Jakarta (PARADE.ID)- Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban mengatakan bahwa sah-sah saja jika ada gagasan Presiden menjabat sebanyak tiga periode. Namun, menurut UUD 45 yang sah, Presiden diamanatkan cukup dua periode menjabat.
“Pres 3 priode tjuan agar PYM Pres Jkwi berlanjut itu hnya menambah NKRI makin terpuruk hutang bejibun rakyat nganggur meningkat.Mau kuasa lbh lama back to UUD45 18845,” demikian cuitannya, Ahad (14/3/2021).
Namun begitu, Ka’ban menduga bahwa gagasan tiga periode menjabat Presiden bisa saja terwujud jika UUD 45 diubah. Dan segenap perangkat Negara seperti TNI-Polri mendukung.
“Apalagi parpol pendukung Pres bilang iya setuju,MPR RI tinggal ketok palu.?”
Terkait hal itu (presiden menjabat tiga periode), Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya tak setuju dengan usul tersebut. Jokowi justru merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana tersebut ingin menjerumuskannya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 45 pasca-reformasi. Saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 45, Jokowi menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.
(Rgs/PARADE.ID)