Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

redaksi by redaksi
2026-07-11
in Hukum
0
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar (parade.id)- Organisasi pendamping hukum TANGKAP mengecam putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang dinilai terlalu ringan terhadap lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan calon Anak Buah Kapal (AKP) di KM Awindo 2A. Kecaman ini muncul setelah para terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada awal Juli 2026, langkah yang menurut TANGKAP akan memperpanjang penderitaan korban.

Majelis Hakim PN Denpasar membacakan putusan pada 25 Juni 2026 untuk tiga perkara terpisah (nomor 171, 172, dan 173/Pid.Sus/2026/PN Dps). Kelima terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ancaman pelelangan harta atau subsider 80 hari penjara jika denda tak dibayar. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp32.047.500 secara tanggung renteng.

Related posts

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

TANGKAP menilai vonis tersebut lahir dari kekeliruan konstruksi hukum jaksa penuntut umum (JPU), yang dianggap keliru menjadikan KUHP sebagai satu-satunya dasar pemidanaan dan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menurut organisasi ini, pendekatan tersebut bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generalis dan berdampak pada hilangnya sejumlah pemberatan pidana serta jaminan pemulihan bagi korban. Demikian keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (10/7/2026).

Ada tiga argumen utama yang diajukan TANGKAP. Pertama, berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tidak mencabut UU TPPO secara keseluruhan, melainkan hanya menggantikan Pasal 2 UU TPPO dengan Pasal 455 KUHP, pasal-pasal lain dalam UU TPPO tetap berlaku. Kedua, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hanya mengubah besaran ancaman hukuman, bukan menghapus delik maupun ketentuan pemberatan dan perlindungan korban. Ketiga, ketentuan soal penyertaan, tanggung jawab korporasi, dan keterlibatan aparat negara seharusnya merujuk pada UU TPPO yang mengatur sanksi lebih berat dan lengkap dibanding KUHP.

Siti Wahyatun, pendamping hukum 21 calon AKP dari TANGKAP, turut menyoroti definisi majelis hakim soal perampasan kemerdekaan yang dinilai terlalu sempit karena hanya merujuk pada penempatan korban di ruangan tertutup, padahal cakupannya semestinya juga meliputi bentuk pengekangan fisik maupun psikis.

Sementara itu, Nabillah Hidayat, pendamping hukum TANGKAP lainnya, menyebut langkah banding para terdakwa sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan korban yang telah berjuang sejak melapor ke polisi pada Agustus 2025. Ia menegaskan banding akan membuat korban menghadapi ketidakpastian hukum dan tertundanya pembayaran restitusi.

Di sisi lain, penyidikan kasus ini terus berkembang. Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Juni 2026, Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu seorang calo/agen perekrut berinisial OM, seorang anggota Polairud Polda Bali berinisial IKHS, dan seorang direktur PT SKI berinisial INN. Ketiganya dijerat Pasal 455 ayat (1) KUHP juncto sejumlah pasal penyertaan, dengan tambahan pasal pemberat bagi aparat dan korporasi.

TANGKAP menegaskan bahwa kasus KM Awindo 2A menjadi ujian keseriusan negara dalam memberantas perdagangan orang. Organisasi ini mendesak tiga hal: Pengadilan Tinggi memeriksa banding dengan mengutamakan perlindungan korban dan menerapkan UU TPPO secara utuh; Polda Bali dan Kejaksaan menuntaskan pengembangan perkara dengan menjerat pertanggungjawaban korporasi dan aparat negara; serta aparat penegak hukum menjamin pembayaran restitusi dan pemulihan hak korban tanpa berlarut-larut akibat proses hukum yang panjang.*

Tags: KM Awindo 2ATANGKAPTerdakwa TPPOVonis Ringan
Previous Post

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Next Post

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Next Post
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In