Jakarta (parade.id)- Viral di media sosial dugaan pelarangan ibadah umat Kristen di Gereja Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Dalam video, tampak seorang pria mencoba melarang aktivitas di gereja tersebut.
Salah satu yang ikut mengunggah adalah akun @GunRomli atau Guntur Romli. Di awal cuitan, ia menuliskan narasi (seperti yang terdapat dalam video) seorang ibu menangis histeris.
“Ibu ini menangis histeris, krn ibadah hari Minggu di Gereja GPKD Bandar Lampung dihentikan. Pria berkaos biru & bertopi ini gak punya otak & hati, coba kalau muslim lg sholat, lg sujud terus dipaksa berhenti, Pak @jokowi perintah bapak tdk dilaksanan dgn baik di bawah,” demikian cuitannya.

Menurut dia, pria yang dimaksud itu bernama Wawan. Ia Ketua RT 12.
“dia sampe naik pagar & mendobrak pintu unt menghentikan paksa ibadah di Gereja. Pdhal Jemaat GKKD sdah dapat ttd persetujuan warga2 di sana, hanya dia yg gak setuju.”

Selain lewat akun Twitter-nya, Guntur Romli juga membagikan info itu di akun Instagram-nya, @GunRomli. Ia pun menuliskan versi kejadian itu.
Kronologi
Namanya Wawan, Ketua RT 12. Begini kronologinya:
Kejadian Penghentian Paksa Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Hari Minggu19 Feb 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
Alamat TKP Jl Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kec Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Sekitar 5 orang warga ke lokasi Gereja GKKD. Salah satu warga adalah Ketua RT 12.
Wawan memasuki pekarangan Gereja dgn melompat masuk naik manjat lewat Pagar Gereja yg saat itu pagar terkunci.
Wawan langsung mendobrak Pintu Masuk Utama Gereja dan ngamuk-ngamuk ke dalam Gereja di mana saat Sedang Ibadah Berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan dan menyuruh keluar semua jemaat Gereja.
Jemaat Gereja sudah minta waktu ke Wawan sekitar 1 jam agar Ibadah tetap berlangsung sampai selesai tetapi Wawan Ketua RT 12 tetap mengamuk di dalam Gereja
Terjadi keributan dan Wawan mendorong dan mengancam Pak Pendeta akan membawa warga yg lebih banyak.
Sekitar 15 Menit kemudian datang dari Kepolisian Sektor Kedaton dan meredam suasana yg sedang ricuh.
Akhirnya semua Jemaat pulang dari TKP Gereja GKKD dan ibadah tidak selesai.
Sekitar pkl 15 berkumpul di Gereja beberapa tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, dll
Dalam Pertemuan itu tidak ada hasil kesepakatan, karna tuntutan Jemaat Gereja adalah beribadah karna beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45.
Di mana Gereja GKKD juga sudah ada ijin Persetujuan Warga sekitar dan memberikan pendukung 75 Tanda Tangan beserta Photo Copy KTP dan Tanda Tangan RT Iwan, RT 04, RW, Babinsa, Babinkhatibmas tahun 2014.
Wawan hanya Ketua RT yg menolak.
(Rob/parade.id)