemenangannya tahun 2009 ketika Mega-Prabowo. Saya menjadi saksi dan penulis “Perjanjian Batu Tulis” tahun 2009 ketika Megawati hanya mau maju kalau calon wapresnya adalah Prabowo Subianto. Ganjar ketika itu menjadi bagian dari “Tim Sukses”. Saya menjadi Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Mega-Prabowo dan Hasto Kristiyanto menjadi wakil sekretaris saya.

Kalau Prabowo punya masalah, tak mungkin juga Mahfud MD mau menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Saya yang waktu itu meminta dan mengusulkan Mahfud MD sebagai Ketua Tim. Dan saya ditunjuk sebagai Sekretaris Tim yang sehari-hari bekerja sama dengan Mahfud MD berjuang memenangkan Prabowo-Hatta.

Jadi menurut saya, jawaban-jawaban Prabowo dalam debat pertama Pilpres ini sudah sangat lugas, tegas, dan juga telak. Prabowo tak menjawab dengan kata-kata normatif dan bersayap sebagaimana sering dilontarkan dua kandidat lain, yang sebenarnya jika diteliti hanya bersifat tautologis, jika begini maka begitu.

Kelugasan dan otentisitas semacam itulah yang selalu dipertontonkan Prabowo, baik dalam debat kemarin, maupun dalam semua penampilan publiknya selama ini. Ia selalu membahas persoalan, atau menjawab pertanyaan, berdasarkan pengalaman riilnya sebagai manusia Indonesia yang sudah malang melintang. Jika harus tegas, ia akan bersuara tinggi saking semangatnya. Jika harus berkelakar, ia bisa terbahak-bahak. Jika sedang senang, ia akan berjoget spontan yang kini orang namakan “joget gemoy”. Itulah Prabowo, manusia apa adanya, otentik.

Prabowo bukanlah tipikal pemimpin pesolek yang selalu berusaha tampil cantik dan anggun di depan publik, meskipun keanggunan dan kecantikan itu sebenarnya hanya polesan saja. Akibat enggan didandani dan disuruh bersolek itulah banyak orang selama ini telah menyalahpahami Prabowo sebagai tokoh temperampental, sebuah penilaian yang sepenuhnya keliru.

Silakan dicatat, Prabowo tak pernah menyerang atau menjatuhkan orang di depan publik, meskipun terhadap orang yang pernah menyakiti, mengkhianati, atau mengecewakannya. Mungkin mudah bagi kita untuk menahan diri, karena kita tak pernah disakiti, dikhianati, atau dikecewakan. Tapi Prabowo, orang yang sering difitnah dan dikhianati itu, terbukti bisa menyimpan kemarahan dan kekecewaan pribadinya tetap berada di relung hatinya. Ia hanya meledak-ledak untuk urusan-urusan yang bersifat publik saja. Dan hal ini jelas bukanlah sebuah kekurangan.

Dalam debat kemarin, Prabowo juga tak menonjolkan ke-aku-annya, melainkan lebih banyak mengedepankan ke-kita-an. Berkali-kali ia mengingatkan pentingnya “kekitaan”. Hal itu bukan hanya semata-mata tinggal dalam kata-kata. Prabowo sudah melakukan dan mempraktikan sendiri semua yang diomongkannya. Jika harus mengalah untuk kepentingan yang lebih besar, ia mengalah. Itulah yang ditunjukkan pasca Pilpres 2019. Demi persatuan nasional, Prabowo bergabung dengan Pemerintahan Joko Widodo dengan semangat rekonsiliasi nasional. Kalau ada yang bilang tak tahan beroposisi, cobalah bangun partai atau masuk dalam partai politik. Perjuangan politik seringkali tak mudah, tak hitam putih. Ada kalanya harus mundur selangkah, untuk maju seribu langkah. Ada kalanya, perjuangan berliku itu panjang untuk mencapai tujuan.

