Rabu, Oktober 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pemerintah Mendorong Pengusaha Perhutanan Tidak Lagi Berbisnis Secara Tunggal

redaksi by redaksi
2021-04-30
in Ekonomi, Nasional, Politik
0

Foto: Siti Nurbaya Bakar, dok. Twitter @SitiNurbayaLHK

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Soti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa Pengaturan Perizinan Berusaha dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan.

Dalam peraturan pemerintah itu, Pemerintah mendorong pengusaha perhutanan tidak lagi berbisnis secara tunggal. Mereka didorong  berkontribusi lebih besar dalam penguatan dan dukungan dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk dengan rencana penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Related posts

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

“Tentu hal ini harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan added value bagi pengelolaan kehutanan di Indonesia, menerapkan kesempatan dan peluang dalam perizinan multiusaha, serta adanya insentif yang ditimbulkan dari penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” demikian katanya, Jumat (30/4/2021), melalui akun Twitter-nya.

Selain itu, Siti mengingatkan bahwa keterpaduan untuk implementasi perizinan multiusaha kehutanan dan nilai ekonomi karbon tampaknya perlu dikelola dan diintergrasikan dengan lebih tepat ke depan.

Ini, kata dia, salah satu tantangan bagi pengusaha kehutanan, karena selain kinerja bisnis kehutanan yang lebih baik, dan berkelanjutan, mereka juga didorong sekaligus dapat mendukung upaya-upaya pencapaian target mitigasi perubahan iklim dalam komitmen NDC Indonesia.

“Hal ini saya sampaikan pada Dialog ”Strategi dan Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan untuk Pemenuhan Target NDC dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon”, yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara virtual, Kamis (29/4/2021).”

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Karbon#LHK#Nasionalpolitik
Previous Post

Beda Pandangan Pemerintah Pusat dengan Provinsi soal Papua Mesti Diselesaikan

Next Post

KKP Memberikan Bantuan Paket Ikan kepada Pemkab Cianjur

Next Post

KKP Memberikan Bantuan Paket Ikan kepada Pemkab Cianjur

Politik Uang Ambang Batas Pilpres

Seret KPU ke Pengadilan, Buntut Ijazah Gibran Disidangkan

2026-10-13
Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

2026-10-13

Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

2026-10-13
Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

Nelayan Gugat Perpanjangan IUP PT Timah di Teluk Kelabat Dalam

2026-10-12

MUI Desak Konser Andrea Bocelli Pro Israel di Indonesia Dibatalkan

2026-10-12
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In