Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah

redaksi by redaksi
2021-08-26
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah

Foto: dok. kompas.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ombudsman temukan maladministrasi dalam pemberhentian dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Prof Andi M Faisal Bakti dan Prof Masri Mansoer. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Mujahid A Latief

“Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan ‘Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan’ (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021,” demikian katanya, melalui keterangan persnya, Jumat (13/8/2021).

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Menurut Mujahid, sesuai aturan, Ombudsman telah menyampaikan hasil investigasinya kepada 3 (tiga) lembaga, yaitu, Terlapor (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Menteri Agama Republik Indonesia, dan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga lembaga tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari oleh Ombudsman untuk melakukan Tindakan korektif dan menyampaikan Laporan pelaksanaannya  kepada Ombudsman.

Lebih lanjut Mujahid menyatakan, bahwa dalam temuan hasil investigasi Ombudsman dinyatakan terjadi “penyimpangan prosedur” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di dalam memberhentikan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

Temuan Ombudsman ini menurut dia sejalan dengan temuannya yang sejak awal meyakini  pemberhentian kedua kliennya diduga melanggar Pasal 34 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

“Dalam pasal tersebut ditegaskan Wakil Rektor UIN hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan, pertama, telah berakhir masa jabatannya;. Kedua, pengunduran diri atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Ketiga, lanjut dia, diangkat dalam jabatan lain. Keempat, melakukan tindakan tercela. Kelima, sakit jasmani atau rohani terus menerus. Keenam, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara. Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara. Atau kesembilan, meninggal dunia.

Menurut dia, pemberhentian keduanya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut, karena itu dikualifikasi cacat hukum.

Mujahid berharap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara legowo atau ikhlas atau lapang dada dan segera melakukan tindakan korektif sesuai temuan Ombudsman dengan mengembalikan jabatan kedua kliennya sebagai Wakil Rektor.

“Apakah kedua klien kami bersedia kembali menjabat sebagai Wakil Rektor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu soal lain yang perlu kami diskusikan dulu dengan klien kami, yang utama adalah Rektor UIN mengakui ada kekeliruan dan mau memperbaiki atas kekeliruan tersebut. Begitulah mekanisme dan prosedur dalam sebuah negara yang menganut prinsip negara hukum,” kata dia.

Harapan kuasa hukum ini, kata dia, senafas dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 38 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyatakan, “Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman.  Dan, “Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya…”.

“Sebagai kampus Islam terbesar di Indonesia tentu ‘tidak elok’ mengabaikan hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia.”

Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut dia didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pengaduan tersebut, ia, sebagai kuasa hukum meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).

“Pengaduan ke Ombudsman dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman menerima Laporan/Pengaduan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 4 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bahwa pengaduan disampaikan ke Ombudsman oleh setiap orang yang telah menjadi korban ‘maladministrasi’.”

Ihwal Pemecatan

Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Masri Mansoer dan Prof Dr Andi Faisal Bakti, dipecat dengan hormat berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Amany Lubis.

Surat pemecatan tersebut tertanggal 18 Februari 2021. Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 167/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Prof Dr Masri Mansoer M.Ag dari Jabatan Rektor bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Dalam  surat itu disebutkan, pemecatan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, untuk menjamin tercapainya visi dan misi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta perlu adanya kerjasama yang baik antar pejabat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua, berdasarkan hasil penilaian Rektor terhadap Prof Dr Masri Mansoer, yang bersangkutan dipandang tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Untuk itu, berdasarkan dua pertimbangan tersebut, rektor mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan. Demikian dikutip republika.co.id.

Setelah pemberhentian tersebut, surat itu menyebutkan, Prof Dr Masri Mansoer akan dikembalikan sebagai guru besar Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sementara itu, Prof Dr Andi Faisal Bakti dipecat berdasarkan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta No 168/2021. Prof Andi Faisal dipecat dari jabatannya sebagai Wakil Rektor bidang Kerjasama untuk masa jabatan 2019-2023.

Sama dengan Prof Masri, Prof Andi dipecat juga atas pertimbangan tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan. Andi pun dikembalikan menjadi guru besar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Ombudsman#Rektor#UINSyarifHidayatullah
Previous Post

Ridwan Kamil Beberkan Berita Baik untuk Jawa Barat

Next Post

Tanggapan Ricky Elson soal Presiden Ingin Indonesia Produksi Mobil Listrik

Next Post
Tanggapan Ricky Elson soal Presiden Ingin Indonesia Produksi Mobil Listrik

Tanggapan Ricky Elson soal Presiden Ingin Indonesia Produksi Mobil Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In