Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang (IKM), Fadli Zon menolak adanya rencana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok atau yang lebih kita kenal dengan sebutan sembako.
Alasan IKM menolak, menurut Fadli karena banyaknya warga Minang di seluruh Indonesia yang banyak usaha bidang kuliner, rumah makan, dll. Dan pasti sangat dirugikan oleh pajak ini.
“Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak! @IkmDpp,” demikian kata Fadli, Jumat (11/6/2021), di akun Twitter-nya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar.
Sembako yang akan dikenakan pajak di antaranya dari beras hingga daging. Publik pun dibuat gelisah dengan adanya rencana dari pemerintah ini.
Khawatir membuat mereka semakin terbebani kehidupannya di tengah pandemi ini.
(Rgs/PARADE.ID)