Terkait kekitaan, Prabowo adalah satu-satunya tokoh yang selalu berusaha merangkul orang lain untuk kepentingan yang lebih besar. Pada Pilpres 2014, misalnya, Anies Baswedan sering menyindir dan menyerang Prabowo. Namun, Prabowo tak pernah memasukkan serangan-serangan itu ke dalam hati. Terbukti, untuk menghentikan kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama di DKI Jakarta, Prabowo telah mengorbitkan dan membiayai Anies jadi gubernur. Hal semacam itu tak mungkin dilakukan oleh orang yang sempit hati dan pikirannya.

Saya adalah orang pertama yang mengusulkan pencalonan Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI di saat-saat akhir sebelum penutupan pendaftaran KPU. Saya pula yang menulis “perjanjian politik” Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Prabowo Subianto (Ketua Dewan Pembina Gerindra) dan Salim Segaf al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS). Selain dengan tulisan tangan, materai nya pun darurat pakai ludah saya. Saya menjadi saksi dan pelaku peristiwa itu. Prabowo berjiwa besar mendukung Anies maju sebagai Gubernur DKI. Prabowo bahkan menginstruksikan seluruh anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai Gerindra seluruh Indonesia yang berjumlah ribuan untuk berkontribusi dana (pemotongan gaji) dan hadir ke Jakarta sebagai Tim Pemenangan di setiap kelurahan di DKI Jakarta. Begitu ketatnya persaingan Pilgub waktu itu dan alhamdulillah, Anies-Sandi menang. Itulah faktanya.

Di zaman simulakra seperti sekarang ini, di mana realitas palsu mudah sekali diciptakan dan disebarluaskan, kita membutuhkan pemimpin otentik dan bukan pesolek. Kita butuh pemimpin berkarakter, yang sudah selesai dengan dirinya, bukan petugas partai, bukan pula ronin.

Artikel Prabowo Pemimpin Otentik, Bukan Pemimpin Plastik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/prabowo-pemimpin-otentik-bukan-pemimpin-plastik/feed/ 0
Prabowo dan Oposisi https://parade.id/prabowo-dan-oposisi/ https://parade.id/prabowo-dan-oposisi/#respond Thu, 14 Dec 2023 02:46:06 +0000 https://parade.id/?p=25807 Oleh: Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora Kalo ada orang yang menganggap pak Probo tidak tahan ber oposisi, orang itu tidak saja tidak mengenal pak Prabowo selama ini tetapi juga tidak kenal sejarah bangsa Indonesia sepanjang transisi kita menuju demokrasi ini. Karena Prabowo adalah salah satu Tokoh sejarah nasional yang penting dalam transisi kita menuju negara demokrasi […]

Artikel Prabowo dan Oposisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Fahri Hamzah

Waketum Partai Gelora

Kalo ada orang yang menganggap pak Probo tidak tahan ber oposisi, orang itu tidak saja tidak mengenal pak Prabowo selama ini tetapi juga tidak kenal sejarah bangsa Indonesia sepanjang transisi kita menuju demokrasi ini. Karena Prabowo adalah salah satu Tokoh sejarah nasional yang penting dalam transisi kita menuju negara demokrasi yang lebih matang.

Orde Baru

Pada saat saya, Budiman Sudjatmiko, Andi Arif, dan begitu banyak angkatan sembilan puluhan ini sedang bersekolah, termasuk hampir  figur lain dalam Pilpres kali ini, pak Prabowo telah menjadi legenda di zaman orde baru.

Beliau adalah perwira tinggi militer yang unik dan luar biasa atau disebut oleh para senior pada waktu itu sebagai the rising star. Dia menonjol bukan saja karena menjadi menantu presiden Soeharto tetapi dia memberi warna baru di lingkungan ABRI khususnya angkatan darat.

