Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPH Indonesia), Ismail Marasabessy merespons perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Ismail, ada baiknya kita mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini, dengan harapan penambahan kasus harian Covid-19 berkurang secara nasional.
“Ingat, bukan hanya Indonesia yang mengalami bencana non alam, tetapi hampir semua negara di dunia. Jadi kita tidak boleh anggap remeh akan masalah virus ini,” kata dia, Jumat (23/7/2021), melalui keterangan tertulisnya kepada parade.id
Ismail mengatakan, bahwa perpanjangan PPKM ini juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada keselamatan bangsa Indomesia.
“Maka dari itu kita harus membantu TNI/POLRI dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Corona virus di Indonesia yang kita cintai ini,” ajaknya.
Masyarakat, kata dia, juga diimbau agar memperkecil kegiatan di luar rumah.
“Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah. Sebab jika aktivitas yang dilakukan secara ramai atau berkerumunam, maka risiko penularan akan semakin besar.”
Khusus kepada mahasiswa, ia meminta agar tidak melakukan unjuk rasa terlebih dahulu di tengah PPKM Level 4 ini.
“Khusus untuk Mahasiswa agar sama-sama kita menjaga keselamatan bersama dan menahan diri untuk tidak berunjuk rasa sampai keadaan Negara membaik.”
“Ingat Negara sedang tidak baik-baik saja. Maka Negara membutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat termsuk kaum intelektual Mahasiswa,” katanya.
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan juga Bali. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
PPKM Level 3 dan 4 diambil atau di putuskan sebagai langkah tegas atas proses perhatian pemerintah terkait pencegahan dan pemutusan mata rantai penyeberanan Virus Corona-19 di Indonesia.
PPKM Level ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 di suatu wilayah. Hemat dia, kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah ini jangan hanya di berlakukan di wilayah Jawa-bali. Namun harus di seluruh wilayah Indonesia termasuk Maluku.
Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19, khususnya varian yang muncul pula di beberapa Negara.
(Rgs/PARADE.ID)