Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

10 Kelurahan di Kota Kupang-NTT Masih Zona Merah Covid-19

redaksi by redaksi
2021-09-17
in Kesehatan, Nasional
0
10 Kelurahan di Kota Kupang-NTT Masih Zona Merah Covid-19
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang (PARADE.ID)- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan masih ada 10 kelurahan yang masuk dalam status zona merah COVID-19 karena memiliki kasus aktif COVID-19 lebih dari 10 kasus.

Dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Jumat (17/9) disebutkan bahwa 10 kelurahan yang masuk dalam zona merah COVId-19 merupakan wilayah dengan jumlah kasus tertinggi COVID-19 di daerah ini.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Sebanyak 10 kelurahan zona merah dengan kasus aktif positif COVID-19 terdiri atas Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM),Kelurahan Oebufu, Kelurahan Oesapa .

Kemudian, Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bello, Kelurahan Kuanino dan Kelurahan Kelapa Lima, Kelurahan Fatululi dan Kelurahan Sikumana.

Selain itu masih ada 10 kelurahan di Ibu Kota Provinsi NTT ini yang dikategorikan dalam status zona coklat COVID-19 karena memiliki kasus aktif COVID-19 di atas 6-10 kasus.

Sedangkan kelurahan dengan status zona kuning dengan jumlah kasus lebih dari 1-5 kasus aktif COVID-19 sebanyak 25 kelurahan.

Pemerintah Kota Kupang juga menyebutkan sudah enam kelurahan di daerah itu yang dinyatakan sebagai wilayah zona hijau karena tidak ada kasus positif COVID-19.

Enam kelurahan itu yakni Kelurahan Airmata, Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Lai lai Bisi Kopan, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Manutapen dan Kelurahan Merdeka.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man mengingatkan warga daerah ini untuk selalu mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

“Kami ingatkan warga Kota Kupang bahwa kasus COVID-19 masih tinggi di daerah ini sehingga protokol kesehatan harus terus dilakukan,” katanyas.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Covid_19#Kesehatan#Kupang#Nasional
Previous Post

Rencana 1.500 Sekolah di DKI Gelar PTM Terbatas Masih “On the Track”

Next Post

Pembukaan Kembali Ragunan Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Next Post
Pembukaan Kembali Ragunan Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Pembukaan Kembali Ragunan Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In