Rabu, Februari 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Kerja Nyata Menurut Menteri LHK

redaksi by redaksi
2021-08-18
in Nasional, Politik
0
Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi UU Ciptaker Bidang LHK

Foto: dok. Twitter @SitiNurbayaLHk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kemerdekaan dimaknai dengan kerja nyata kehadiran Negara. Salah satu menurutnya ialah melalui pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya.

“Saat ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang sudah ditetapkan luas ± 1.090.755. Hingga Juli 2021, Hutan Adat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Related posts

Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

2026-02-04
Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

2026-02-02

Menurut Menteri Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat. Kita, kata dia, sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba.

“Selanjutnya, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dengan penerima manfaat 1.029.223 kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Hal yang menguatkan itu, menurut dia ialah lewat Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat, yang dari semula hanya sekitar 400 ribu hektare atau 4 persen saja sebelum 2015, jadi nantinya 12,7 juta hektare atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Inilah, kata dia, bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang, dan sedang dibenahi satu persatu. Jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Terus bekerja untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Adat#KLHK#Nasionalpolitik
Previous Post

Merdeka tanpa Omnibus Law di Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Next Post
Gubernur Jabar Imbau Penegak Hukum yang di Lapangan untuk Taat Aturan

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

2026-02-04
Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

2026-02-02
GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

2026-02-02
Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

2026-01-31
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

2026-01-29
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In