Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tiga Tuntutan PMII Buntut Kecelakaan Kerja di PT ITSS

Cabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) PT ITSS sebab telah melakukan pelanggaran aturan pemerintah Indonesia, tidak memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

redaksi by redaksi
2024-01-18
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Tiga Tuntutan PMII Buntut Kecelakaan Kerja di PT ITSS

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Peristiwa ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park ,Morowali, Sulawesi Tengah memakan korban yang tak sedikit, hingga mencapai 59 pekerja dan korban jiwa sebanyak 21 orang.

Hal ini merupakan satu peristiwa kecelakaan kerja yang sangat fatal dan mengenaskan di Indonesia, terutama di dalam dunia industri nikel.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

PT ITSS dan PT IMIP merupakan satu konsorsium kerja sama perusahaan multinasional, terbilang perusahaan bonafit di dalam industri nikel Indonesia, seharusnya dengan kapasitas perusahaan tersebut peristiwa ledakan tungku smelter yang memakan puluhan korban dapat diminimalisir.

Sampai hari ini terkait peristiwa ledakan ini belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab penuh atas meninggalnya 21 pekerja di smelter ITSS.

Jika melihat dari hasil investigasi AGRESI PMII, penelusuran kasus ini akan memojokkan pekerja sebab ada salah satu petinggi Negara yang merintahkan pengusutan berbasis pidana umum.

Padahal jelas berdasarkan fakta di lapangan PT.ITSS dan PT.IMIP terang sekali melanggar UU.

Dari hasil investigasi kami pun, ada informasi dari dalam PT menyampaikan bahwa ada unsur pelanggaran prosedur kesehatan dan keselamatan (K3).

Berdasarkan kesaksian dan informasi yang dapat dipercaya, tungku 41 yang meledak di smelter ITSS ini dihentikan operasinya sejak 21 Desember 2023. Hal ini dilakukan sebab ada kebocoran pada tungku.

Lalu kemudian pekerja dan teknisi melakukan penambalan selama 3 hari 3 malam di hari terakhir tungku meledak.

Seharusnya dengan kapasitas perusahaan multinasional jika telah terjadi kebocoran maka tim teknisi khusus yang melakukan perbaikan secara profesional, tidak lagi melibatkan karyawan smelter.

Hasil laporan Investigasi Disnakertrans Sulawesi Tengah yang masuk ke Kemenaker kesimpulannya adalah perbaikan tungku dilakukan dengan cara yang tidak aman dan dalam kondisi yang tidak aman juga.

Di sisi lain juga PT ITSS tidak memiliki sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Padahal SMK3 ini adalah syarat wajib bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

Dalam hal ini PT ITSS jelas dan terang sekali melakukan pelanggaran dan melawan hal yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia.

Kesalahan fundamental lainnya yang dilakukan oleh PT ITSS adalah delapan tungku milik ITSS tidak ada satu pun yang memiliki ataupun mengantongi sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kebakaran pada tungku 41 semelter nikel ITSS menambah daftar peristiwa maut di industri pengolahan nikel.

Tred Asia mencatat sejak Januari-September 2023 telah terjadi 19 kecelakaan kerja di smelter nikel, memakan korban meninggal 16 orang dan 37 orang luka. Peristiwa pekerja terbakar yang terjadi di GNI juga merupakan kasus yang fatal.

Masalah di smelter ITSS

  1. Pengerjaan maintenance tanur dilakukan tidak aman, yaitu ketika terak atau slog masih panas dan tungku mengeluarkan uap.
  2. Pemelihara dan operator tungku tidak memiliki lisensi.
  3. PT. ITSS belum memiliki prosedur operasional standar (SOP) kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang terverivikasi.
  4. ITSS tidak menggunakan verifikasi K3 dari perusahaan pelaksana verifikasi K3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hal tersebut maka ALIANSI GERAKAN NASIONAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (AGRESI PMII) menuntut:

  1. Cabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) PT ITSS sebab telah melakukan pelanggaran aturan pemerintah Indonesia, tidak memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  2. Tutup PT ITSS dan tetapkan tersangka CEO ITSS sebab dari 8 tungku milik ITSS tida ada satupun yang memiliki sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan.
  3. Cabut Izin usaha PT IMIP, usir dari Indonesia karena telah melakukan kesalahan fatal membiarkan dan bekerjasama denagn PT.ITSS yang tidak mematuhi aturan Pemerintah Indonesia.

ALIANSI GERAKAN NASIONAL PMII

Abraham

(Koordinator Nasional)

Tags: #ITSS#Pendidikan#PMII
Previous Post

Tidak Ada Keunggulan pada Ganjar-Mahfud di Pemilih Kategori Pendidikan LSI Denny JA

Next Post

302 Masjid dan Musala Grup Astra Mengikuti Amaliah Astra Awards 2023

Next Post
302 Masjid dan Musala Grup Astra Mengikuti Amaliah Astra Awards 2023

302 Masjid dan Musala Grup Astra Mengikuti Amaliah Astra Awards 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In