Prabowo seperti memiliki cara pandang yang berbeda terhadap politik waktu itu di mana presiden Soeharto sangat dominan Dan semua orang seperti tidak punya pandangan alternatif dalam pemikiran Elit, tetapi Prabowo adalah angin segar yang mengelola perbedaan pandangan baik antara sipil dan militer juga antara negara dengan kekuatan kekuatan agama khususnya agama Islam dan kelompok kelompok kritis.

Pada momen momen seperti itu, Prabowo hadir menemui kelompok kelompok masyarakat Yang selama ini dicitrakan sebagai oposisi terhadap negara, juga kaum intelektual yang ruang geraknya sangat tidak bebas karena negara memberlakukan kontrol yang begitu ketat pada kurun itu.

Sampai pada suatu saat, Prabowo nampak seperti punya pandangan yang berbeda beda terkait hubungan antara negara dengan kelompok kritis, dgn  kelompok Islam dan juga kritik terhadap kecenderungan sentralisasi perekonomian nasional pada segelintir konglomerasi.

Pandangan seperti ini cukup langka di masa orde baru dan Prabowo tidak saja bersikap tapi juga justru memfasilitasi kritik kepada negara dan bisa dikatakan dalam hal ini Prabowo adalah tokoh oposisi dari dalam yang memberikan warna baru kepada masyarakat yang nyaris kehilangan harapan bahwa seolah olah negara militeristik yang kejam itu tidak lagi bisa diajak bicara sama sekali.

Inilah yang saya juga anggap sebagai latar belakang dari konflik di ujung orde baru ketika presiden Soeharto mengundurkan diri maka korban pertama yang diserang oleh kekuatan lama adalah pribadi  Prabowo yang terbuka dan unik.

Prabowo Dituduh akan mendalangi kudeta dan bahkan belakangan dituduh sebagai dalang penculikan aktivis pada seluruh masa orde baru, padahal dia sangat dekat dengan para aktivis sampai sekarang yang dibuktikan oleh bersatunya kaum aktivis di belakang Prabowo dalam perjuangan politiknya.

Pasca Reformasi

Pasca reformasi, situasi berubah dan negara tidak lagi sekuat dahulu, tetapi negara sekarang men demokratisir dirinya dengan mendorong kebebasan di seluruh bidang kehidupan. Prabowo, sadar bahwa ia memerlukan transisi untuk keluar dari fitnah yang menyerangnya siang malam tanpa bukti yang terang.

Maka tidak saya berbisnis, Prabowo juga membangun partai politik sebagai prosedur resmi untuk menyusun kekuatan konstitusional menuju kekuasaan negara. Berkali-kali Prabowo mencoba dengan partai barunya untuk memenangkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Tetapi, Sebagaimana di akuinya Prabowo kalah berkali-kali tetapi tidak pernah menyerah. Prabowo tetap di garis oposisi dan tidak pernah tertarik serta berniat untuk masuk ke dalam pemerintahan.

Rekonsiliasi

Barulah setelah Pemilu 2019, yang telah didahului oleh Pemilu sebelumnya yang juga berdarah darah, dalam dunia yang sepertinya mendung di bawah ancaman ketidakstabilan, Prabowo mengambil kesimpulan untuk menyetujui rekonsiliasi yang ditawarkan oleh presiden Jokowi. Maka pak Prabowo menggalang kekuatan elite, untuk bergabung membangun koalisi nasional dalam kabinet yang sangat besar pendukungnya.

Peristiwa rekonsiliasi 2019 adalah ikhtiar politik tingkat negarawan yang tidak bisa di lihat dengan kacamata yang partisan karena dua Pemilu sebelumnya yang diselingi oleh Pilkada Jakarta yang berbahaya hampir saja membelah kita berkeping keping tapi kemudian dua tokoh besar ini mau bergabung dan bersatu.

