Jakarta (parade.id)- Kebakaran kembali melanda kawasan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan sekitar 334 hektare lahan terbakar sepanjang Juni 2026 berdasarkan analisis citra satelit. Memasuki Juli 2026, titik-titik api kembali terpantau di kawasan tersebut, salah satu ekosistem gambut terpenting di Indonesia yang menjadi habitat kritis orangutan Sumatra sekaligus bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Yayasan APEL Green Aceh menyebut rangkaian kebakaran yang terus berulang ini sebagai alarm darurat ekologis, bukan sekadar bencana musiman. Menurut organisasi tersebut, perlindungan kawasan gambut di Pantai Barat Selatan Aceh masih menghadapi tantangan serius.
“Kebakaran gambut bukan sekadar peristiwa tahunan. Ia adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis sedang berlangsung di depan mata. Jika negara gagal melindungi bentang gambut terakhir seperti Rawa Tripa, maka yang dipertaruhkan adalah ketahanan iklim, keanekaragaman hayati, dan keselamatan generasi mendatang,” demikian pernyataan Yayasan APEL Green Aceh.
Lahan gambut dikenal sebagai penyimpan karbon terbesar di dunia. Saat terbakar, karbon yang tersimpan ribuan tahun dilepaskan ke atmosfer dalam hitungan hari, mempercepat pemanasan global dan mengganggu keseimbangan hidrologi. Api gambut juga sulit dipadamkan karena merambat di bawah tanah dan dapat menyala berminggu-minggu.
Kebakaran berulang di Rawa Tripa mengancam kelangsungan hidup orangutan Sumatra, memicu konflik manusia-satwa, serta mengganggu fungsi ekologis kawasan sebagai penyimpan karbon, pengendali banjir, dan penyedia air bersih. Habitat yang terbakar memaksa orangutan keluar mencari makan, meningkatkan risiko konflik sekaligus mengisolasi populasi yang tersisa. Orangutan disebut sebagai spesies kunci penjaga regenerasi hutan.
Selain mengancam satwa, asap gambut juga membawa dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. Partikel halus dalam asap meningkatkan risiko ISPA, memperburuk penyakit kronis, serta mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan anak, dan keselamatan transportasi.
APEL Green Aceh menilai penanganan kebakaran gambut selama ini masih berfokus pada pemadaman, padahal pencegahan seharusnya menjadi prioritas utama melalui patroli rutin, restorasi hidrologi, penutupan kanal, sistem peringatan dini, dan penegakan hukum.
Atas kondisi tersebut, Yayasan APEL Green Aceh menyampaikan enam seruan:
- Menetapkan perlindungan Rawa Tripa sebagai prioritas darurat penyelamatan ekosistem gambut nasional.
- Memperkuat patroli terpadu dan sistem peringatan dini selama musim kemarau.
- Melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap kejadian kebakaran dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
- Mempercepat restorasi hidrologi gambut melalui penutupan kanal dan pembasahan lahan.
- Menghentikan aktivitas yang meningkatkan kerentanan gambut terhadap kebakaran.
- Memperkuat pelibatan masyarakat lokal sebagai garda terdepan pemantauan dan perlindungan.*







