Jakarta (parade.id)- UU Nomor 27 Tahun 2026 memperkuat pelindungan pekerja perempuan, mulai dari cuti melahirkan yang dapat mencapai enam bulan hingga kewajiban kebijakan antipelecehan seksual di tempat kerja.
Pasal 121 ayat (2) mengatur pekerja perempuan berhak cuti melahirkan “paling singkat 3 (tiga) bulan pertama” dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan surat keterangan dokter. Kondisi khusus mencakup masalah kesehatan atau komplikasi pada ibu, atau pada anak yang dilahirkan.
Upah selama cuti. Pekerja berhak upah penuh selama tiga bulan pertama. Pada perpanjangan, upah penuh dibayarkan untuk bulan keempat, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam (Pasal 123). Pekerja yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter spesialis kandungan, atau bidan, dengan upah penuh.
Cuti suami dan haid. Pekerja laki-laki berhak cuti pendampingan istri bersalin 2 hari, dapat ditambah hingga 3 hari berikutnya atau sesuai kesepakatan (Pasal 124). Pekerja perempuan yang merasakan sakit pada masa haid dan memberitahu pemberi kerja tidak wajib bekerja paling lama 2 hari, dengan upah tetap dibayar (Pasal 120 dan 149).
Kewajiban pemberi kerja. Pasal 114 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja memberi kesempatan karier tanpa diskriminasi, menyediakan ruang dan fasilitas laktasi, menerapkan “kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan seksual di tempat kerja”, serta pemeriksaan kesehatan reproduksi berkala untuk sektor berisiko.
Larangan. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan perempuan usia 15 sampai di bawah 18 tahun pukul 21.00–07.00, mempekerjakan perempuan hamil pada pekerjaan berisiko tinggi atau kerja malam pukul 23.00–07.00, serta membatasi hak pekerja karena status perkawinan, kehamilan, persalinan, keguguran, atau menyusui. Bila perempuan dipekerjakan pukul 23.00–07.00, pemberi kerja wajib menyediakan makanan bergizi, antar-jemput, dan menjaga keamanan.
Sanksi. Pemberi kerja yang tidak memberikan cuti melahirkan atau istirahat keguguran dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Pasal 284). Pelanggaran larangan pada Pasal 114 ayat (2) diancam penjara hingga 1 tahun dan/atau denda kategori II (Pasal 280).







