Selasa, Mei 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Menyalahi Prinsip Hukum

redaksi by redaksi
2021-04-28
in Hukum, Nasional, Politik
0
Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Menyalahi Prinsip Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Munarwan dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup matanya saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya dinilai secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum,” demikian keterangan persnya, atas nama M. Hariadi Nasution, Rabu (28/4/2021).

Seharusnya, menurut TAKTIS, Munarman bisa dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan daripada diperlakukan seperti itu.

“Sehingga apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima olehnya sebagai panggilan.”

Selain itu, TAKTIS menyoal tidak adanya bantuan hukum dari penasihat yang dipilihnya sendiri, mengingat ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman adalah di atas 5 (lima) tahun. Namun hingga saat ini TAKTIS sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Munarman.

Mengenai tuduhan yang dialamatkan ke Munarman, bahwa ada dugaan keterlibatan dengan ISIS, TAKTIS menyebut telah secara jelas dibantas keras, karena menurut Munarman tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini olehnnya. Bahkan pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.

“Bahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudu dan toilet masjid dan musala.”

Adapun perihal buku-buku yang disita di rumah Munarman, TAKTIS menyebut bahwa buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi.

Dan berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi kliennha, TAKTIS pun berencana akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Munarman#Nasional#TAKTISpolitik
Previous Post

Fadli Zon Mengatakan Bahwa Tuduhan Teroris ke Munarman Mengada-ada

Next Post

Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur Resmikan Pembudidaya Ikan Milenial

Next Post
Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur Resmikan Pembudidaya Ikan Milenial

Gubernur Jabar dan Bupati Cianjur Resmikan Pembudidaya Ikan Milenial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In