Selasa, September 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tanggapan AGRA terkait Pernyataan Menteri ATR/BPN tentang Munculnya SHM dan SHGB

redaksi by redaksi
2025-01-21
in Hukum, Sosial dan Budaya
0
Tanggapan AGRA terkait Pernyataan Menteri ATR/BPN tentang Munculnya SHM dan SHGB

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tanggapan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) terkait pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang munculnya SHM dan SHGB di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, disampaikan langsung Sekjend PP AGRA, Saiful Wathoni, melalui keterangan tertulisnya pada hari Senin (20/1/2025).

Melalui keterangan itu, Saiful menyoal klarifikasi Nusron. Berikut tanggapan lengkap AGRA:

Related posts

SEPETA Tolak Diperbudak Algoritma: Pengemudi Ojol Butuh Persatuan dan Perlindungan Hukum

2025-09-07
Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

2025-09-07

1. Bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN terkait munculnya SHM dan SHGB di dalam kawasan laut yang dipagari adalah upaya cuci tangan. Sebab harusnya sejak awal keberadaan sertifikat tersebut telah diketahui oleh menteri, mengingat munculnya sertifikat diketahui publik melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN yang notabene adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh kementerian ATR/BPN.

Kenyataan tersebut tidak bisa hanya ditebus dengan permohonan maaf karena telah melahirkan kegaduhan dan penderitaan rakyat selama ini.

2. Bahwa dalam pernyataanya, Menteri ATR/BPN menyatakan terdapat 2 SHGB di kawasan perairan Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 Bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 Bidang. Selain itu juga terdapat  9 bidang SHGB perseorangan dan 17 bidang SHM yang tidak disebutkan pemiliknya.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.

Setelah dikroscek PT Intan Agung Makmur ternyata merupakan perusahaan patungan antara PT Kusuma Anugerah Abadi dengan PT Inti Indah Raya dengan menempatkan Freddy Numberi sebagai komisaris utamanya dengan Belly Djaliel sebagai direkturnya, dimana kedua nama tersebut juga merupakan komisaris dan direktur dari PT Multi Artha Pratama, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang merupakan salah satu pemegang saham PT PANI yaitu perusahaan patungan antara Aguan dan Anthony Salim sebagai pengembang PIK 2.

Singkatnya, PT. Intan Agung Makmur adalah perusahaan yang juga milik Aguan dan Anthony Salim. Begitu juga dengan PT Cahaya Inti Sentosa yang juga merupakan anak perusahaan PT PANI sehingga terungkapnya pemilik SHGB sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN semakin menunjukkan kebenaran dugaan publik selama ini bahwa keberadaaan pagar laut adalah bagian yang tidak terpisah dari proyek PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Salim Group melalui PT PANI.

3. Bahwa munculnya sertifikat, baik itu SHGB maupun SHM di kawasan laut adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sebab pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah sempadan yang bukan merupakan objek pengaturan UU Pokok Agraria. Satu-satunya perizinan yang diperbolehkan dikawasan laut hanyalah Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang pengajuanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan melalui kementerian ATR/BPN sehingga izin yang terbit pun bukan dalam bentuk HGB maupun SHM.

Oleh sebab itu, SHGB dan SHM yang ada tidak hanya dibatalkan saja tetapi seluruh pihak yang turut serta dalam penerbitan SHGB maupun SHM di kawasan laut tersebut harus segera ditangkap dan diadili termasuk Kementerian ATR/BPN selaku lembaga Negara yang paling bertanggung jawab.

4. Bahwa tidak tepat jika tahapan yang akan dilakukan oleh Menteri ATR/BPN akan dimulai dari pengukuran garis pantai dengan dasar bahwa penerbitan sertifikat didasarkan pada temuan adanya dokumen yang telah terbit sejak tahun 1982.

Kami bisa memastikan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang juga illegal sebab meskipun semisal benar bahwa terjadi pergeseran garis pantai akibat abrasi sebagaiman alasan yang kerap disampaikan beberapa pihak yang mendukung pembangunan PIK2 tapi bisa dipastikan bahwa area yang saat ini diterbitkan SHGB dan SHM tersebut adalah tetap merupakan kawasan sempadan yang tidak boleh disertifikasi.

5. Bahwa kehadiran PIK 2 di sepanjang pesisir banten utara dengan menyandang status PSN atas sebagian kawasanya adalah masalah utama yang telah menimbulkan kegaduhan selama ini sehingga status PSN atas sebagian kawasan PIK 2 harus segera di Cabut dan semua operasional PIK 2 harus segera di hentikan.

6. Bahwa Presiden Prabowo juga harus segera mengevaluasi seluruh jajaran kabinetnya yang terlibat dalam skandal PIK 2 tanpa terkecuali.

AGRA adalah organisasi yang menghimpun petani, nelayan dan suku bangsa minoritas yang selama ini terlibat aktif dalam pengorganisasian dan pendampingan nelayan dan warga terdampak PIK 2.

(Rob/parade.id)

Tags: AGRA pagar laut
Previous Post

Ada Skenario Pagar Laut Berizin, Kata Didu

Next Post

Lima Masalah Serius dan Mengarah pada Penghancuran Demokrasi

Next Post
YLBHI: Polri dan Pemerintah Harus Hormati UUD 1945 soal Menyampaikan Pendapat

Lima Masalah Serius dan Mengarah pada Penghancuran Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prabowo Reshuffle Lima Menteri, Dua Masih Kosong

Prabowo Reshuffle Lima Menteri, Dua Masih Kosong

2025-09-08

SEPETA Tolak Diperbudak Algoritma: Pengemudi Ojol Butuh Persatuan dan Perlindungan Hukum

2025-09-07
Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

Pertamina Cilacap Digugat Pekerja yang Di-PHK

2025-09-07
Delapan Sikap Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti atas Tewasnya 10 Orang Pengunjuk Rasa

Delapan Sikap Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti atas Tewasnya 10 Orang Pengunjuk Rasa

2025-09-07
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI Sebut Potongan Tunjangan DPR Hanya Gimik

2025-09-06
Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

Mahasiswa BEM PTMA Jakarta Tolak Demo Rusuh, Dukung RUU Perampasan Aset 2025

2025-09-04

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BEM Nusantara Tolak Segala Tindakan Anarkis Perusak Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty International Desak Evaluasi Kebijakan dan Hentikan Kriminalisasi Aksi Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa IPB Deklarasi Tolak Anarkisme, Serukan Persatuan dan Dialog Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Pelaksanaan Munas BEM SI Kerakyatan XVI di Solo Diwarnai Penolakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In