Senin, Februari 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Kesehatan

249 Nakes Dipecat usai Demo Menunjukkan Sikap Pemerintah yang Anti Kritik

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan tindakan pemecatan terhadap 249 nakes di Manggarai di Nusa Tenggara Timur (NTT) usai demo menuntut kenaikan gaji dan penambahan kuota PPPK menunjukkan sikap pemerintah yang tidak siap menerima kritik

redaksi by redaksi
2024-04-20
in Kesehatan, Nasional, Politik
0
Netty Aher Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal

Foto: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan tindakan pemecatan terhadap 249 nakes di Manggarai di Nusa Tenggara Timur (NTT) usai demo menuntut kenaikan gaji dan penambahan kuota PPPK menunjukkan sikap pemerintah yang tidak siap menerima kritik.

“Pemecatan nakes usai demonstrasi ini menunjukkan pemerintah anti kritik serta tak menghargai kontribusi nakes dalam menjaga kesehatan nasional,” kata Netty dalam keterangan medianya, Sabtu, 20 April 2024.

Politisi PKS ini berharap, kejadian tersebut harus menjadi alarm dan ditanggapi serius oleh pemerintah pusat.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

“Harus ada perhatian pemerintah pusat atas kejadian tesebut. Jika tidak,  maka  pemerintah pusat dapat dianggap melanggengkan kesewenang-wenangan. Hal ini dapat  membuat masyarakat enggan bersuara karena takut akan pemecatan dan sanksi sejenisnya,” tambah Netty.

“Pengangkatan nakes menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)  memang wewenang pemda, namun bukan berarti pemerintah pusat mendiamkan tindakan  pemecatan yang sewenang-wenang. Pemerintah pusat tidak boleh bungkam. Apalagi yang dituntut oleh nakes ini merupakan hal yang wajar dan seharusnya mereka dapatkan,” tambah Netty.

Netty meminta agar Kemenkes turun tangan menjembatani antara Pemda Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.

“Pemerintah harus dapat membatalkan pemecatan tersebut karena akan menjadi preseden buruk atas kebebasan bersuara terutama dari para nakes yang bekerja di bawah pemda langsung,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Netty, pemerintah pusat perlu terus memonitor   kasus pemecatan nakes di Manggarai ini agar tidak terjadi kasus serupa di daerah lainnya.

“Nakes adalah aset negara yang telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan. Kasus ini harus terus dimonitor agar jangan sampai terjadi di daerah lain. Pemda tidak boleh gegabah mengambil keputusan pemecatan,” lanjut Netty.*

Tags: #Nakes#Nettypolitik
Previous Post

FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 Siap Pasang Badan untuk MK

Next Post

Kuasa Hukum 02 Optimis Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK

Next Post
Kuasa Hukum 02 Optimis Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK

Kuasa Hukum 02 Optimis Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In