Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KontraS Pertanyakan Keputusan Kejaksaan Tidak Menahan Tersangka Penembakan Laskar FPI

redaksi by redaksi
2021-09-05
in Hukum, Nasional
0

Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan keputusan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penembakan ex Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Kami menduga ini adalah praktik lanjutan atas upaya ‘pengistimewaan’ terhadap aparat keamanan yang terlibat dalam pelanggaran tindak pidana. Sebelumnya, kedua tersangka juga tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” demikian cuitan resmi akun Twitter KontraS, kemarin.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Berdasar informasi yang dihimpun oleh KontraS, tidak ditahannya kedua tersangka oleh Kejaksaan karena alasan, pertama tersangka berstatus sebagai anggota Polri. Kedua, mendapatkan jaminan dari atasannya karena tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif saat persidangan nanti.

Menurut KontraS, alasan tersebut jelas tidak kuat dan justru dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan penahanan. Mengingat keduanya adalah anggota Polri aktif maka bukan tidak mungkin kekhawatiran adanya penghilangam atau pengkondisian barang bukti dapat terjadi.

“Selain itu, kami khawatir perbuatan serupa dapat kembali terjadi mengingat kedua tersangka sebagai anggota Polri aktif dan dugaan tindak pidana yang dilakukanpun terjadi pada saat keduanya melakukan kerja-kerja pemolisian. Sehingga, kami menduga tidak ditahannya tersangka semata-mata bukan karena pertimbangan obyektif, melainkan subyektif dari aparat penegak hukum itu sendiri, yang mendasarkan keputusannya dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.”

Jika merujuk Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, lanjut KontraS, alasan obyektif penahanan intinya dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehingga, kasus ini memenuhi pertimbangan obyektif tersebut. Sebab, tersangka dikenakan Pasal 388 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang secara keseluruhan pidana penjaranya 5 tahun atau lebih.

Bahwa rupanya dugaan praktik “pengistimewaan” terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana, juga terjadi pada kasus penganiayaan jurnalis Tempo dan juga kasus dugaan penyiksaan Henry Bakari di Batam serta Sahbudin di Bengkulu.

“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mencederai rasa keadilan korban & keluarga korban. Oleh karena itu kami mendesak:

1. Kapolri @DivHumas_Polri melakukan evaluasi internal & menghentikan dugaan praktik pengistimewaan terhadap anggota Polri yg sedang berhadapan hukum. 2. Kejaksaan Jakarta Timur segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jkt – Cikampek.”

“3. PN Jakarta Timur segera mengadili para terduga pelaku & membuka akses proses persidangan bagi publik untuk melakukan pengawasan.”

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #FPI#Hukum#KontraS#Nasional
Previous Post

Kritik dan Musyawarah di Negeri Demokrasi

Next Post

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Next Post
Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Kolaborasi ACT dan TNI AD Bantu Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In