Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Mardani Ali Sera menyebut bahwa pemberantasan korupsi makin dibajak di negeri ini. Hal itu ia sampaikan sebagai respons akan diberhentikannya dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tanggal 30 September mendatang.
“Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar. Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan,” katanya, Kamis (16/9/2021).
Sikap presiden pun menurut Mardani terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman. Padahal menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklajuti temuan tersebut.
“Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
Mestinya, Jokowi, selaku kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara segera bersikap. Sebab menurutnya publik masih menunggu dan setia dengan putusan presiden ketika itu, bahwa TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tanggal 30 September mendatang.
“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.
Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.
TWK merupakan salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Sur/PARADE.ID)