Kita meng mengapresiasi langkah itu setelah kita sukses melewati Covid 19, ketegangan laut China Selatan dan perang Rusia – Ukraina yang sekarang juga masih ditambah oleh perang di timur tengah antara Israel dan Palestina.

Jadi apabila ada orang yang menganggap bahwa rekonsiliasi 2019 adalah karena pak Prabowo tidak kuat lagi menjadi oposisi, pasti itu datang dari otak kecil dan hati yang kecil sambil ingin cuci tangan bahwa dirinya sendiri adalah pencipta pembelahan masyarakat yang sangat berbahaya.

Tulisan singkat ini tidak untuk mengingatkan figur figur ekstrim yang ingin mengambil keuntungan dari pembelahan politik, tapi sekedar sebagai pengingat bahwa Prabowo tidak bisa dibandingkan dengan figur figur partisan yang datang silih berganti. Prabowo adalah negarawan yang datang untuk satu misi mempersatukan negeri dan meletakkan pondasi Indonesia maju sebagaimana yang telah diawali oleh presiden presiden sebelumnya termasuk presiden Jokowi.

Selamat datang di Era baru Indonesia yang bersatu dan kuat menuju Indonesia emas 2045.

@fahrihamzah

Rabu, 13 Desember 2023

Artikel Prabowo dan Oposisi pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/prabowo-dan-oposisi/feed/ 0
Transisi Energi Baik-baik Aja buat Pertamina dan Indonesia https://parade.id/transisi-energi-baik-baik-aja-buat-pertamina-dan-indonesia/ https://parade.id/transisi-energi-baik-baik-aja-buat-pertamina-dan-indonesia/#respond Wed, 29 Nov 2023 12:05:24 +0000 https://parade.id/?p=25669 Jakarta (parade.id)- Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menyatakan bahwa transisi energi baik-baik saja buat Pertamina dan Indonesia. “Bagaimana tidak bagus? Transisi energi bagi Indonesia sangatlah strategis karena Indonesia adalah negara dengan kekayaan energi terlengkap di dunia. Jadi andaikata ingin mengurangi beban konsumsi minyak bumi, maka Indonesia bisa mendapatkan energi baru yang lain,” kata […]

Artikel Transisi Energi Baik-baik Aja buat Pertamina dan Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Jakarta (parade.id)- Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menyatakan bahwa transisi energi baik-baik saja buat Pertamina dan Indonesia.

“Bagaimana tidak bagus? Transisi energi bagi Indonesia sangatlah strategis karena Indonesia adalah negara dengan kekayaan energi terlengkap di dunia. Jadi andaikata ingin mengurangi beban konsumsi minyak bumi, maka Indonesia bisa mendapatkan energi baru yang lain,” kata dia pada keterangannya kepada media, Rabu (29/11/2023).

“Apalagi apabila sedikit tahu diri, maka Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada BBM, karena posisi Indonesia adalah negara net importer minyak. Indonesia hanya mampu memghasilkan 600 ribu barel minyak mentah sehari dan mengimpor sisanya dari kebutuhan nasional mencapai 1,4-1,5 juta barel sehari,” tambahnya.

Pertamina sendiri tidak akan mungkin meningkatkan produksi minyak. Sekarang hanya bertahan menjaga laju penurunan produksi yang secara alami pasti turun. Ini karena ladang ladang minyak sudah uzur atau tua renta.

“Coba dibayangkan berapa banyak uang negara keluar kabur ke Singapura dan negara lainnya untuk membeli BBM, tidak kurang dari 1-1,3 triliun sehari. Coba kalau uang sebesar itu digunakan untuk mengembangkan energi alternatif. Wah, cepat kaya Indonesia dan bisa menciptakan lapangan kerja yang luas,” katanya.

Sementara pada bagian lain Pertamina mengalami banyak masalah keuangan, utang yang besar, sementara pendapatan dari penjualan BBM relatif stagnan.

