Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Merdeka tanpa Omnibus Law di Hari Kemerdekaan Indonesia

redaksi by redaksi
2021-08-18
in Nasional, Sosial dan Budaya
0

Foto: Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat yang juga Penanggung Jawab Utama Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah (Pangkomda) Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat, Buya Fauzi mengatakan bahwa arti kemerdekaan Indonesia bagi kaum buruh tidak hanya seremonial belaka, melainkan juga merdeka tanpa adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Revolusi belum selesai. Kita jangan pernah berhenti untuk ‘mengangkat senjata’, berani bicara, karena Negara sudah abai kepada hak kesejahteraan buruh,” kata dia, lewat keterangan tertulisnya kepada parade.id, Rabu (18/8/2021)

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Hal itu menurut Buya karena buruh Indonesia belum merdeka. Kaum buruh, kata dia, masih dijajah oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan, kata dia, kaum buruh faktanya justru semakin bertambah susah. Dan itu membuat cita-cita kita yang memimpikan Indonesia sebagai Negara sejahtera semakin jauh dari kenyataan.

“Omnibus Law Cipta Kerja sesungguhnya untuk siapa? Untuk rakyat Indonesia, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kaum miskin desa, atau guru honorer? Entahlah.”

Bahkan ia merasa apa yang diberikan oleh Negara (lewat Omnibus Law) tidak setimpal dengan peran buruh Indonesia yang memberikan sumbangasihnya dan bakti terbaiknya, baik sebelum atau sesudah merdeka kepada Negara.

Hukum pun dirasanya saat ini seakan tidak tahu malu untuk telanjang menampilkan sulap abrakadabra. Dimana misalnya jargon lapangan kerja untuk rakyat tetapi faktanya hanya sebuah skenario awal belaka yang tidak kunjung menjadi nyata.

Kebijakan pun, kata dia, diatur seenaknya saja sesuai selera paa cukong yang menjadi sutradara. Sebaliknya, rakyat masih harus mengais tanah untuk bisa bertahan hidup di tanah yang sebenarnya teramat kaya.

“Merdeka kah kita kaum buruh Indonesia?! Ayo kita berani untuk bicara,” ajak Penanggung Jawab Utama Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

(Mur/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Nasional#OmnibusLaw#Sosial
Previous Post

Taliban Rasul

Next Post

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Kerja Nyata Menurut Menteri LHK

Next Post
Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi UU Ciptaker Bidang LHK

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Kerja Nyata Menurut Menteri LHK

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In