Banten (PARADE.ID)- Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 20 Juli mendatang.
“PPKM kembali diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di Banten yang masih tinggi,” kata Wahidin Halim di Kota Serang, Kamis (8/7/2021).
PPKM diperpanjang lantaran dinilai tingkat penyebaran Covid-19 di Banten masih tinggi. Hingga saat ini tiga kabupaten/kota di wilayah ini juga masih berstatus zona merah.
Aturan-aturan dalam PPKM yang berlaku sebelumnya, juga masih diterapakan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Misalnya untuk zona merah, ada larangan kerumunan, membatasi aktivitas masyarakat hingga pukul 20.00 hingga menutup rumah ibadah.
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi Kabupaten/Kota yang dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online/daring.
Sedangkan yang berada pada zona selain itu kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Diketahui berdasarkan data hingga 8 Juli 2021 total kasus konfirmasi di seluruh wilayah provinsi Banten mencapai 66.338 kasus. Dimana 55.803 di antaranya sudah dinyatakan negatif.
Tiga wilayah di Banten hingga saat ini masih berada di zona merah yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.
Sementara lima wilayah lain yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang berstatus zona oranye.
(Naz/PARADE.ID)