Sabtu, Juli 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

redaksi by redaksi
2026-07-11
in Hukum
0
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar (parade.id)- Organisasi pendamping hukum TANGKAP mengecam putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang dinilai terlalu ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan calon Anak Buah Kapal (AKP) di KM Awindo 2A. Kecaman ini muncul setelah para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada awal Juli 2026, langkah yang menurut TANGKAP akan memperpanjang penderitaan korban.

Majelis Hakim PN Denpasar membacakan putusan pada 25 Juni 2026 untuk tiga perkara terpisah (nomor 171, 172, dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps). Kelima terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ancaman pelelangan harta atau subsider 80 hari penjara jika denda tak dibayar. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp32.047.500 secara tanggung renteng.

Related posts

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

2026-07-08
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

TANGKAP menilai vonis tersebut lahir dari kekeliruan konstruksi hukum jaksa penuntut umum (JPU), yang dianggap keliru menjadikan KUHP sebagai satu-satunya dasar pemidanaan dan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menurut organisasi ini, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generalis dan berdampak pada hilangnya sejumlah pemberatan pidana serta jaminan pemulihan bagi korban. Demikian keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (10/7/2026).

Ada tiga argumen utama yang diajukan TANGKAP. Pertama, berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tidak mencabut UU TPPO secara keseluruhan, melainkan hanya menggantikan Pasal 2 UU TPPO dengan Pasal 455 KUHP, pasal-pasal lain dalam UU TPPO tetap berlaku. Kedua, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hanya mengubah besaran ancaman hukuman, bukan menghapus delik maupun ketentuan pemberatan dan perlindungan korban. Ketiga, ketentuan soal penyertaan, tanggung jawab korporasi, dan keterlibatan aparat negara seharusnya merujuk pada UU TPPO yang mengatur sanksi lebih berat dan lengkap dibanding KUHP.

Siti Wahyatun, pendamping hukum 21 calon AKP dari TANGKAP, turut menyoroti definisi majelis hakim soal perampasan kemerdekaan yang dinilai terlalu sempit karena hanya merujuk pada penempatan korban di ruangan tertutup, padahal cakupannya semestinya juga meliputi bentuk pengekangan fisik maupun psikis.

Sementara itu, Nabillah Hidayat, pendamping hukum TANGKAP lainnya, menyebut langkah banding para terdakwa sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan korban yang telah berjuang sejak melapor ke polisi pada Agustus 2025. Ia menegaskan banding akan membuat korban menghadapi ketidakpastian hukum dan tertundanya pembayaran restitusi.

Di sisi lain, penyidikan kasus ini terus berkembang. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juni 2026, Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu seorang calo/agen perekrut berinisial OM, seorang anggota Polairud Polda Bali berinisial IKHS, dan seorang direktur PT SKI berinisial INN. Ketiganya dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto sejumlah pasal penyertaan, dengan tambahan pasal pemberat bagi aparat dan korporasi.

TANGKAP menegaskan bahwa kasus KM Awindo 2A menjadi ujian keseriusan negara dalam memberantas perdagangan orang. Organisasi ini mendesak tiga hal: Pengadilan Tinggi memeriksa banding dengan mengutamakan perlindungan korban dan menerapkan UU TPPO secara utuh; Polda Bali dan Kejaksaan menuntaskan pengembangan perkara dengan menjerat pertanggungjawaban korporasi dan aparat negara; serta aparat penegak hukum menjamin pembayaran restitusi dan pemulihan hak korban tanpa berlarut-larut akibat proses hukum yang panjang.*

Tags: KM Awindo 2ATANGKAPTerdakwa TPPOVonis Ringan
Previous Post

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Please login to join discussion
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10
Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10
Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

2026-07-09
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

2026-07-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perludem, Bappenas, dan ICW Dorong Digitalisasi Bantuan Keuangan Partai Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In