Palu (PARADE.ID)- Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Rakyat Tolak Omnibus Law (Frontal) melakukan unjuk rasa terkait penolakannya terhadap RUU Omnibus Law.
Sejumlah tuntutan pun yang disampaikan olej massa aksi. Di antaranya menolak pengesahan Omnibus Law, hentikan eksploitasi buruh, Penuhi Hak-Hak Buruh Migran, setop Perampasan Lahan Petani, setop Liberalisasi dan Privatisisasi Dunia Pendidikan, dan Tolak Kenaikan luran BPJS serta gratiskan rapied test.
Massa aksi menduga bahwa negara berpihak kepada kelas pebisnis.
“Tanggal 16 Maret 2020 DPR perlu tahu bahwa terkait RUU yang menghimpun kurang lebih 74 Undang-undang dalam regulasi itu, akan menghasilkan KL 1200 pasal dalam aturan baru tersebut,” demikian keterangan yang redaksi parade.id terima, Selasa (14/7/2020).
Di awal pelantikan di periode kedua sebagai Presiden, Jokowi disebutkan oleh massaa, bahwa akan menyederhanakan regulasi yang dianggap berbelit dalam produk perundang undangan negara. Namun bila diperiksa, kata pendemo, justru argumentasi Jokowi itu makin membuktikan bahwa penghambaan negara pada kelas pebisnis makin terang.
“Apa di balik Omnibus Law? Sejak awal diwacanakan, RUU Cipta Kerja terkesan ditutup-tutupi oleh negara. Karena desakan dari rakyat, maka draft rancangan RUU tersebut dapat diakses.
Setelah draft itu diakses, satu persatu kepentingan iblis-iblis yang rakus akan sumber daya alam terkuak.”
“Menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Menyelamatkan Negara dari cengkraman oligarki. Sudah terlalu banyak persoalan yang belum tuntas di negeri ini, jangan lagi ditambah!”
RUU yang awalnya diduga oleh masaa disembunyikan dari pantauan publik ini, akhirnya membuka tabir gelap akan kepentingan kelas serakah atas sumber daya alam kita. Negara yang seharusnya hadir sebagai representasi rakyat justru memberikan ruang bagi kelas pebisnis atas RUU ini.
Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng.
Massa sempat masuk dan diterima oleh Alimudin Paada (Anggota DPRD Prov sulteng/Ketua komisi IV/fraksi Gerindra), Erwin Burase (Fraksi Golkar), Faisal Lahaja (Fraksi Golkar), Inyoman Slamet (Fraksi PDI P), Rahmawati (Fraksi PKB) , Fatimah(Fraksi PKS), Hidayat Fakamundi (Demokrat) dan Ibrahim Hafid (Fraksi Nasdem).
Anggota DPRD di atas, kabarnya mengapresiasi tuntutan atau keberatan massa dengan RUU Omnibus Law ini. Namun demikian, mereka bukan penentu mutlak atas keberatan tersebut.
Mereka pun berjanji akan menyampaikan hal ini ke pemerintah Pusat.
Aksi dikomandoi oleh Agus Rondi.
(Verry/PARADE.ID)