Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tiga Wartawan Gugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi

redaksi by redaksi
2021-08-25
in Hukum, Nasional
0
Tiga Wartawan Gugat Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tiga wartawan mengajukan gugatan dan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.

“Pemohon I, II, dan III sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi,” kata kuasa hukum para pemohon Vincent Suriadinata dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Rabu.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Perlindungan sebagai pribadi tersebut, sambung dia, terkait ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kerugian hak-hak konstitusional para pemohon dibuktikan dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi pers secara mandiri.

Selain itu, para pemohon juga merasa dirugikan karena terhalangnya organisasi pers yang berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum serta wartawan organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen, memilih, dan dipilih sebagai anggota secara demokratis.

Selanjutnya, kerugian konstitusional pemohon adalah akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dibuktikan dengan adanya keresahan insan pers pada saat pemohon menyelenggarakan musyawarah besar pers Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan kongres pers Indonesia 2019.

Dari hasil kongres tersebut menghasilkan terpilihnya anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, hasil pemilihan yang ditetapkan melalui putusan pimpinan sidang pleno tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

“Sebab, tidak mendapat tanggapan dan respons dari Presiden karena hasil pemilihan anggota dewan pers Indonesia tidak ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Vincent.

Tidak hanya itu, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40 tentang Pers.

Menurut dia, pasal tersebut menghilangkan hak para pemohon untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Ketiga wartawan yang mengajukan gugatan UU Pers ke MK tersebut yakni Heintje Grontson Mandagie selaku pemohon I, Hans M Kawengian pemohon II, dan Soegiharto Santoso pemohon III.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Hukum#MK#Nasional#Pers
Previous Post

Menpora Optimistis Indonesia Raih Hasil Maksimal di Paralimpiade Tokyo

Next Post

Kasad: Persiapan Disempurnakan agar Garuda Shield Berjalan Lancar

Next Post

Kasad: Persiapan Disempurnakan agar Garuda Shield Berjalan Lancar

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In