Sabtu, Juni 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

50 Ribu Buruh dari Banten Rencanakan Aksi di Istana Negara 20 Oktober 2020

octa by octa
2020-10-13
in Hukum, Nasional
0
50 Ribu Buruh dari Banten Rencanakan Aksi di Istana Negara 20 Oktober 2020
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Banten (PARADE.ID) – Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptakerja akan berlanjut pada 20 Oktober mendatang.

Rencananya, pada tanggal tersebut, sebanyak 50.000 buruh dari Banten akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

“Selama tiga hari mulai 20 Oktober rencananya kita akan menggelar aksi di depan Istana Negara. Dari Banten sekitar 50.00 ribu buruh akan bergabung,” kata Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat, Selasa (13/10/2020).

Dedi mengatakan, aksi yang digelar 20 Oktober mendatang, tuntutannya sama dengan aksi sebelumnya dimana menolak Omnibus Law UU Ciptakerja dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Dari sepengatahuan pihaknya, kata Dedi, Omnibus UU Ciptakerja tidak berpihak kepada buruh di Indonesia, sehingga harus dilakukan perlawanan hingga diterbitkan Perppu yang adil untuk pekerja.

“Memang sudah diklarifikasi kemarin oleh Presiden, tapi ada beberapa yang tidak disinggung, bukan hanya soal UMK,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, pihaknya memilih untuk tetap melakukan aksi unjuk rasa daripada mengajukan permohonan judical review ke Mahkamah Konstitusi. Karena hal tersebut, kata dia, akan sia-sia.

“Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh presiden. Logikanya yang kita lawan presiden sama DPR, mana bakal kita menang, percuma,” kata dia.

Lendi/PARADE.ID

Previous Post

PBSI Paparkan Syarat Calon Ketua Umum Baru

Next Post

Hal Ini Bisa Membuat UU Ciptaker Tidak Sah dan Dibatalkan

Next Post

Hal Ini Bisa Membuat UU Ciptaker Tidak Sah dan Dibatalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In