Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menanggapi aturan pemerintah Arab Saudi yang mengatur pengeras suara untuk masjid. Beliau, tampaknya sepakat dengan aturan tersebut.
Bahkan menurut dia, Indonesia perlu mengikuti aturan tersebut.
“Di Indonesia perlu disadarkan utk pengaturan pengeras suara masjid agar tidk@mengganggu masyarakat sekitar, khususnya masjid di kota dan pemukiman padat. Bahwa speaker utk azan dan iqamah yg tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dg keperluannya,” kata dia, Kamis (27/5/2021), di akun Twitter-nya.
Dikutip detik.com, disebutkan bahwa Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5) tersebut.
Azan adalah azan pertama. Sedangkan iqomah adalah azan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka’bah dan salat akan segera dimulai.
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”
(Rgs/PARADE.ID)