Jakarta (parade.id)- Ratusan warga Sukamulya, Rumpin, Bogor, Jawa Barat menunjukkan konsistensi perjuangan hak atas tanah di depan gedung Kemenkeu dan Istana Negara atau di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Mereka menyuarakan beberapa tuntutan terkait hak-hak (tanah) di Sukamulya.
Banyak orator yang menyampaikan aspirasinya, yang di antara intinya adalah warga Sukamulya menuntut agar pemerintah mencabut register Inventasi Kekayaan Negara (IKN) kepada tanah mereka.
“Menteri Keuangan Cq Dirjen Kekayaan Negara harus mencabut dua register: nomor 50503007 dan nomor 50503008 yang didaftarkan di IKN Kemenkeu RI di atas tanah Sukamulya,” demikian kata salah satu orator.
Mereka juga menuntut agar dicabutnya klaim TNI AU atas tanah di Sukamulya. Massa juga menuntut agar diselesaikannya konflik agaria di Desa Sukamulya, Rumpin, berdasar verikasi tahun 2012.
“Warga menuntut agar kembali ke verifikasi tahun 2012 karena sudah disepakati bersama oleh unsur masyarakat desa Sukamulya, Kades, pemerintah kecamatan, Polsek, Koramil, Pemkab, BPN, Lanud Atang Sendjaja (ATS),” jelasnya.
Massa juga menuntut—mendesak kepada BPN Kabupaten Bogor untuk menerbitkan sertifikat yang dimohon oleh masyarakat Desa Sukamulya sesuai dengan tugas dan fungsi BPN.
Selain itu, menuntut agar segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh personel ATS ke warga segera dihentikan.
“Berikan jaminan hak atas tanah bagi rakyat di Desa Sukamulya, Rumpin. Hentikan perampasan tanah atas nama negara (stop land grabbing).”
Massa pun menuntut agar Presiden Jokowi turun tangan. Presiden harus menjalankan janji-janji politiknya untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan land reform di Indonesia, khususnya di Desa Sukamulya, Rumpin, yang telah berlangsung selama 17 tahun.
“Dua periode Jokowi berkuasa tidak sama sekali mengubah keadaan masyarakat yang berkonflik atas tanah di Desa Sukamulya. Kondisi hari ini, berbagai bentuk intimidasi pun masih terjadi pada warga Desa Sukamulya. Mulai dari perkataan kasar dari personel ATS, melarang membangun, pemasangan plang di atas tanah warga, dan melakukan pengukuran tanah, dengan dalih latihan militer,” demikian tertulis di rilis yang dibagikan.
Aksi di depan Gedung Kemenkeu, perwakilan warga yang berjumlah 10 orang masuk ke dalam. Menemui pihak atau perwakilan Kemenkeu.
Pertemuan 10 warga dengan pihak Kemenkeu terbilang cukup lama. Sampai pada akhirnya selesai, pihak atau perwakilan Kemenkeu ke luar dan menyampaikan “hasil” pertemuan.
Namun, apa yang disampaikan pihak atau perwakilan Kemenkeu dirasa tidak memuaskan, karena menyinggung verifikasi terlebih dahulu.
Tergabung dalam aksi massa Warga Desa Sukamulya: Forum Masyarakat Desa (FMD) Sukamulya, Karang Taruna Desa Sukamulya, SERUNI Sukamulya, Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR), Forum Komunikasi Rumpin (FKR), Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), GMNI Jakarta Selatan, dan lain-lain. Mereka menamakan diri sebagai Komite Aksi untuk Rakyat di Desa Sukamulya Rumpin.
(Rob/parade.id)