Kamis, Maret 5, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Kasus Pelindo II Alami Perkembangan dengan Ditahannya Salah Satu Tersangka

redaksi by redaksi
2021-03-31
in Hukum, Nasional, Politik
0
Kasus Pelindo II Alami Perkembangan dengan Ditahannya Salah Satu Tersangka
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus Pelindo II tengah mengalami perkembangan. Hal itu tergambar dari ditahannya salah satu tersangka di kasus tersebut.

“Kasus yg telah lama ‘terkubur’ akhirnya menemukan titik terang. Kita semua berharap ini menjadi momentum KPK untuk mengusut kasus ‘terkubur’ lainnya,” demikian cuitannya, Rabu (31/3/2021).

Related posts

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Secara tidak langsung, kata Mardani, kepastian hukum hadir terhadap kasus yang bersangkutan.

“Sudah lama terkatung-katung, dengan adanya proses penahanan otomatis muncul kepastian perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Ada kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi yang KPK lakukan.”

Namun demikian perlu diingat, katanya, masih ada kasus ‘terkubur’ lainnya. Misal korupsi KTP-el, BLBI, kasus yang menjerat eks anggota KPU, dll. Kasus itu perkembangannya tidak signifikan, padahal kasus tersebut sudah mulai dibongkar.

“Komitmen pimpinan KPK akan dilihat jika dibiarkan berlarut. Terlebih beberapa nama sudah disebut dalam fakta persidangan maupun surat dakwaan.”

Tidak dapat dimungkiri faktor hati-hati perlu diutamakan, tapi hal tersebut mesti diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, memang KPK dimungkinkan untuk menghentikan penyidikan. Dan tidak salah jika publik mempertanyakan penuntasan kasus besar yang menggantung.

“Maka, KPK perlu terus memberikan berbagai informasi terbaru terkait hal tsb ke publik.”

Pengusutan kasus-kasus ‘terkubur’ dapat dijadikan momentum KPK memperoleh kepercayaan publik kembali. Publik, kata dia, menaruh harapan besar kepada KPK sebagai lembaga utama di negeri ini dalam pemberantasan korupsi.

“Kprcyaan yg seakan hilang krn kontroversi Revisi UU KPK dsb. Kondisi yg bs jd modal sosial,jgn sia2kan.”

Perlu diketahui, bahwa baru-baru ini KPK memanggil mantan Direktur Utama PT. Pelindo II RJ Lino. Status RJ Lino sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo II.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional#PelindoII#PKSpolitik
Previous Post

Pentingnya Kerja Kolaborasi dalam Menyelesaikan Masalah Lingkungan Hidup

Next Post

PKI dan Terorisme Sama-sama Laten dan Berbahaya

Next Post
Mereka yang Menolak Laku Teror Dikaitkan dengan Agama

PKI dan Terorisme Sama-sama Laten dan Berbahaya

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

93 Organisasi Serukan Perlawanan Terbuka kepada Prabowo-Gibran Sambut Hari Perempuan

2026-03-05
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY: Konflik Iran Sudah Jadi Perang Regional

2026-03-05
MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

MBG Masih Bermasalah, Pengamat: Jangan Alihkan Isu dengan Konflik Timteng

2026-03-03

Amnesty Internasional Indonesia Serukan Gerakan Reformasi Jilid II

2026-03-02
Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

Pemerintah Perkuat Kesejahteraan Guru: Insentif Naik dan Tunjangan Diperbesar

2026-02-28
YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP 28/2024 Menghapus Praktik Sunat Perempuan, MUI: Bertentangan dengan Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarmizi-Afriansyah Pimpin IKMS Bali Periode 2026-2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In