Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sikap Majelis Kumham PP Muhammadiyah tentang TWK Pegawai KPK

redaksi by redaksi
2021-07-28
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Muhammadiyah Tidak Pernah Ajukan Permintaan Fatwa ke MUI

Foto: logo Ormas Muhammadiyah, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasuah (antikorupsi), kebanggaan masyarakat Indonesia sejatinya dapat berdiri sebagai lembaga yang memberikan konsepsi yang jelas terkait visi dan misi pemberantasan korupsi (baik pencegahan maupun penindakan sebagai fungsi dan tugas KPK).

KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Tujuannya adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta berdiri pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

Dampak dari tugas-tugas KPK tersebut, ternyata mengganggu kelompok-kelompok birokrat yang korup, pebisnis yang busuk, dan politikus yang tunamoral, sehingga menginginkan adanya pelemahan KPK. Desain peralihan status kepegawaian KPK yang merupakan buah dari Revisi UU KPK menjadi salah satu upaya pelemahan KPK.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK, yang dinilai sebagai bagian dari upaya “menghilangkan” penyelidik, penyidik dan pegawai terbaik lainnya yang berada di KPK mulai terkuak, setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK Pegawai KPK.

Berkaitan dengan hal tersebut, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) PP Muhammadiyah pun mengeluarkan sikap tentang tes TWK pegawai KPK.

Ada dua pernyataan sikap Majelis Kumham Muhammadiyah terkait itu sebagaimana keterangan yang didapat parade.id, kemarin.

Pertama, bahwa hasil TWK yang diselenggarakan KPK dan BKN dalam alih status pegawai KPK, dinilai tidak dapat dijadikan penentu dalam menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK dan dijadikan dasar untuk meloloskan atau tidak meloloskan dalam alih status pegawai KPK dikarenakan BKN telah dinilai tidak memiliki kompetensi dalam TWK Pegawai KPK.

Kedua, meminta Presiden RI, sesuai dengan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, mengambil alih kewenangan alih status pegawai KPK, dan membatalkan hasil TWK tersebut, serta mengangkat pegawai KPK yang tidak lolos dalam TWK untuk diangkat sebagai ASN.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Kumham PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo dan Sekretaris, Rahmat Muhajir Nugroho.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Muhammadiyah#Nasional#Pendidikan#TWK
Previous Post

Kelompok Aktivis Cipayung Plus Sultra Dukung Vaksinasi

Next Post

Politisi Sebut Warteg Indikator Ekonomi Kita

Next Post
Politisi Sebut Warteg Indikator Ekonomi Kita

Politisi Sebut Warteg Indikator Ekonomi Kita

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In