“Pertamina mengandalkan pendapatanya dari kompensasi dan subsidi. Kalau negara masih banyak uang itu masih bisa diatasi. Kalau sebaliknya bagaimana?”

Selain itu pendapatan negara dari migas terus merosot. Bukan hanya karena kemampuan sedot minyak mesin pompa sumur sumur Pertamina kalau dihitung kalah dengan kemampuan sedot air di kolam lele, karena bukan minyak yang keluar tapi sebagian besar lumpur.

“Jika ini terus dilanjutkan maka akan menjadi beban lingkungan yang makin besar, baik di hulu maupun di hilir. Apalagi baru baru ini sektor transportasi telah dicap sebagai biang kerok penyebab polusi Jakarta akibat macet dan konsumsi BBM yang boros serta tidak efisien. Gimana ini?” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Artikel Transisi Energi Baik-baik Aja buat Pertamina dan Indonesia pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/transisi-energi-baik-baik-aja-buat-pertamina-dan-indonesia/feed/ 0
Ramai-ramai Membuli dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis https://parade.id/ramai-ramai-membuli-dan-membunuh-polisi-di-tengan-polisi-yang-profesional-emansiptoris-dan-humanis/ https://parade.id/ramai-ramai-membuli-dan-membunuh-polisi-di-tengan-polisi-yang-profesional-emansiptoris-dan-humanis/#respond Sat, 25 Nov 2023 03:56:07 +0000 https://parade.id/?p=25627 Oleh: Aktivis, Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai Wajah Kepolisian saat ini banyak mengalami perubahan dengan hadirnya berbagai Inovasi dan Prestasi. Utamanya menurut perubahan wajah Polisi banyak terjadi di bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Konsepsi Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Hal utama yang saya cermati adalah di bawah pimpinan Pak Listyo […]

Artikel Ramai-ramai Membuli dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Aktivis, Mantan Komisioner Komnas HAM

Natalius Pigai

Wajah Kepolisian saat ini banyak mengalami perubahan dengan hadirnya berbagai Inovasi dan Prestasi.

Utamanya menurut perubahan wajah Polisi banyak terjadi di bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Konsepsi Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan).

Hal utama yang saya cermati adalah di bawah pimpinan Pak Listyo Kepolisian muncul sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan emansipatoris. Dan harus diakui kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Walaupun dihantam badai, kilat dan petir baik oleh orang yang benci, dengki dan iri pada keberhasilan yang sedang dicapai.

Sejumlah hasil survei  Lembaga Kajian Strategi Kepolisian (LEMKAPI) bahwa tingkat kepercayaan masyarakat dari tahun 2016 hingga 2021 meningkat 86,3 persen.

Bukan hanya itu, Cyrus Network Natalius juga menemukan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat di tahun 2021 terhadap Polri mencapai 86,2 persen. Meskipun sempat turun karena kasus Sambo namun Listio bisa dan mampu mengembalikan kepercayaan institusi penegak hukum ini.

Maka tentu saja hasil survey ini masih relevan dan mampu menunjukkan wujud nyata dari keberhasilan dan  transformasi polisi yang presisi.

Polri di bawah kepemimpinan Listyo juga berhasil melakukan berbagai inovasi antara lain melalui kebijakan restorative justice, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pelaksanaan pembangunan dalam melaksanakan penugasan tambahan pemerintah yang terbukti berhasil merebut kepercayaan masyarakat.

Cukup banyak sekali inovasi dan prestasi yang diraih institusi polisi selama ini yang bisa dirangkum melalui 16 program prioritas Kapolri dan 8 Komitmen Kapolri.

Hal-hal tersebut di atas mulai dari soal transformasi organisasi, transformasi personalia, pengembangan teknologi kepolisian, transformasi di bidang operasional dan penegakan hukum, transformasi pelayanan publik, dan transformasi dalam bidang pengawasan. Dan yang tidak kalah penting adalah mampu menghukum anggota polisi yang melanggar hukum.

