Senin, Juli 13, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Kominfo Terbitkan Izin 5G untuk XL Axiata

redaksi by redaksi
2021-08-12
in Teknologi
0
Kominfo Terbitkan Izin 5G untuk XL Axiata
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah menerbitkan izin bagi operator seluler XL Axiata untuk menggelar layanan 5G komersial di Indonesia.

“Hari ini kita menyambut keikutsertaan XL Axiata yang baru saja dapat Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) layanan 5G, per 6 Agustus lalu,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada konferensi pers, Kamis.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Dengan surat tersebut, maka layanan, jaringan, sarana dan prasarana operator seluler tersebut secara teknis dinyatakan siap beroperasi.

XL Axiata menjadi operator seluler ketiga yang mengelar layanan 5G komersial, Telkomsel dan Indosat Ooredoo sudah lebih dulu menyediakan layanan tersebut tahun ini.

SKLO dari Kominfo keluar setelah XL uji coba layanan 5G komersial di daerah Margonda, Depok, Jawa Barat pada 3 hingga 5 Agustus lalu.

Operator seluler ini mendapatkan izin untuk menggunakan spektrum frekuensi radio 1,8GHz, dengan lebar pita 20MHz di rentang 1.807,5MHz sampai 1.827,5MHz.

Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, dalam acara yang sama, menyatakan mereka memanfaatkan spektrum frekuensi yang sudah mereka gunakan sebelumnya, yaitu 1,8GH dan 2,1GHz untuk menggelar layanan 5G komersial.

Penambahan operator seluler yang siap menggelar layanan 5G, menurut Johnny, menunjukkan layanan 5G komersial bisa berkembang baik di Indonesia, meskipun saat ini masih tergolong adopsi awal.

Kominfo kembali menegaskan mereka masih menganut kebijakan teknologi netral untuk adopsi 5G, yaitu operator seluler diberikan keleluasaan untuk implementasi dan pemilihan teknologi dalam menggunakan pita frekuensi di spektrum radio yang ditetapkan dalam surat izin.

Selain itu, Kominfo bersama Kementerian Perindustrian masih membahas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 5G.

TKDN 4G sebesar 30 persen akan menjadi acuan untuk pengembangan 5G, kata Johnny.

Indonesia merasakan 5G komersial sejak pertengahan tahun ini, setelah Telkomsel meluncurkan layanan tersebut, disusul Indosat Ooredoo.

Saat ini layanan 5G komersial masih terbatas di sejumlah area di kota besar, seperti sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, juga Solo, Balikpapan dan Makassar.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #5G#Kominfo#Teknologi
Previous Post

Profil Atlet Paralimpiade: Sapto Yogo, Atlet Lari Pengoleksi Medali

Next Post

Imbauan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI kepada Seluruh Buruh Indonesia

Next Post
Imbauan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI kepada Seluruh Buruh Indonesia

Imbauan Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI kepada Seluruh Buruh Indonesia

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10
Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In