Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tolak Omnibus Law, Massa Diapresiasi DPRD

redaksi by redaksi
2020-07-14
in Hukum, Nasional, Politik
0

Frontal Palu

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palu (PARADE.ID)- Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Rakyat Tolak Omnibus Law (Frontal) melakukan unjuk rasa terkait penolakannya terhadap RUU Omnibus Law.

Sejumlah tuntutan pun yang disampaikan olej massa aksi. Di antaranya menolak pengesahan Omnibus Law, hentikan eksploitasi buruh, Penuhi Hak-Hak Buruh Migran, setop Perampasan Lahan Petani, setop Liberalisasi dan Privatisisasi Dunia Pendidikan, dan Tolak Kenaikan luran BPJS serta gratiskan rapied test.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Massa aksi menduga bahwa negara berpihak kepada kelas pebisnis.

“Tanggal 16 Maret 2020 DPR perlu tahu bahwa terkait RUU yang menghimpun kurang lebih 74 Undang-undang dalam regulasi itu, akan menghasilkan KL 1200 pasal dalam aturan baru tersebut,” demikian keterangan yang redaksi parade.id terima, Selasa (14/7/2020).

Di awal pelantikan di periode kedua sebagai Presiden, Jokowi disebutkan oleh massaa, bahwa akan menyederhanakan regulasi yang dianggap berbelit dalam produk perundang undangan negara. Namun bila diperiksa, kata pendemo, justru argumentasi Jokowi itu makin membuktikan bahwa penghambaan negara pada kelas pebisnis makin terang.

“Apa di balik Omnibus Law? Sejak awal diwacanakan, RUU Cipta Kerja terkesan ditutup-tutupi oleh negara. Karena desakan dari rakyat, maka draft rancangan RUU tersebut dapat diakses.

Setelah draft itu diakses, satu persatu kepentingan iblis-iblis yang rakus akan sumber daya alam terkuak.”

“Menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Menyelamatkan Negara dari cengkraman oligarki. Sudah terlalu banyak persoalan yang belum tuntas di negeri ini, jangan lagi ditambah!”

RUU yang awalnya diduga oleh masaa disembunyikan dari pantauan publik ini, akhirnya membuka tabir gelap akan kepentingan kelas serakah atas sumber daya alam kita. Negara yang seharusnya hadir sebagai representasi rakyat justru memberikan ruang bagi kelas pebisnis atas RUU ini.

Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng.

Massa sempat masuk dan diterima oleh Alimudin Paada (Anggota DPRD Prov sulteng/Ketua komisi IV/fraksi Gerindra), Erwin Burase (Fraksi Golkar), Faisal Lahaja (Fraksi Golkar), Inyoman Slamet (Fraksi PDI P), Rahmawati (Fraksi PKB) , Fatimah(Fraksi PKS), Hidayat Fakamundi (Demokrat) dan Ibrahim Hafid (Fraksi Nasdem).

Anggota DPRD di atas, kabarnya mengapresiasi tuntutan atau keberatan massa dengan RUU Omnibus Law ini. Namun demikian, mereka bukan penentu mutlak atas keberatan tersebut.

Mereka pun berjanji akan menyampaikan hal ini ke pemerintah Pusat.

Aksi dikomandoi oleh Agus Rondi.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Makassar#Nasional#OmnibusLaw#RUUpolitik
Previous Post

Tolak Penambangan, APNS Ngadu ke Gubernur Sulsel

Next Post

Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 947 Jadi 37.636

Next Post
Pasien Sembuh Covid-19 Jadi 29.919 Orang dari 64.958 Kasus

Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertambah 947 Jadi 37.636

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In