Selasa, Mei 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

redaksi by redaksi
2025-12-18
in Politik
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara tegas menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pemerintah menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyatakan bahwa formula tersebut gagal menjawab kebutuhan nyata para buruh di lapangan.

Related posts

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01

“Kami kecewa karena rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” tegas Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12/2025)

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru rampung menjelang akhir Desember. Ia menilai waktu pembahasan yang lama seharusnya menghasilkan kebijakan yang berpihak pada buruh, bukan justru menetapkan kenaikan yang minimal.

Di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, hingga kesehatan, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup dianggap sia-sia. Hal ini dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, ASPIRASI mengingatkan bahwa pelimpahan wewenang penetapan UMP kepada pemerintah daerah berisiko memicu gelombang protes.

“Pelimpahan ini berpotensi memicu kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Situasi ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” tambah Mirah.

Menyikapi kondisi tersebut, ASPIRASI mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Tinjau Ulang Rumus UMP: Merevisi formula penetapan agar benar-benar berbasis pada instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  2. Kendalikan Harga Kebutuhan: Melakukan langkah konkret dalam menekan harga bahan pokok dan layanan dasar agar daya beli buruh tidak tergerus inflasi.
  3. Libatkan Serikat Pekerja: Membuka ruang dialog yang substantif dan bermakna bagi serikat pekerja dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Tanpa langkah korektif, Mirah menilai kebijakan ini hanya akan memperlebar ketimpangan ekonomi dan memicu konflik industrial yang berkepanjangan.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tags: ASPIRASIUMP 2026
Previous Post

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

Next Post

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

Next Post
130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

130 Tahun, BRI Apresiasi Karyawan dengan Penghargaan Yubilaris

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03
Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

2026-05-03

Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

2026-05-01
Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

Elly Rosita Silaban: Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190!

2026-05-01
Kebijakan Presiden Prabowo tentang Kenaikan Upah Hanya Sekadar “Main Aman”

KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

2026-04-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KASBI Tolak May Day Fiesta, Pilih Aksi di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal: Jerit Buruh dari Ojol hingga Guru Honorer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In