Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Stafsus Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengatakan bahwa sejak dahulu benar adanya TMII itu milik negara. Hanya saja, dalam pengelolaan bekerja sama dengan Setneg ke Yayasan Harapan Kita.
“Heboh berita ttg Taman Mini Indonesia Indah (TMII), yg terjadi: setneg ingin mengganti pengelola shg hak pengelolaan oleh yayasan harapan kita dicabut. Itu saja yg terjadi,” ungkapnya, Jumat (9/4/2021), melalui akun Twitter-nya.
Setneg, kata dia, hanya mau mengganti pengelolan TMII dari pengelola sebelumnya (Yayasan Harapan Kita). Jadi beritanya bukan pengambilalihan tapi penggantian pengelola TMII, karena sejak dahulu TMII milik Negara yang dikontrak kelolakan oleh Setneg ke Yayasan Harapan Kita.
“Jangan buat hiperbolik.”
Adalah sah menurut dia Setneg mempersoalkan TMII, apalagi terkait penerimaan Negara maka ia pum menunggu hal yang sama terhadap penertiban dan peningkatan penerimaan negara dari adet Setneg.
Di antaranya kawasan Senayan dan kawasan Kemayoran, yang sebagian besar “pengontraknya” adalah tokoh pendukung, katanya.
Dikutip cnnindonesia.com, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
Sebelumnya, Yayasan Harapan Kita digugat Perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Yayasan Harapan Kita, perusahaan itu juga menggugat tiga anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Perusahaan Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah. Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
(Rgs/PARADE.ID)