Jakarta (PARADE.ID)- Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dipertanyakan oleh beberapa pihak. Di antaranya oleh pegiat antikorupsi Febri Diansyah dan oleh politisi PKS Mardani Ali Sera.
Febri bahkan seperti meragukan dibentuknya Dewan Pengawas KPK untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
“Disaat kondisi KPK sedang terpuruk dan kritis seperti ini, dimana peran Dewan Pengawas KPK? Katanya dulu Dewas dibentuk untuk memperkuat KPK?” demikian cuitannya, Ahad (30/5/2021).
Kalau Mardani, seolah-olah menganggap peran Dewan Pengawas KPK tidak ada. Bahkan terkesan membisu melihat kondisi KPK belakangan ini.
“Beberapa pekan ini, kekuatan @KPK_RI terus dikoyak & dibuat lemah. Seharusnya fungsi Presiden & Dewas KPK bisa bergerak cepat menguatkan. Apa sih fungsi Dewas kok diam saja?”
Tampaknya, peran Dewan Pengawas KPK akan “tergantikan”, seiring bersatunya masyarakat dan lembaga anti korupsi, yang menurut bisa menjadi penjaga tegaknya kekuatan KPK menghalau badai yang menerpa. Termasuk, kata dia, munculnya gerakan penyelamatan dari para “alumni” pegawai/pimpinan KPK.
“Saya apresiasi pegawai KPK kompak perkuat KPK bersama aktifis2 & rakyat Indonesia. #skandalNasionalKPK.”
Dikutip dari laman kpk.go.id, pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK di antaranya ialah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam Undang-Undang ini, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala.
Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara umum memberi tugas kepada Dewan Pengawas KPK.
(Rgs/PARADE.ID)