Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Peran Dewan Pengawas KPK Dipertanyakan

redaksi by redaksi
2021-05-30
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dipertanyakan oleh beberapa pihak. Di antaranya oleh pegiat antikorupsi Febri Diansyah dan oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.

Febri bahkan seperti meragukan dibentuknya Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

“Disaat kondisi KPK sedang terpuruk dan kritis seperti ini, dimana peran Dewan Pengawas KPK? Katanya dulu Dewas dibentuk untuk memperkuat KPK?” demikian cuitannya, Ahad (30/5/2021).

Kalau Mardani, seolah-olah menganggap peran Dewan Pengawas KPK tidak ada. Bahkan terkesan membisu melihat kondisi KPK belakangan ini.

“Beberapa pekan ini, kekuatan @KPK_RI terus dikoyak & dibuat lemah. Seharusnya fungsi Presiden & Dewas KPK bisa bergerak cepat menguatkan. Apa sih fungsi Dewas kok diam saja?”

Tampaknya, peran Dewan Pengawas KPK akan “tergantikan”, seiring bersatunya masyarakat dan lembaga anti korupsi, yang menurut bisa menjadi penjaga tegaknya kekuatan KPK menghalau badai yang menerpa. Termasuk, kata dia, munculnya gerakan penyelamatan dari para “alumni” pegawai/pimpinan KPK.

“Saya apresiasi pegawai KPK kompak perkuat KPK bersama aktifis2 & rakyat Indonesia. #skandalNasionalKPK.”

Dikutip dari laman kpk.go.id, pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK di antaranya ialah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam Undang-Undang ini, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.

Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara umum memberi tugas kepada Dewan Pengawas KPK.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #DewanPengawas#Hukum#Korupsi#KPK#Nasionalpolitik
Previous Post

Biden Perintahkan Peninjauan Asal-muasal Covid-19

Next Post

Jangan Pakai Cara Konvensional Menyelamatkan Nasib Keuangan Garuda

Next Post
Era Baru kan Datang, Era “Pura-pura Merakyat” kan Tamat

Jangan Pakai Cara Konvensional Menyelamatkan Nasib Keuangan Garuda

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In