Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Buruh dan Dewan Pengupahan Menyoal PP 36 Tahun 2021

redaksi by redaksi
2021-03-07
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono (kiri) dan Mantan Direktur LBH ASPEK Indonesia, Ahmad Fauzi (kanan) dalam acara diskusi PP 36 tentang ‘Pengupahan Rampung, Buruh Hidup Layak atau Terkoyak?'

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Para buruh dan Dewan Pengupahan menyoal PP Nomor 36 Tahun 2021, atau turunan dari UU Ciptaker. Menyoal apakah PP tersebut bisa memberikan kehidupan yang layak, atau justru sebaliknya.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono mengatakan, bahwa kebijakan pengupahan itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Prosesnya itu dimulai dari formula penetapan, syarat dan ketentuan penetapan telah ditetapkan melalui PP 36 tahun 2021.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Peranan Gubernur/Wali Kota/Bupati melegitimasi dalam penetapan upah minimum yang mengikuti kebijakan Pusat yang didasari oleh PP 36 tahun 2021,” kata dia, di acara diskusi ‘PP 36 tentang ‘Pengupahan Rampung, Buruh Hidup Layak atau Terkoyak?‘, kemarin yang diadakan oleh ASPEK Indonesia.

Penyesuaian upah minimum yang ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan menurutnya adalah sesuatu yang baru dan cenderung merugikan buruh, karena membatasi kenaikan upah.

Hilangnya upah minimum sektoral, menghilangkan peran dan kontribusi perusahaan dan pekerja dalam meningkatkan produktivitas pembangunan di daerah-daerah tertentu.

“Adanya surat tertentu  dalam penetapan UMK, menyebabkan beberapa kabupaten/kota tidak bisa lagi menetapkan UMK, karena persyaratannya tidak terpenuhi,” kata dia lagi.

Selain itu, pembayaran upah per jam merupakan sesuatu yang tidak diatur dalam PP sebelumnya. Di dalam penjelasannya, kata dia, hanya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘bekerja secara paruh waktu’ adalah bekerja kurang dari tujuh jam satu hari dan kurang dari 35 jam kurang satu minggu.

Dengan kata lain bisa saja dalam sehari buruh hanya dipekerjakan 2 atau 3 jam saja.

Kata dia tidak ada penjelasan, jenis pekerjaan apa saja yang diperbolehkan menerapkan upah per jam. Dampaknya, bisa saja jenis pekerjaan yang selama inipembayaran upahnya secara bulanan diubah menjadi per jam.

“Dalam pasal ini disebutkan, upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan , karena posisi buruh cenderung lemah di hadapan pengusaha, bisa jadi mereka akan terpaksa menyepakati jika pengusaha meminta upah dibayarkan per jam,” terangnya.

Lain dari lagi, Dedi menyebut bahwa pengaturan upah pada usaha mikro dan usaha kecil bertentangan dengan pengertian upah minimum sebagai jaring pengaman (upah terendah yang boleh dibayarkan di suatu daerah). Dan menurutnya di sini pentingnya peran Dewan Pengupah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk memberikan saran dan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

Yakni diperlukN strategi perjuangan di tingkat wilayah/daerah untuk merumuskan formula hukum untuk pengupahan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Mantan Direktur LBH ASPEK Indonesia, Ahmad Fauzi mengatakan, terkait UMSP di PP 36 tahun 2021 ini, menurut dia secara jelas itu telah dihapus.

“Itu kan capaian dalam konteks perbaikan kesejahteraan buruh. Itu harusnya dipertahankan. Tapi dalam PP ini menjadi salah satu yang dikurangi bahkan dihilangkan,” tanggapannya.

Kalau  bicara perjalanan upah di Indonesia menurut dia sungguh luar biasa.

“Itu kemudian dalam PP ini secara tegas dihilangkan. Bagi saya hal yang secara kualitas kesejahteraan, yang seharusnya dipertahankan justru dihilangkan,” tegasnya.

Di luar itu, lanjut dia, dalam aturan teknis di PP 36 tahun 2021 bicara soal sanksi namun sifatnya hanya administratif.

Kalau kita baca di upah, PP ini masih seolah-olah menyisakan di PP 38 peralihan tetapi diakuinua kita sedikit bisa bernafas, karena masih mencantolkan PP 38 yang pada intinya kebijakan pengupahan dalam UU 13 masih bisa diberlakukan.

“Kita masih punya optimisme karena masih difasilitasi di pasal 84 meskipun saya sepakat dalam banyak hal, misalnya kualitas dikurangi bahkan dihilangkan,” jelasnya.

Namun demikian, secara kualitas kesejahteraan yang sebelumnya harus diterima oleh pekerja, dalam PP ini kata dia, kemudian dikurangi. Dan menurut dia secara teknis pun ini akan menyisakan PR lebih besar dari teman-teman serikat pekerja dan federasi, khususnya.

“Ketika pasal 4 sebagai kunci PP 36 ini, dalam makna mengarah kepada kebijakan strategis atau kebijakan pusat pengupahan itu tidak boleh—penetapan UMP melanggar pasal 4,” kata dia lagi.

Pembahasan UMP yang sebelumnya oleh Dewan pengupahan dan segala perangkatnya, juga kontribuisinya yang dilakukan oleh sayap-sayapnya mengajukan pertimbangan KHL ril di provinsi tertentu bisa dibuktikan, itu ada dalam PP 36 tidak. Tetapi munculnya PP ini, boleh jadi kinerja Dewan Pengupahan fungsinya akan diamputasi.

Ke depan pun kinerja Dewan Pengupahan kata dia hanya sekadar rekomendasi.

“Sebelum UU Ciptaker ini diundangkan, saya menemukan beberapa case, di antaranya banyak pekerja saat pandemi seperti ini upahnya dikurangi. Tidak hanya dikurangi tapi juga ada yang dirumahkan,” tandasnya.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Hukum#Nasional#PP36#Sosbudpolitik
Previous Post

KLB Demokrat Terjadi karena Ada Masalah Internal

Next Post

GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

GEBUK Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In