Sabtu, Maret 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Wakil Ketua MPR: BPIP Tak Perlu Diatur UU

redaksi by redaksi
2020-06-26
in Nasional, Politik
0
Wakil Ketua MPR: BPIP Tak Perlu Diatur UU
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Syarief Hasan menegaskan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur dengan undang-undang (UU) namun cukup melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Sayrief dalam seminar daring melalui zoom meeting di Jakarta, Jumat, mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang merupakan lembaga bertanggungjawab dalam penanaman Pancasila di masa Orde Baru didirikan berdasarkan Keppres No 10/1979.

Related posts

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Pembubarannya pun juga didasarkan Keppres No 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan No 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Untuk itu, menurut dia, pihaknya menolak RUU HIP yang berupaya memasukan peran BPIP diatur dalam undang-undang.

“Mereka mengatakan bahwa kalau dengan Keppres, (BPIP) itu tidak kuat. Sehingga mereka menginginkan melalui Undang-Undang. Saya melihat bahwa ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena seperti pengalaman kita sebelumnya, BP7 itu dibentuk dan bisa dibubarkan melalui Peraturan Presiden. Nah itu yang tidak mereka kehendaki,” ujar Syarief.

Kemudian, setelah Syarief melihat lagi isi dari RUU HIP itu, ternyata betul bahwa sepertiga isinya merupakan peran dan fungsi BPIP.

Untuk itu, Syarief berkeinginan agar RUU HIP itu dibatalkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.

“Bukannya ditunda, tetapi dibatalkan,” kata Syarief.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #BPIP#MPR#Nasionalpolitik
Previous Post

Kemenkes: Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk untuk Cegah DBD

Next Post

AHY: Pancasila Harus Dipelihara dan Diperjuangkan

Next Post
AHY: Pancasila Harus Dipelihara dan Diperjuangkan

AHY: Pancasila Harus Dipelihara dan Diperjuangkan

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paninggahan, Nagari Kecil yang Jadi Perhatian Media Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In