Dan jika dirinci satu per satu banyak sekali dan hal itulah yang membuat wajah Polri hari ini harus kita akui banyak berubah, jadi lebih humanis dan tentu saja makin dipercaya masyarakat.

Saya menyampaikan apresiasinya atas berbagai inovasi dan prestasi yang telah diraih kepolisian sambil berharap agar ke depan Polri terus konsisten menjalankan amanat dan tugas-tugasnya.

Artinya apa yang telah dicapai hari ini tentu didapatkan dengan susah payah mulai dari komitmen pimpinan sampai lapisan insan Polri paling bawah, dan karena itu harus dijaga bersama agar tetap konsisten. Polisi Presisi itu adalah Polisi yang dicintai rakyat, dekat dengan rakyat, polisi yang menjawab kebutuhan masyarakat, polisi yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati, polisi yang humanis dan emansipatoris,” pungkas Natalius. Itulah yang menyebabkan “ brengsek miniroty menyerang polisi namun Silent majority tetap bersama polisi.

Artikel Ramai-ramai Membuli dan Membunuh Polisi di Tengah Polisi yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/ramai-ramai-membuli-dan-membunuh-polisi-di-tengan-polisi-yang-profesional-emansiptoris-dan-humanis/feed/ 0
Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik https://parade.id/soal-batas-usia-capres-cawapres-ujian-mk-di-tahun-politik/ https://parade.id/soal-batas-usia-capres-cawapres-ujian-mk-di-tahun-politik/#respond Tue, 26 Sep 2023 07:14:26 +0000 https://parade.id/?p=25110 Oleh: Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Desain konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instrumen yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan konstitusional, atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional. MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan. Bukan pula tempat para elit, dengan mengorkestrasi warga, untuk […]

Artikel Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh:

Hendardi

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute

Desain konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instrumen yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan konstitusional, atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional.

MK bukanlah Mahkamah Keranjang (sampah) yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curahan warga mencari keadilan. Bukan pula tempat para elit, dengan mengorkestrasi warga, untuk menggunakan instrumen keadilan ini mencari kuasa.

Permohonan terbaru uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres kembali diajukan ke MK oleh warga Solo yang masih berstatus mahasiswa pada 12/9/2023 tercatat pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Selain tidak punya legal standing, karena yang bersangkutan tidak sedang dan akan nyapres, permohonan ini sangat politis karena pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.

Dengan kata lain, pemohon kembali mengambil langkah antisipatif bilamana MK terlanjur memutus menolak permohonan serupa pada 3 perkara yang hampir putus.

Sebelumnya, MK telah memberikan privilege pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Dengan sidang maraton, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023. Menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.

Menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied. Artinya, putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.

Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elit yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain.

Padahal sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK, sebagaimana dalam putusan putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon kepala daerah, dan putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional.

Batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya. Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut.

Dari perspektif HAM dan hak konstitusional warga, sejak berdiri, MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi, yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma. Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda.

Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013), mencatat bahwa MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah berbeda. Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut.

Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

MK harus tahan ujian di tahun politik, meskipun sebagian orang telah meragukannya. MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam Pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi. MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui prakti vetocracy di hampir semua kebijakan negara.

Jakarta, 26 September 2023

Artikel Soal Batas Usia Capres/Cawapres: Ujian MK di Tahun Politik pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/soal-batas-usia-capres-cawapres-ujian-mk-di-tahun-politik/feed/ 0
Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal https://parade.id/melawan-kongres-abal-abal-yang-didukung-said-iqbal/ https://parade.id/melawan-kongres-abal-abal-yang-didukung-said-iqbal/#respond Wed, 06 Sep 2023 02:48:42 +0000 https://parade.id/?p=24935 Oleh: Sabda Pranawa Djati, SH Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) “Said Iqbal sedang mempermalukan dirinya sendiri, dan sedang menggali kuburan untuk Partai Buruh” Tulisan ini akhirnya harus saya buat, sebagai ungkapan kekecewaan yang teramat sangat terhadap perilaku Said Iqbal, baik sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun sebagai Presiden Partai Buruh. […]

