Selasa, Juli 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

redaksi by redaksi
2025-07-15
in Hukum, Politik
0
TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Foto: Rizal Fadilah/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melalui Rizal Fadilah menyatakan akan terus mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo ke tahap penyidikan. Pihaknya meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, merujuk pada Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tentu langkah hukum yang akan diambil adalah menyampaikan kepada pihak Bareskrim untuk mengambil keputusan. Desakannya adalah bahwa terdapat unsur pidana pada proses penyelidikan di Bareskrim ya dengan terlapor Joko Widodo Pasal 263, 264, 266 KUHP,” ujar Rizal Fadilah, Senin (14/7/2025).

Related posts

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

2025-07-15
Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

2025-07-14

Fadilah menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin penyelidikan sebelumnya menunjukkan adanya unsur pidana, sehingga harus ditingkatkan ke proses lanjutan hingga peradilan, di mana Joko Widodo akan menjadi pihak tersangkanya.

Menanggapi peningkatan status kasus di Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik, Rizal Fadilah menilai langkah tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tuduhan pencemaran atau fitnah harus didasari oleh keputusan hukum mengenai keaslian atau kepalsuan dokumen ijazah.

“Tanpa adanya keputusan itu tidak akan ada pencemaran, tidak akan ada juga fitnah. Jadi tidak mungkin. Oleh karena itu, dari mana unsur pidananya sudah terbukti,” jelas Fadilah.

Ia juga menyoroti lima laporan polisi lainnya yang, menurutnya, para pihak terlapor telah menyatakan keberatan atas legal standing pelapor dalam Berita Acara Klarifikasi. “Sehingga dengan begitu unsur pidana di mana? Jadi tidak ada unsur pidana pada yang lima laporan dan pada satu laporan Joko Widodo,” tegasnya.

Dengan demikian, Fadilah menyimpulkan bahwa peningkatan kasus ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya merupakan tindakan kriminalisasi.

Terkait proses di Bareskrim, Fadilah menjelaskan bahwa gelar perkara khusus yang baru-baru ini dilakukan belum sampai pada konklusi hukum. Pada tahap pertama gelar perkara, Bareskrim baru menerima informasi dari penyidik yang isinya tidak berbeda dengan pengumuman pada 22 Mei 2025.

“Bahkan dari pihak kita yang disebut pelapor atau pengadu, menyampaikan keberatan atas pengumuman tanggal 22 Mei tersebut dan itu diungkapkan di gelar perkara khusus tadi,” ungkap Fadilah.

TPUA dan tim kuasa hukum berencana mendatangi Bareskrim (kemarin, red.) untuk menyampaikan bukti tambahan yang bertujuan memperdalam penyelidikan dan menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini belum selesai. Bukti-bukti ini akan diserahkan kepada Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

Rizal Fadilah memaparkan beberapa poin penting yang menjadi dasar desakan agar proses penyelidikan dilanjutkan:

1. Ijazah Tiga Teman Seangkatan Tidak Identik

Paparan dalam gelar perkara khusus dari ahli Dr. Rismon dan Dr. Roy Suryo menunjukkan adanya tiga ijazah teman seangkatan Joko Widodo (Pronojiwo 115, Hari Mulyono 116, Sri Murtiningsih 117) yang tidak identik dengan ijazah Joko Widodo. Hal ini membantah konklusi 22 Mei 2025 yang menyebutkan identik.

2. Perbedaan Tanda Tangan Pembimbing Utama Skripsi

Terdapat perbedaan nama dan tanda tangan pembimbing utama, Prof. Dr. Ahmad Sumitro, pada lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dengan nama dan tanda tangan yang disampaikan oleh putrinya, Aida Grenuri Alus. Hal ini juga menjadi dasar adanya unsur pidana.

3. Indikasi Tim Pembuat Ijazah Palsu

Adanya temuan mengenai indikasi tim pembuat atau keterlibatan orang tertentu dalam pembuatan ijazah palsu Joko Widodo di Pasar Pramuka Pojok. Hal ini menguatkan dugaan bahwa penyelidikan harus berlanjut.

“Penyelidikan itu tidak boleh dihentikan. Hasil gelar perkara tidak boleh sampai pada konklusi menghentikan penyelidikan seperti 22 Mei 2025 yang lalu,” tegas Fadilah.

Ia bahkan mengklaim bahwa saat ini tesis sudah bergeser, di mana ijazah Joko Widodo terindikasi palsu, sehingga kewajiban pembuktian beralih kepada Joko Widodo untuk membuktikan keasliannya.

TPUA akan menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa video podcast dan tayangan investigasi:

1. Video Podcast Topi Merah dengan Refli Harun (RH Channel)

Berisi analisis error level analysis, luminance gradient analysis, face comparison, face recognition, dan lainnya yang menunjukkan ketidakidentikan serta dugaan kuat palsunya ijazah Joko Widodo.

2. Video Podcast Darmawan Sepriyossa dengan Sri Radjasa Chandra (Madilog Forum Keadilan TV)

Mengenai investigasi pembuatan dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok yang memperkuat dugaan pembuatan ijazah palsu Joko Widodo antara tahun 2012-2014.

3. Tayangan QMC Opposite Channel

Mengenai keterlibatan tim inti dugaan pembuat ijazah palsu Joko Widodo, yakni David Agus Yunanto, Angit Nugroho, Muhammad Isnaini, Widodo, Eko Sulistio, Widaman, dan Paiman Raharjo.

“Penyebutan nama tersebut patut menjadi alasan pemeriksaan kebenarannya oleh pihak kepolisian dalam rangka penyelidikan atau penyidikan,” kata Fadilah. “Konklusinya satu, unsur pidana itu terbukti dalam proses ini. Kedua adalah penyelidikan tidak boleh dihentikan,” imbuhnya.***

Tags: TPUA ijazah Jokowi
Previous Post

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

TPUA Desak Bareskrim Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

2025-07-15

Kejanggalan Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan Laporan Jokowi

2025-07-15
Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

Kenaikan Status Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Prematur

2025-07-14

Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

2025-07-12
Revisi UU Pemilu Diperlukan

Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

2025-07-06
Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Revisi UU Pemilu Diperlukan

    Pakar Hukum Dukung Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Racun Radikalisme di Media Sosial: Strategi Kontranarasi BNPT di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In