Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Ini Perintah UUD Hasil Amandemen terkait Pemilu

redaksi by redaksi
2021-08-27
in Nasional, Politik
0
Teguran Jokowi ke Menteri Disebut Sandiwara

Foto: Benny K Harman, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Demokrat, Benny K Harman mengingatkan bahwa perintah UUD 1945 hasil amanden telah jelas bahwa kita harus melaksanakan Pemilu itu tiap lima tahun sekali. Diselenggarakan oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) yang mandiri.

“utk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres,” kata dia, kemarin.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Perintah itu kata dia tidak bisa ditunda, apa pun alasannya. Kecuali penguasa mau melanggar konstitusi yang ada. Demikian tertulis di akun Twitter-nya.

Sebelum itu, ada politisi PKS, Marani Ali Sera yang juga mengingatkan hal itu. Ia mengatakan bahwa sesuai kesepakatan terakhir antara Komisi Pemiluhan Umum (KPU), Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa bulan Februari 2024 dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serentak.

Dan November 2024 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Demikian kata politisi PKS, Mardani Ali Sera.

“Jelas banyak kerugian jika diundur ke 2027, seperti hak rakyat diambil & ini amat tidak demokratis,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Mardani juga menyebut jika hal itu terjadi (Pemilu diundur), maka akan menjadi preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita, karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat.

“Lalu bisa ada perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang ini melanggar UUD,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

Sebab itu, kata dia, apa pun tanpa ada dasar yang kuat kita mesti tolak perpanjangan masa presiden/perpanjangan yang lain, kecuali memang ada payung hukumnya.

Namun payung hukum ini menurut dia, PKS akan istikamah untuk menjaga per 5 tahun. Kita, kata dia, akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup dua kali masa jabatan presiden.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #AmandemenUUD#Nasional#Pemilupolitik
Previous Post

Bupati Cianjur Luncurkan Program SIJEMPOL, Izin Usaha Gratis bagi UMKM

Next Post

Koalisi Pemerintah Saat Ini Berpotensi Ubah Konstitusi Perpanjang Jabatan Presiden

Next Post
Jansen: Lama-lama Tak Ada Beda Politisi Pendukung Pemerintah dengan Buzzer

Koalisi Pemerintah Saat Ini Berpotensi Ubah Konstitusi Perpanjang Jabatan Presiden

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In