Artikel Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
Oleh: Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)

“Said Iqbal sedang mempermalukan dirinya sendiri, dan sedang menggali kuburan untuk Partai Buruh”

Tulisan ini akhirnya harus saya buat, sebagai ungkapan kekecewaan yang teramat sangat terhadap perilaku Said Iqbal, baik sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun sebagai Presiden Partai Buruh.

Tentunya bukan tanpa resiko saya menyampaikan secara terbuka kekecewaan ini. Karena selain sebagai Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, saya juga termasuk “orang dalam” KSPI, sebagai Wakil Presiden KSPI Bidang Pengupahan. Pun di Partai Buruh, saya juga termasuk “orang dalam” sebagai Ketua Bidang Olah Raga, Seni Budaya dan Pariwisata Exco Pusat Partai Buruh. Saat ini, saya juga tercatat di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Calon Legislatif DPR RI untuk daerah pemilihan DKI Jakarta III nomor urut 4.

Namun, apa pun resikonya akan saya hadapi! Termasuk risiko dipecat dari Partai Buruh dan dibatalkan sebagai Caleg DPR RI!

ASPEK Indonesia dibegal! Ya, dibegal! Dan di balik pembegalan ASPEK Indonesia, ada tangan kotor Said Iqbal yang bermain! Ini bukan cerita dongeng! Tapi saya ungkapkan berdasarkan fakta-fakta kejadian yang sesungguhnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Said Iqbal sangat memalukan dan telah menciderai semangat persatuan tidak saja di internal ASPEK Indonesia, namun juga di KSPI dan Partai Buruh! Apa yang dilakukan oleh Said Iqbal adalah bentuk arogansi kekuasaan dan intervensi politik yang tidak beradab, dengan menggunakan orang-orang yang tidak berhak mengatasnamakan ASPEK Indonesia, untuk menyelenggarakan Kongres ASPEK “abal-abal”!

Kongres “abal-abal” yang didukung dan dihadiri oleh Said Iqbal, terjadi pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2023 di Hotel Grand Cemara Jakarta. Said Iqbal dengan menggunakan kemeja Partai Buruh, diketahui hadir bersama dengan beberapa orang berseragam kemeja KSPI, dan memberikan sambutan dalam kongres “abal-abal” yang hanya dihadiri tidak lebih dari 10 orang yang mengaku sebagai anggota ASPEK Indonesia.

Memalukan! Mengaku sebagai pemimpin buruh, baik sebagai Presiden KSPI maupun Presiden Partai Buruh, namun justru terang-terangan terlibat aktif dalam skenario pecah belah di ASPEK Indonesia! Presiden Partai Buruh justru telah berkomplot “membegal” ASPEK Indonesia yang sah.

Rencana akan adanya kongres “abal-abal” yang diadakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak berhak, dengan menggunakan nama dan lambang organisasi serta kop surat ASPEK Indonesia, sesungguhnya telah diberitahukan melalui surat resmi ASPEK Indonesia kepada Presiden KSPI.

Surat ASPEK Indonesia yang ditandatangani oleh Mirah Sumirat sebagai Presiden dan Sabda Pranawa Djati sebagai Sekretaris Jenderal, tertanggal 31 Agustus 2023 Nomor: 129.1/DPP/ASPEK/VIII/2023, Perihal: Pemberitahuan Adanya Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL, ditujukan dan dikirim langsung melalui pesan WhatsApp ke Pimpinan KSPI dan Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI.

Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia meminta kepada Pimpinan Dewan Eksekutif Nasional dan Majelis Nasional KSPI serta seluruh Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI, untuk mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan organisasi ASPEK Indonesia serta tidak menanggapi dan tidak menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia.

