Selasa, Juli 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Menyalahi Prinsip Hukum

redaksi by redaksi
2021-04-28
in Hukum, Nasional, Politik
0
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Menyalahi Prinsip Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarwan dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup matanya saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya dinilai secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Related posts

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19

“Bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum,” demikian keterangan persnya, atas nama M. Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).

Seharusnya, menurut TAKTIS, Munarman bisa dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan daripada diperlakukan seperti itu.

“Sehingga apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima olehnya sebagai panggilan.”

Selain itu, TAKTIS menyoal tidak adanya bantuan hukum dari penasihat yang dipilihnya sendiri, mengingat ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman adalah di atas 5 (lima) tahun. Namun hingga saat ini TAKTIS sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Munarman.

Mengenai tuduhan yang dialamatkan ke Munarman, bahwa ada dugaan keterlibatan dengan ISIS, TAKTIS menyebut telah secara jelas dibantas keras, karena menurut Munarman tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini olehnnya. Bahkan pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

“Bahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudu dan toilet masjid dan musala.”

Adapun perihal buku-buku yang disita di rumah Munarman, TAKTIS menyebut bahwa buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi.

Dan berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi kliennha, TAKTIS pun berencana akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Munarman#Nasional#TAKTISpolitik
Previous Post

Fadli Zon Mengatakan Bahwa Tuduhan Teroris ke Munarman Mengada-ada

Next Post

Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur Resmikan Pembudidaya Ikan Milenial

Next Post
Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur Resmikan Pembudidaya Ikan Milenial

Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur Resmikan Pembudidaya Ikan Milenial

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19
Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

2026-07-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In