Kamis, September 21, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU

redaksi by redaksi
2020-06-24
in Hukum
0
KPK Mulai Kembangkan Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi ke Dugaan TPPU
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)– KPK mulai mengembangkan kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan itu dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi.

“Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Related posts

Semua Poin UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Tidak Menghormati Perjuangan Buruh

Semua Poin UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jokowi Tidak Menghormati Perjuangan Buruh

2023-09-15
Aksi Jelang Sidang Putusan Uji Formil, KSBSI Minta MK Berpihak pada Buruh

Aksi Jelang Sidang Putusan Uji Formil, KSBSI Minta MK Berpihak pada Buruh

2023-09-15

Ali mengatakan sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil KPK terkait pengembangan kasus Nurhadi itu. Menurut Ali, saksi-saksi itu diperiksa terkait sejumlah aset-aset milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

“Saat ini penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD (Nurhadi) maupun saksi TZ (Tin Zuraida) selaku istri Nurhadi,” sebutnya.

Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang tersebut. Ali mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan jika KPK telah memiliki alat bukti yang cukup.

“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang antara lain, tiga kendaraan, tas sepatu hingga uang tunai. KPK menyebut barang-barang itu berkaitan dengan kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar tersebut.

KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendro Soenjoto, menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

(detik/PARADE.ID)

Previous Post

Situs DPR Tak Bisa Diakses, Peretas Singgung RUU HIP

Next Post

Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Next Post
Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Lima Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi Setelah New Normal Diberlakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

2023-09-21
Anies Baswedan Paling Banyak Dibicarakan Netizen daripada Ganjar dan Prabowo

Anies Baswedan Paling Banyak Dibicarakan Netizen daripada Ganjar dan Prabowo

2023-09-21
Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum

Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum

2023-09-21
Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

2023-09-21
Deklarasi Kaukus Aktivis 80-90 untuk AMIN

Deklarasi Kaukus Aktivis 80-90 untuk AMIN

2023-09-19
Mengapa Pertamax Naik? Ini Pertimbangannya Menurut Presiden

Jawaban Jokowi soal Isu Wamentan Dicekik

2023-09-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Partai Demokrat Dukung Prabowo Presiden 2024

    Partai Demokrat Dukung Prabowo Presiden 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum GSBI Sebut Anggota Sangat Antusias Ikut Rencana Aksi 20 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Rempang soal Komunikasi antara Masyarakat dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In