Termasuk dalam kaitan ini untuk tidak menanggapi dan tidak menghadiri undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang illegal. Namun ternyata, surat resmi ASPEK Indonesia justru diabaikan!

Kongres “abal-abal” illegal diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak berhak dan tidak bertanggungjawab, yaitu dua orang yang telah dipecat dengan tidak hormat dari ASPEK Indonesia. Abdul Gofur, Ketua Serikat Pekerja Antara dan Encep Supriyadi, Ketua Serikat Karyawan Tip Top telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023.

Sedangkan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan Tip Top juga telah diberhentikan status keanggotaannya sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023.

Kongres “abal-abal” illegal juga hanya dihadiri segelintir orang yang tidak berhak mengatasnamakan dirinya serikat pekerja, yaitu:

– Satu orang mantan pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD Dinkes DKI Jakarta) yang sejak tahun 2020 telah diputus hubungan kerjanya dari AGD Dinkes DKI Jakarta.

– Satu orang pramuniaga mantan Ketua Serikat Pekerja Pramuniaga Indonesia, yang pada tanggal 28 Mei 2022 telah membuat dan menandatangani di atas materai Surat Pengunduran Diri dari jabatan Ketua Serikat Pekerja Pramuniaga Indonesia dan juga dari anggota ASPEK Indonesia.

– Satu orang Ketua Serikat Pekerja Mitra 10, yang juga Caleg Partai Buruh, yang tidak mengatasnamakan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Mitra 10.

Di awal tulisan saya menyebutkan bahwa, “Said Iqbal sedang mempermalukan dirinya sendiri, dan sedang menggali kuburan untuk Partai Buruh”. Ada ilmu paling basic dari pengelolaan sebuah organisasi, yaitu terkait mekanisme pengambilan keputusan yang harus memenuhi syarat kuorum.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, kuorum adalah “jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan.”

Sebagai Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tentunya sangat paham adanya aturan terkait dengan kuorum ini! Pertanyaannya, mengapa Said Iqbal justru mendukung Kongres “abal-abal” dan mengabaikan mekanisme kuorum ini? Jawabannya adalah adanya kepentingan politik yang ingin memecah belah ASPEK Indonesia!

Cara-cara yang mengabaikan mekanisme kuorum ini sesungguhnya menjadi wajah asli Said Iqbal dalam mengelola organisasi.

Serikat Pekerja Afiliasi ASPEK Indonesia saat ini tercatat 79 serikat pekerja tingkat perusahaan. Bagaimana mungkin Kongres “abal-abal” bisa diakui jika dihadiri oleh orang-orang yang sudah tidak berhak lagi mengatasnamakan dirinya ASPEK Indonesia?

KSPI sudah berubah menjadi Konfederasi Serikat Pekerjanya Iqbal. Sedangkan Partai Buruh telah digunakan untuk melakukan intervensi politik untuk memecah belah ASPEK Indonesia.

Kepada seluruh Pimpinan, Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Afiliasi ASPEK Indonesia, saya mengucapkan terima kasih atas komitmen dan dukungannya terhadap kepemimpinan Mirah Sumirat, SE sebagai Presiden ASPEK Indonesia. Tetap jaga persatuan dan kepercayaan untuk bersama-sama berjuang mewujudkan kesejahteraan pekerja dan rakyat Indonesia. Termasuk bersama-sama berjuang, untuk melawan kongres “abal-abal” yang didukung Said Iqbal!

Sebagai penutup, “Perjuangkanlah kebenaran yang kita yakini, dan sampaikan yang benar itu benar!”

Kebagusan, Jakarta Selatan,
6 September 2023

Artikel Melawan Kongres Abal-abal yang Didukung Said Iqbal pertama kali tampil pada Parade.id.

]]>
https://parade.id/melawan-kongres-abal-abal-yang-didukung-said-iqbal/feed/ 0