Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Kemerdekaan yang Dimaknai dengan Kerja Nyata Menurut Menteri LHK

redaksi by redaksi
2021-08-18
in Nasional, Politik
0
Menteri Siti Nurbaya Sosialisasi UU Ciptaker Bidang LHK

Foto: dok. Twitter @SitiNurbayaLHk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kemerdekaan dimaknai dengan kerja nyata kehadiran Negara. Salah satu menurutnya ialah melalui pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat dan kawasan hutan adatnya.

“Saat ini Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat yang sudah ditetapkan luas ± 1.090.755. Hingga Juli 2021, Hutan Adat sebagai bagian dari Perhutanan Sosial, telah ditetapkan sebanyak 59.442 Ha dengan jumlah SK sebanyak 80 unit, mencakup 42.038 Kepala Keluarga,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

Menurut Menteri Siti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang terus fasilitasi masyarakat adat bersama Pemerintah Daerah sesuai UU Cipta Kerja terkait percepatan hutan adat. Kita, kata dia, sedang kerja keras, termasuk masyarakat adat Danau Toba.

“Selanjutnya, hingga Juli 2021 telah ada 4.720.474,89 hektar izin perhutanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dengan penerima manfaat 1.029.223 kepala keluarga, melalui 7.212 unit SK,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Hal yang menguatkan itu, menurut dia ialah lewat Program Perhutanan Sosial jadi corrective action keberpihakan pemerintah pada masyarakat, yang dari semula hanya sekitar 400 ribu hektare atau 4 persen saja sebelum 2015, jadi nantinya 12,7 juta hektare atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjutnya, dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, atau dikejar-kejar, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial.

Inilah, kata dia, bentuk koreksi kebijakan di masa lalu yang dampaknya masih kita rasakan sekarang, dan sedang dibenahi satu persatu. Jelas tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah sudah tegas akan berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Terus bekerja untuk Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #Adat#KLHK#Nasionalpolitik
Previous Post

Merdeka tanpa Omnibus Law di Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

Next Post
Gubernur Jabar Imbau Penegak Hukum yang di Lapangan untuk Taat Aturan

Tidak Ada Lagi Wilayah Kota/Kabupaten Jabar yang Berstatus Zona Merah

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Desak Reformasi Jaminan Sosial Jilid II ke DJSN

2026-06-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In