Minggu, Agustus 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

redaksi by redaksi
2022-08-05
in Hukum, Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

Foto: Ketua Senat Hukum universitas Jayabaya, Farid Sudrajat, dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketua Senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Farid mengapresiasi langkah Polri karena melahirkan terobosan upaya hukum pada sidang etik. Dimana Polri merevisi Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian negara republik Indonesia.

“Upaya tersebut merupakan suatu terobosan hukum, di mana terobosan tersebut sudah tepat mewakili rasa keadilan. Artinya harus mendapat perhatian dalam implementasi pada jajaran kepolisian,” kata dia, kepada parade.id, Jumat (5/8/2022).

Related posts

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

2025-08-31
Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26

Salah satu implementasi yang dilakukan oleh Kapolri pada terobosan tersebut adalah pada kasus AKBP Brotoseno. Dimana sebelum ada revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, putusan sidang kode etik tersebut tidak merekomendasikan sanksi administrasi pemberhentian dengan tidak hormat.

Padahal, kata Farid, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan diancam dengan pidana di atas 5 tahun.

Melalui, revisi yang telah dilakukan oleh Kapolri atas kekeliruan penerapan sanksi etik terhadap AKBP Brotoseno maka dilakukan Peninjauan Kembali (PK) sidang kode etik dengan hasil menganulir putusan etik sebelumnya, yang kemudian merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Atas langkah tersebut, kami berharap peninjauan kembali yang dilakukan oleh Kapolri tidak hanya berhenti pada AKBP Brotoseno, mengingat masih ada oknum polisi berdinas aktif meskipun mendapat sanksi pidana dengan ancaman di atas 5 tahun. Kami senat Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menanti Gebrakan Kapolri pada Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya,” pungkasnya.

(Verry/parade.id)

Tags: #Hukum#Jayabaya#Pendidikan#Polri
Previous Post

25 Personel Diperiksa terkait Penanganan Kasus Kematian Brigadir J

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Next Post

Latihan Militer China Dekat dengan Taiwan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi DPR

2025-08-31
Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

2025-08-26
Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Dinilai YLKI Abaikan Hak Nasabah

2025-08-25

Gedung Merdeka Jadi Panggung Memori Anas, Puluhan Ribu Massa Jadi Saksi

2025-08-25
KASBI: May Day dan Hardiknas Harus Menjadi Tonggak Perlawanan dan Persatuan Gerakan Rakyat

KASBI soal KPK OTT Wamenaker: Tamparan Keras bagi Rezim Prabowo

2025-08-21
Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spekulasi Aksi Massa 25 Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In