Selasa, Oktober 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Ini Tanggapan Yusril

redaksi by redaksi
2022-05-17
in Hukum, Nasional
0
Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

Foto: Prof. Yusril Ihza Mahendra

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tersiarnya kabar bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dideportasi imigrasi Singapura membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Prof. Yusril Ihza Mahendra angkat suara.

“Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan pencekalan terhadap UAS, mengingat beliau adalah seorang ulama yang sangat dihormati masyarakat Indonesia,” pintanya, Selasa (17/5/2022).

Related posts

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12

Kendati UAS menyubut dirinya dideportasi, namun menurut Yusril istilah itu kurang tepat. Istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS menurut dia adalah “pencegahan” bukan deportasi, karena UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.

“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelas Yusril, dikutip situs partaibulanbintang.or.id.

Namun, apa pun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS, kata Yusril harus dijelaskan agar tidak timbul spkekulasi dan salah paham. Sebab dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antarwarta, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda-tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.

“UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah untuk liburan, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan pemerintah Singapura,” kata Yusril, yang juga Ketum PBB.

Selain itu, Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia untuk menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.

Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Singapura#UAS
Previous Post

Cabut Segera Larangan Ekspor CPO dan Perbaiki Kebijakan Persawitan Indonesia

Next Post

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, Puan Sampaikan Ini

Next Post

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun 2021-2022, Puan Sampaikan Ini

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In