Jumat, Oktober 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

redaksi by redaksi
2025-10-31
in Hukum, Politik, Sosial dan Budaya
0
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Foto: Faris Helmi Yahya

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Faris Helmi Yahya dari Indonesia Budget Center (IBC) menegaskan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dengan alasan kuat yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut Faris, syarat umum dalam Pasal 25 UU tersebut—terutama integritas moral dan keteladanan—secara jelas tidak dapat dipenuhi oleh Soeharto. Ia mengutip Putusan PK Nomor 140 Tahun 2015 yang menegaskan Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda sebesar Rp 139 miliar lebih. “Apakah ini memenuhi syarat berkelakuan baik?” tanya Faris retoris.

Related posts

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

2025-10-31
ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-10-31

Ia juga menyoroti praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN) dan mekanisme patronase di masa Orde Baru, yang menurutnya jelas bertentangan dengan nilai kejujuran dan kesetiaan kepada bangsa. Pada aspek syarat khusus, seperti perjuangan fisik dan politik, serta gagasan besar untuk pembangunan, Faris menilai Soeharto hanya menjalankan tugas minimum sebagai kepala negara, tidak lebih.

Kritiknya terhadap Orde Baru tidak hanya bersifat moral, tetapi juga ekonomi. Mengutip pakar ekonomi Sumitro Djojohadikusumo, Faris menyebut adanya pemborosan investasi hingga 30% serta penyimpangan kebijakan ekonomi yang berujung pada krisis moneter yang menghantam Indonesia.

Faris mengajak publik berpikir kritis dan tidak terbuai narasi pembangunan semu. Ia memperingatkan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi menjadi preseden buruk, mendorong pembersihan nama dan pembebasan moral figur yang bermasalah.

Apakah langkah ini hanya berhenti di Soeharto? Bisa jadi ini membuka pintu untuk pengulangan kesalahan di masa depan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penolakan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto, Jumat (31/10/2025), yang diadakan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS), di Resonansi, Kalibata, Jakarta Selatan.

Koalisi yang diwakilinya sepakat menolak gelar tersebut dari sisi hukum, regulasi, dan moral. “Seluruh Indonesia tidak akan melupakan jejak KKN dan pelanggaran HAM berat yang terjadi. Gelar pahlawan bagi Soeharto adalah pembohongan publik,” tutup Faris.*

Tags: IBC SoehartoSoeharto pahlawan
Previous Post

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

Next Post

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

Next Post

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komitmen BRI Dukung Pengembangan Olahraga

2025-10-31
Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Gelar Kepahlawanan Tidak Bisa Dipaksakan

2025-10-31
Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Kemunduran Serius bagi Tata Kelola Publik

2025-10-31
ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

ICW Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-10-31
Peneliti Perludem: Soeharto Bukan Pahlawan

Peneliti Perludem: Soeharto Bukan Pahlawan

2025-10-31
Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

2025-10-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In